Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

KINERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEBELUM DAN SESUDAH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (Bagian 1)

Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Dari salah satu sektor publik yang dituntut untuk selalu memberikan pelayanan prima adalah rumah sakit.

Sektor publik merupakan suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan publik. Dalam  proses  pemberian  pelayanan  prima  ini  bukan  tidak mungkin  rumah  sakit  mengalami  berbagai  kendala,  salah  satunya  adalah  kendala ketersediaan  dana. Oleh  karena  itu  pemerintah  dalam  Permendagri 79 tahun 2018 menetapkan  Pola  Penerapan  Keuangan  Badan  Layanan  Umum  Daerah  (PPK BLUD)  dengan  tujuan  untuk  memberikan  fleksibilitas  pengelolaan  pendapatan dan  kegiatan  internal  rumah  sakit  yang  sebelumnya  harus  diatur  oleh  pemerintah dan  pendapatan  harus  dikirim  ke  pemerintah  pusat.

Satuan  Kerja  Perangkat Daerah   yang telah   BLUD   dapat   mengelola   seluruh   pendapatan   yang   telah diperoleh   untuk   memenuhi   kebutuhannya   dengan   tujuan   untuk   memberikan pelayanan berkualitas pada publik tanpa berorientasi pada laba. Selain itu, satuan kerja yang telah berstatus BLUD tidak lagi mengirimkan segala pendapatannya langsung kepada pemerintah pusat, satuan kerja tersebut menyimpan pendapatannya sendiri dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kebutuhan dalam sektor publik.Dengan demikian diharapkan dengan adanya sistem pola penerapan keuangan BLUD ini kinerja pelayanan dari sektor publik dapat meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan publik dengan cepat, efektif, efisien, dan ekonomis.

Rumah  Sakit  Umum  Daerah  (RSUD) merupakan  salah  satu  Satuan  Kerja  Perangkat Daerah (SKPD) yang bergerak dalam bidang jasa kesehatan publik yang sebagian besar telah    diberikan kebebasan untuk mengelola keuangannya dengan menerapkan  Pola  Pengelolaan  Keuangan  Badan  Layanan  Umum  Daerah  (PPK BLUD). Dengan status BLUD ini, RSUD dapat merencanakan, mengelola secara langsung  pendapatannya,  dan  mengendalikan  semua  urusan  internal  rumah  sakit secara  lebih  fleksibel  dengan  tujuan  untuk  meningkatkan  kualitas  pelayanan publik. Dalam mewujudkan tujuan yang hendak dicapai oleh RSUD tersebut RSUD memiliki berbagai formulasi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top