Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Keputusan Kepala Daerah Terhadap BLUD

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bahwa Puskesmas yang telah memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayahnya.

Ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 menyebutkan antara lain:

  1. Penerapan, peningkatan, penurunan dan pencabutan status PPK-BLUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan hasil penilaian oleh Tim Penilai;
  2. Keputusan kepala daerah disampaikan kepada pimpinan DPRD;
  3. Penyampaian keputusan kepala daerah paling lama 1 (Satu) bulan setelah tanggal penetapan.

Kemudian pada Pasal 22, disebutkan bahwa :

  1. Penetapan persetujuan/ penolakan pernerapan atau peningkatan, status PPK-BLUD paling lambat 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima kepala daerah secara lengkap.
  2. Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan, kepala daerah tidak menetapkan keputusan maka usulan dianggap disetujui.
  3. Dalam hal batas waktu 3 (tiga) bulan terlampaui, paling lambat 1 (satu) bulan sejak batas waktu 3 (tiga) bulan terlampaui, kepala daerah menetapkan SKPD atau Unit Kerja untuk penerapan atau peningkatan status PPK-BLUD.

Penetapan persetujuan penerapan PPK-BLUD dapat berupa pemberian status BLUD penuh atau status BLUD bertahap. Status BLUD penuh diberikan apabila seluruh persyaratan, yaitu persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif telah terpenuhi dan dinilai memuaskan.

Dalam hal persyaratan substantif dan teknis terpenuhi, namun persyaratan administratif dinilai belum terpenuhi secara memuaskan, maka SKPD atau Unit Kerja diberikan status BLUD bertahap. Persyaratan administratif dinilai belum terpenuhi secara memuaskan, jika dokumen persyaratan administratif belum sesuai dengan yang dipersyaratkan. 

Dokumen persyaratan administratif, meliputi :

  1. Surat persyaratan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat
  2. Pola tata kelola
  3. Rencana strategis bisnis
  4. Standar pelayanan minimal
  5. Laporan keuangan poko atau prognosa/ proyeksi laporan keuangan
  6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen

Apabila SKPD atau Unit Kerja memiliki status BLUD bertahap dapat ditingkatkan menjadi Status Penuh atas usulan pimpinan BLUD kepada kepala daerah apabila dokumen persyaratan administratif diatas telah lengkap dan dinilai memuaskan.

Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.

1 thought on “Keputusan Kepala Daerah Terhadap BLUD”

  1. Pingback: BAGAIMANA PENCABUTAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top