Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PPK BLUD

Langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi Dalam Mewujudkan Pengelolaan Sampah Yang Lebih Baik Dengan Pelatihan PPK BLUD

Langkah Konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam Meningkatkan Pengelolaan Sampah melalui Pelatihan PPK BLUD Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah konkret untuk meningkatkan pengelolaan sampah dengan mengikuti Pelatihan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada tanggal 11 Oktober 2024. Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai instansi pemerintah daerah, termasuk Inspektorat Kabupaten Bekasi, Bagian Hukum Setda, BAPPEDA, BPKD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III.  Narasumber Berpengalaman untuk Pengelolaan Sampah Efektif Pelatihan ini menghadirkan narasumber yang sangat berpengalaman, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Pak Tito, yang telah mendampingi lebih dari 1.400 instansi BLUD selama 12 tahun, memaparkan materi mulai dari filosofi, definisi, tata aturan, konsep dasar, hingga proses penetapan BLUD. Tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai penerapan BLUD dalam pengelolaan sampah, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan lingkungan di Kabupaten Bekasi. Berikut adalah sub judul yang sesuai dengan kalimat tersebut: Mendorong Efektivitas Pengelolaan Sampah Melalui Penerapan BLUD di Kabupaten Bekasi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Kabupaten Bekasi pernah mengalami kondisi darurat sampah. Meskipun kajian terkait penerapan BLUD telah dilakukan selama lima tahun, implementasinya belum berhasil. Dengan adanya pendampingan dari Kementerian Dalam Negeri, diharapkan BLUD dapat segera diterapkan di UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III. Pengelolaan keuangan yang berbasis BLUD diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Pemahaman Pendapatan BLUD dan Kontribusi Terhadap Kas Daerah Dalam sesi tanya jawab, DLH Kabupaten Bekasi menanyakan apakah BLUD wajib menyetorkan pendapatan ke kas daerah. Menanggapi hal tersebut, Pak Tito menjelaskan bahwa BLUD adalah entitas quasi-public yang memiliki dua sumber pendapatan, yaitu dari jasa layanan dan APBD. Pendapatan dari jasa layanan dikelola secara mandiri dan tidak wajib disetorkan ke kas daerah, bahkan jika terjadi surplus. Namun, kepala daerah memiliki hak untuk meminta surplus BLUD. Meski demikian, BLUD berhak menolak jika surplus tersebut dibutuhkan untuk pembiayaan operasional atau keperluan lainnya. Dengan mekanisme ini, diharapkan BLUD dapat tetap mandiri secara finansial namun tetap berkontribusi terhadap tujuan pemerintah daerah. PPK BLUD: Solusi Fleksibel untuk Pengelolaan Sampah yang Efisien Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan penerapan PPK BLUD dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi dapat segera terealisasi. BLUD memungkinkan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan secara fleksibel, efisien, dan transparan, khususnya dalam menghadapi tantangan besar seperti penanganan sampah. Penerapan ini menjadi bagian dari upaya Kabupaten Bekasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui pengelolaan sampah yang lebih profesional dan berkelanjutan.

Langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi Dalam Mewujudkan Pengelolaan Sampah Yang Lebih Baik Dengan Pelatihan PPK BLUD Read More »

Depok tingkatkan pengelolaan sampah melalui pelatihan PPK BLUD.

Kota Depok Persiapkan BLUD Untuk Pengelolaan Sampah Dengan Pelatihan Penerapan PPK BLUD

