Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Workshop Penyusunan Dokumen Renstra SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang

Setelah memasuki pergantian kepemimpinan, tibalah saatnya Satuan Kerja Perangkat Daerah salah satunya Dinas Kesehatan untuk memperbarui rencana lima tahunan yang tertuang di dalam dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah. Untuk itu Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang telah mempersiapkan penyusunan dokumen rencana strategis Perangkat Daerah bersama dengan Syncore. 

Renstra Perangkat Daerah memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Dalam penyusunan dokumen renstra Perangkat Daerah yang perlu diperhatikan adalah keterkaitan renstra Perangkat Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Keterkaitan pertama merujuk pada keterkaitan tujuan dan sasaran rencana strategis perangkat daerah dengan tujuan/sasaran dari sebuah visi misi kepala daerah. Keterkaitan kedua merujuk pada program kegiatan di dalam renstra Perangkat Daerah memilki keterkaitan dengan program perangkat daerah yang tertuang dalam program pembangunan daerah. 

Tahapan dalam penyusunan renstra meliputi:

  1. Persiapan Penyusunan
  2. Penyusunan Rancangan Awal
  3. Penyusunan Rancangan 
  4. Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah
  5. Perumusan Rancangan Akhir
  6. Perumusan Renstra Perangkat Daerah

Tim Penyusun Renstra Perangkat Daerah terdiri atas:

  1. Ketua Tim: Kepala Perangkat Daerah
  2. Sekretaris Tim: Sekretaris Perangkat Daerah/pejabat lainnya
  3. Kelompok Kerja: Diketuai oleh kepala unit kerja dengan anggota pejabat/staf perangkat daerah dan unsur pemerintah/non pemerintah yang dinilai kompeten sebagai tenaga ahli

Renstra Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah RPJMD ditetapkan.

Baca juga: Penyajian Laporan Keuangan BLUD: Menuju Transparansi dan Akuntabilitas yang Optimal

Scroll to Top