Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

UPTD PENGELOLA AIR MINUM (PAM) KOTA TANGERANG SELATAN

Pemerintah Daerah baik pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota berkewajian untuk mengelola infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sesuai dengan kewenangannya dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Manfaat infrastruktur SPAM tersebut akan terasa bagi masyarakat bila dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana wewenang sesuai peraturan yang ada.

Pemerintah daerah dapat membentuk institusi pengelola yang bertindak sebagai operator pengelola SPAM. Bentuk Lembaga operator pengelola bergantung pada kondisi dan kesiapan masing-masing daerah.

Beberapa Lembaga operator yang dapat dibentuk oleh pemerintah daerah, antara lain: Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), UPTD yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (UPTD-BLUD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah membentuk UPTD yang akan melaksanakan pengelolaan air minum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan No. 65 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Pembentukan UPTD ini sehubungan dengan adanya rencana Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional Karian-Serpong yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), dimana Kota Tangerang Selatan merupakan salah satu Offtaker air curah tersebut. 

Selanjutnya, untuk penyerapan air curah dari SPAM Regional Karian-Serpong perlu ada lembaga pengelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena belum terdapat BUMD yang khusus mengelola air minum di Kota Tangerang Selatan maka salah satu pilihan kelembagaan adalah dengan membentuk UPTD pengelola air minum, yaitu UPTD PAM Kota Tangerang Selatan.

UPTD Pengelola SPAM mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Instansi terkait Pengelolaan SPAM. UPTD di Kabupaten/Kota harus memenuhi kriteria seperti yang tertuang pada pasal 20 Permendagri 12/2017 sebagai berikut:

  1. Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari urusan pemerintah yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas/badan instansi induknya;
  2. Penyedia barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh perangkat daerah lain yang berlangsung secara terus menerus;
  3. Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintahan;
  4. Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, dan infrastruktur;
  5. Tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan; 
  6. Memiliki Prosedur Operasi Standar (POS) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.

Dalam pelaksanaan operasionalnya, UPTD diatur oleh beberapa ketentuan yang meliputi Pendapatan, Belanja, Utang Piutang, Investasi, Pengelolaan Baranag, Dewan Pengawas dan Jenis Pendapatan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top