Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pengelolaan Dana Khusus

Pengelolaan Dana Khusus

Pengelolaan dana khusus dalam Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Instansi yang telah berstatus sebagai BLUD pasti telah memenuhi ketiga syarat dasar: syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif. Syarat susbtantif sebagai BLUD terpenuhi ketika instansi yang berkaitan menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Pelayanan umum yang dimaksud berhubungan dengan:

  1. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum baik di bidang layanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, dan pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat,
  2. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum seperti kawasan pengembangan ekonomi terpadu, dan/atau
  3. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.

Pengelolaan dana khusus yang dimaksud di atas ditujukan antara lain untuk dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan dana perumahan. Kinerja keuangan yang baik ditunjukkan dari tingkat kemampuan pendapatan dari layanan yang cenderung mengalami peningkatan dan efisiensi dalam membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Pengelolaan dana khusus oleh BLUD ini dinilai oleh Kementrian Keuangan. Aspek yang dinilai adalah aspek keuangan dan aspek kepatuhan terhadap perundang-undangan. Penilaian terhadap aspek keuangan ditentukan berdasarkan rasio-rasio keuangan dan rasio-rasio pendapat PNBP terhadap biaya operasional yang dihitung dari data laporan keuangan Satker BLU. Penilaian aspek kepatuhan terhadap perundang-undangan ditentukan berdasarkan penyusunan dan penyampaian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif, dan penyusunan dan penyampaian laporan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

Aturan-aturan mengenai pengelolaan BLUD dan hal-hal terkait BLUD lainnya dapat diakses di sini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Jumlah Views

12 views
Scroll to Top