Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Penyusunan Peraturan Kepala Daerah untuk BLUD

Penyusunan Peraturan Kepala Daerah di BLUD sangatlah penting oleh karena itu UPDB Kutai Barat di Tahun 2022 ini menyusun Peraturan Kepala Daerah mengenai kebijakan akuntansi yang dibantu oleh PT Syncore Indonesia dalam hal ini penyusunan Peraturan Kepala Daerah dimuat oleh pejabat keuangan UPDB Kutai Barat dengan melihat dan mereview peraturan mengenai kebijakan akuntansi UPDB Kutai Barat sebelumnya. 

Dalam pelaksanaan PPK BLUD ada dua hal yang perlu dipersiapkan setelah ditetapkan menjadi BLUD yaitu Penyusunan Peraturan Kepala Daerah untuk menunjang pelaksanaan keuangan BLUD dan peningkatan kapasitas SDM untuk BLUD.

Untuk saat ini UPDB Kutai Barat hendak menyusun peraturan kepala daerah mengenai Kutai Barat guna untuk menunjang persiapan audit laporan keuangan.

Peraturan yang disusun oleh UPDB KUtai Barat yaitu Peraturan Kepala Daerah mengenai Kebijakan Akuntansi BLUD.

UPDB Kutai Barat sebelumnya sudah memiliki kebijakan akuntansi di tahun 2016, namun kebijakan tersebut sudah tidak update lagi. Peraturan Kepala Daerah mengenai Kebijakan Akuntansi mulai disusun dari bulan november 2022.

Peraturan Kebijakan Akuntansi untuk UPDB Kutai Barat dari awal di kawal langsung oleh Pejabat Keuangan UPDB yaitu Bapak Rajunal.

Penyusunan kebijakan dilaksanakan melalui online dan pertemuan untuk pembahasannya di lakukan melalui pertemuan zoom meeting.

Bulan Desember ditentukan oleh UPDB Kutai Barat untuk mengusulkan draft Peraturan Kepala Daerah mengenai Kebijakan Akuntansi ke bagian hukum di pemerintah daerah Kutai Barat. 

Peraturan mengenai kebijakan akuntansi merupakan salah satu peraturan yang penting dalam pelaksanaan pola keuangan BLUD.

Hal ini dikarenakan dasar untuk melakukan audit laporan keuangan tentu dimuat dalam peraturan kebijakan akuntansi BLUD.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Jumlah Viewer
55 views
Scroll to Top