Pemerintah Kota Depok Tingkatkan Tata Kelola Sampah melalui Pelatihan Penerapan PPK BLUD Pelatihan Penerapan PPK BLUD diikuti oleh Pemerintah Kota Depok pada 10 Oktober 2024 untuk meningkatkan tata kelola sampah yang mandiri, fleksibel, dan akuntabel. Berbagai instansi pemerintah daerah, termasuk Inspektorat, Bagian Hukum, BAPPEDA, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Kota Depok, berkolaborasi dalam mengatasi masalah pengelolaan lingkungan. Optimalisasi Pengelolaan BLUD dengan Pakar Berpengalaman Pelatihan ini menghadirkan Pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT, yang telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD selama 12 tahun. Materi yang disampaikan memberikan wawasan mendalam mengenai filosofi, definisi, dan tata aturan BLUD, termasuk syarat penetapannya. Peserta juga belajar tentang penerapan BLUD dalam pengelolaan sampah secara mandiri dan fleksibel secara finansial. Peluang Penerapan BLUD untuk Meningkatkan Pendapatan UPTD Dalam sesi tanya jawab perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok mengungkapkan terkait minimnya pendapatan UPTD yang saat ini tidak memiliki retribusi sampah. Pak Tito menjelaskan bahwa penerapan BLUD akan membuka peluang bagi UPTD untuk mencari pendapatan melalui tarif layanan yang lebih fleksibel. BLUD memungkinkan UPTD memanfaatkan potensi yang ada tanpa terhambat aturan birokrasi, sehingga akselerasi penerapan BLUD penting untuk efisiensi pengelolaan sampah. Pentingnya Pendampingan dalam Optimalisasi BLUD Persampahan Tidak hanya itu, Inspektorat Kota Depok turut mempertanyakan keberhasilan pengelolaan persampahan setelah menjadi BLUD. Mereka bertanya, “Apakah persampahan yang sudah BLUD bisa berjalan lebih baik, atau malah dikembalikan ke dinas lagi?” Pak Tito menanggapi bahwa keberhasilan BLUD diukur melalui kinerja pelayanan, manfaat, dan keuangan. “Kegagalan sering terjadi karena perubahan tata kelola keuangan belum sepenuhnya diterapkan sesuai prinsip BLUD. Tetapi dengan pendampingan yang tepat, BLUD bisa menjadi lebih efektif,” jelasnya. Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Sampah di Kota Depok melalui PPK BLUD Pelatihan ini menjadi strategis bagi Kota Depok untuk meningkatkan pengelolaan sampah melalui BLUD. Diharapkan penerapan PPK BLUD dapat membuat pengelolaan sumber daya lebih mandiri dan meningkatkan pendapatan. Ini akan berdampak positif bagi masyarakat Kota Depok dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat secara berkelanjutan.

Kota Depok Persiapkan BLUD Untuk Pengelolaan Sampah Dengan Pelatihan Penerapan PPK BLUD Read More »

Pelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas Melak

Pemahaman Penatausahaan, Pelaporan Pengelolaan Keuangan, dan Penyusunan RBA Melalui Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Melak Kutai Barat

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Melak Pada tanggal 7 – 9 Oktober 2024 telah dilaksanakan Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Puskesmas Melak. Tidak hanya Pola Pengelolaan Keuangan, pada pelatihan ini juga membahas tentang penyusunan dokumen Rincian Bisnis dan Anggaran (RBA). Dengan demikian, pembahasan dirangkum ke dalam Pelatihan Penyusunan RBA, Penatausahaan, dan Pelaporan Pengelolaan Keuangan Puskesmas Melak Dinas Kesehatan Kutai Barat. Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Melak dilaksanakan di Kantor Ekola, tepatnya di Ruang Ekola 2 yang terletak di Kota Yogyakarta. Antusiasme Peserta Pelatihan PPK BLUD Untuk Mempelajari Seputar PPK BLUD dan Penyusunan Dokumen RBA Kegiatan Pelatihan dihadiri oleh 7 orang yang terdiri dari Kepala Puskesmas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, PPTK, Bendahara Pembantu, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara JKN, dan Bendahara Pengelola Barang. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti pelatihan untuk dapat mempelajari seputar PPK BLUD dan penyusunan dokumen RBA. Sehingga, dalam setiap materi yang disampaikan, peserta aktif dalam bertanya kepada narasumber. Dari dua hari pelatihan yang telah diselenggarakan dibagi menjadi dua bagian. Hari pertama membahas mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan simulasi untuk input ke sistem. Kemudian, hari kedua simulasi untuk penyusunan dokumen RBA Puskesmas Melak Tahun 2025. Pembukaan Pelatihan dan Penyampaian Materi Implementasi BLUD oleh Konsultan Pada hari pertama, tanggal 7 Oktober 2024, kegiatan pelatihan diawali dengan pembukaan oleh MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta sambutan-sambutan. Puskesmas Melak menyampaikan sambutan yang diwakilkan oleh Kepala Puskesmas, yaitu Ibu Lidya Lestari, SKM., M.Kes. Beliau menyampaikan bahwa kedatangan Puskesmas Melak adalah agar dapat mempelajari secara mendalam mengenai Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan Dokumen RBA. Setelah pembukaan acara, barulah dilanjutkan dengan pembahasan materi awal yang disampaikan oleh Konsultan BLUD, Ibu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT. Materi yang disampaikan yaitu seputar Implementasi BLUD sesuai Permendagri 79/2018, Mekanisme Pengajuan dan Penetapan BLUD, Pembahasan Konsep Dasar Akuntansi BLUD, dan Pembahasan Laporan Keuangan. Setelah itu, dilakukan diskusi lebih lanjut mengenai materi antara peserta dengan narasumber. Pendampingan oleh Tim Konsultan BLUD dalam Simulasi Sistem Aplikasi Setelah pembahasan materi di sesi 1 kemudian pada sesi 2 disambungkan dengan sesi simulasi sistem aplikasi BLUD menggunakan soal/data dummy. Simulasi sistem tersebut dimulai dari input pagu anggaran, penatausahaan keuangan untuk penerimaan dan pengeluaran, serta akuntansi dan laporan keuangan. Proses simulasi didampingi oleh Tim Konsultan BLUD yang menayangkan sistem aplikasi BLUD dengan diikuti langsung oleh para peserta. Kemudian, di hari kedua Tim Konsultan BLUD memandu peserta Puskesmas Melak untuk menyusun dokumen RBA tahun 2025. Dokumen ini menjadi output peserta Puskesmas Melak dari dilaksanakannya kegiatan pelatihan.

