Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Labkesda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pada tanggal 15 Oktober 2022 Tim BLUD melakukan PPPK dan Workshop BLUD untuk klien Balai Laboratorium Kesehatan Pemeliharaan dan Kalibrasi Alat Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Lokasi acara di Hotel Dafam Fortuna Malioboro Yogyakarta mulai dari pukul setengah sembilan sampai sore pukul 4 sore. 

Sumber acara workshop BLUD dan PPK BLUD Balai Laboratorium kesehatan yakni konsultan senior Niza Wibyana Tito, M.Kom, MM, CAAT dan Ahmad Wahyu Prasetyo, SE.

Beberapa informasi yang disampaikan diantaranya yakni, Labkesda Babel akan menerima DAK nonfisik pada tahun 2023, Labkesda Babel sudah pernah melakukan penyesuaian penyesuaian.

Selain itu juga dijelaskan beberapa materi yang belum dipahami sebelumnya oleh Labkesda Bangka Belitung yakni: 

Struktur anggaran BLUD terdiri atas:

Pendapatan

  • Jasa Layanan

Berasal dari kecemburuan atas layanan layanan. 

  • Hibah 

Terdiri atas hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau pihak lain. Pada hibah terikat, BLUD harus mengikuti ketentuan dari pemberi hibah.

  • Hasil kerja sama

Berasal dari hasil kerjasama yang memiliki MoU. Jika tidak ada MoU, maka kerjasama tersebut dicatat sebagai salah satu pendapat lain yang sah.

  • APBD

Lain-lain pendapatan yang sah

  • Belanja

o Terdiri atas:

  1. Belanja operasi
  2. Modal belanja

Konversi RBA menjadi RKA menggunakan referensi Permendagri No. 90 Tahun 2019 dan terdapat pemutakhiran tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Konversi belanja dari RBA ke RKA SKPD tidak dibuat secara detail karena rincian belanja sudah terdapat di RBA BLUD.

  • Pembiayaan

o Terdiri atas:

  1. Penerimaan Pembiayaan

1) SiLPA

SiLPA digunakan jika terdapat di anggaran, jika tidak terdapat di anggaran, maka hal tersebut dianggap sebagai meminjam SiLPA.

2) Divestasi

Penerimaan dari penjualan investasi.

3) Penerimaan utang/simpanan jangka panjang

  1. Pengeluaran Pembiayaan

1) Investasi

2) Pembayaran utang/simpanan

Disampaikan juga tentang beberapa detail yang diperlukan terkait dengan pendampingan BLUD. 

Selanjutnya dilanjutkan dengan tanya jawab interaktif berkaitan dengan materi yang belum dipahami peserta seperti contoh: 

Apakah Pendapatan BLUD dapat disetor lebih dari 1 hari dan apa dasar dari hal ini?

Jawaban dari pertanyaan ini dari pemateri yakni pada dasarnya adalah dibuatkan peraturan kepala daerah (pergub) yang memberikan penjelasan ketentuan penyetoran yang bisa dilakukan lewat dari 1 hari.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Jumlah Views
26 views
Scroll to Top