Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pejabat Pengelola Badan layanan Umum (BLU/BLUD)

Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)

 

Satuan kerja pemerintah sebelum menjadi BLU/BLUD sering menanyakan apakah setelah menjadi BLU/BLUD struktur organisasi yang sudah ada akan berubah?

Perlu dipahami bahwa pejabat pengelola BLUD bukanlah bentukan pengelola baru. Di dalam permendagri 61 hal ini sudah dijelaskan, pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat yang wajib ada di dalam BLUD ada 3 yaitu pimpinan BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis. Di dalam pasal 2 dijelaskan lagi bahwa 3 pejabat ini bisa disesuaikan dengan nomenklatur di SKPD yang akan menjadi BLU/BLUD. Maksudnya adalah jika satuan kerja pemerintah yang sebelumnya sudah memiliki ketetapan pejabat pengelola, maka hanya perlu diberikan double job atau penunjukkan ganda bagi salah satu pejabat pejabat. Tontohnya adalah Direktur RSUD ditunjuk sebagai pimpinan BLUD. Dapat di lihat pada bagan struktur sebelum dan sesudah BLUD di bawah.

Pejabat pengelola ini wajib diikut sertakan di dokumen PRA BLUD, yaitu dokumen tata kelola. Di dalam dokumen tata kelola wajib dilaskan pejabat pengelola sebelum dan sesudah menjadi BLUD. Juga perlunya dijelaskan tupoksi dari amsing-masing pejabat BLUD, tupoksi inilah yang nantinya mengatur tentang tugas, dan tanggung jawab dalam menjalankan BLUD.

Berikut ini adalah gambar struktur organisasi Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) sebelum menjadi BLUD:

 

Berikut ini adalah gambar struktur organisasi Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) setelah menjadi BLUD:

 

Dari perbandingan gambar di atas jelaslah terlihat strukturnya masih sama ketika sebelum dan sesudah BLU/BLUD, bedanya hanya ada double tupoksi pada beberapa jabatan yang ditunjuk untuk menjadi pejabat pengelola BLU/BLUD.

conntoh direktur ditunjuk sebagai pimpinan BLU/BLUD, Kepala tata usaha ditunjuk sebagai pejabat keuangan karena keungan ada dibawahnya, dan kepala divisi menjadi pejabat teknis. Pejabat teknis dalam satu BLU/BLUD bisa lebih dari satu, hal ini dikarenakan satker yang sudah besar akan mengalami beberapa kendala jika hanya memiliki 1 pejabat teknis.

Untuk pengurusan dokumen PRA BLUD atau penjelasan lebih lanjut silahkan hubungi tim Syncore BLUD.

Atau jika ingin contoh dokumen maka silahkan download di link berikut ini : contoh dokumen Pola Tata Kelola

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top