Pemahaman Penatausahaan, Pelaporan Pengelolaan Keuangan, dan Penyusunan RBA Melalui Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Melak Kutai Barat Read More »

Pelatihan PPK BLUD untuk Pengelolaan Sampah.

Kabupaten Karawang Siapkan BLUD Pengelolaan Sampah Lewat Pelatihan PPK BLUD

Pelatihan PPK BLUD: Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Sampah Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan sampah dengan mengikuti Pelatihan Penerapan PPK BLUD yang dilaksanakan pada tanggal 09 Oktober 2024. Pelatihan ini melibatkan berbagai instansi penting, termasuk BAPPEDA, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup, dan UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II. Dengan melibatkan berbagai pihak diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang dapat dilakukan dengan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. Pengantar Narasumber: Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Pelatihan ini menghadirkan narasumber yang berpengalaman, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Beliau telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD selama 12 tahun. Dalam sesi ini, Pak Tito menjelaskan konsep enterprising government, konsep dasar BLUD, syarat penerapan BLUD, serta proses penilaian dan penetapan BLUD. Dengan memahami materi ini, peserta diharapkan dapat menerapkan PPK BLUD dalam pengelolaan sampah secara lebih terstruktur. Pentingnya Diskusi Pemahaman di Lingkungan Pemerintah Daerah Kepala DLH Kabupaten Karawang menyampaikan harapan agar Kabupaten Karawang tetap berkomitmen terhadap penerapan PPK BLUD. Namun, kekhawatiran mengenai subsidi APBD juga diungkapkan. “Apakah betul kalau sudah BLUD itu pengelolaan keuangan sepenuhnya ditanggung oleh BLUD atau tetap dapat subsidi APBD dari pemerintah?” tanyanya. Menanggapi hal tersebut, Pak Tito menjelaskan bahwa kekhawatiran mengenai pengurangan subsidi APBD sering kali muncul karena melihat kondisi di daerah lain. “Inilah pemahaman yang harus didiskusikan di lingkungan pemerintah daerah,” tegasnya. Diskusi semacam ini penting untuk menghilangkan stigma negatif yang dapat menghambat implementasi PPK BLUD. Arahan Bangda Kemendagri: Transformasi Pengelolaan Sampah Perwakilan Bangda Kemendagri memberikan arahan mengenai pentingnya pengelolaan sampah. Beliau menekankan bahwa pengelolaan sampah adalah salah satu upaya transformasi dalam RPJPN 2025-2045. “Lingkungan hidup termasuk urusan wajib tidak terkait pelayanan dasar. Target tahun 2025 BLUD sudah terbentuk di Kabupaten Karawang,” ujarnya.Pak Tito menegaskan, “BLUD sudah menjadi keharusan bukan lagi pilihan, karena kelembagaan perlu untuk pengelolaan sampah dalam rangka penanganan masalah sampah.” Hal ini menunjukkan bahwa penerapan PPK BLUD akan sangat berpengaruh dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang. Pentingnya Penerapan PPK BLUD untuk Pengelolaan Sampah Pelatihan Penerapan PPK BLUD ini menjadi langkah penting bagi Kabupaten Karawang dalam meningkatkan pengelolaan sampah secara efektif dan berkelanjutan. Kerjasama antarinstansi dan pemahaman yang mendalam tentang konsep BLUD menjadi kunci untuk mengatasi tantangan yang ada. Melalui diskusi konstruktif dan pemahaman anggaran yang jelas, diharapkan kekhawatiran dapat diatasi, sehingga implementasi PPK BLUD berjalan lancar. Dengan demikian, Kabupaten Karawang berkomitmen mencapai target pembangunan berkelanjutan dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

Kabupaten Karawang Siapkan BLUD Pengelolaan Sampah Lewat Pelatihan PPK BLUD Read More »

Puskeswan Kota Cimahi Menjadi Pelopor BLUD Pertama di Indonesia

Puskeswan Kota Cimahi Berkomitmen Jadi Pionir BLUD Puskeswan Kota Cimahi sedang dalam proses untuk menjadi Puskeswan pertama yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penerapan ini bukan hanya langkah inovatif, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan pada masyarakat. Penjabat Wali Kota Cimahi, Dr. Ir. H. Dicky Saromi, M.Sc, memberikan tanggapan yang sangat positif dan mendukung kegiatan penerapan BLUD tersebut. “Pokoknya sepanjang untuk fleksibilitas dalam mengelola keuangan dan juga untuk pengaturan SDM, BLUD itu sangat bagus untuk diterapkan.” ujarnya. Komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik terlihat jelas dari pernyataan tersebut. Pertemuan Intensif Bahas Dokumen Administratif BLUD Pembahasan akhir penyusunan dokumen administratif BLUD menjadi fokus dalam pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 24 September 2024 di Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi. Pertemuan ini dihadiri oleh: Perwakilan dari Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian, Kepala UPTD Puskeswan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Puskeswan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Administrasi Pembangunan, BPKAD, Bappelitbangda, Inspektorat. Pakar BLUD: Puskeswan Kota Cimahi Punya Potensi Besar Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT selaku Pakar BLUD yang telah berpengalaman mendampingi lebih dari 1400 instansi dalam 12 tahun terakhir menyampaikan bahwa Puskeswan Kota Cimahi memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan layanannya melalui pengelolaan keuangan yang fleksibel. Terlebih lagi Puskeswan Kota Cimahi yang ditetapkan sebagai Puskeswan Terbaik se-Indonesia pada tahun 2022.  Bapak Tito membagikan wawasan mendalam tentang persyaratan penetapan BLUD dan alur pengajuan permohonan penetapan BLUD. Selain itu, Bapak Tito juga membahas mengenai hasil self-assessment dokumen persyaratan administratif BLUD juga memberikan gambaran jelas mengenai kesiapan Puskeswan Kota Cimahi dalam menerapkan sistem ini. Kepala Dinas Tekankan Pentingnya Fleksibilitas Pengelolaan Ibu Tita Mariam S.Pt., M.M. selaku Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi menekankan pentingnya pengelolaan yang fleksibel. Beliau mengatakan, “Perkembangan Puskeswan cukup bagus, kebutuhan di Puskeswan tidak bisa ditunda karena masyarakat pasti tidak mau tahu bagaimana kendala operasional.” Dengan demikian, dukungan dan pendampingan berkelanjutan sangat diperlukan, terutama saat memulai proses implementasi pola pengelolaan keuangan BLUD di tahun mendatang. Pemahaman Mendalam untuk Implementasi BLUD Melalui pertemuan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pemangku kebijakan di wilayah Kota Cimahi tentang bagaimana tahapan yang harus dilalui ketika suatu UPTD akan menerapkan BLUD. Dengan demikian, semua instansi yang terlibat dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.  

Puskeswan Kota Cimahi Menjadi Pelopor BLUD Pertama di Indonesia Read More »

Adopsi Syncore e-BLUD oleh RSUD Malinau untuk Kelola Keuangan BLUD

Adopsi Syncore e-BLUD diawali dengan Pelatihan PPK BLUD: Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Adopsi Syncore e-BLUD diawali dengan Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) yang di laksanakan pada tanggal 12-14 September 2024. Pelatihan ini bertujuan untuk membahas pentingnya PPK BLUD dalam memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. PPK BLUD juga bertujuan untuk mengelola keuangan di lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. Pelaksanaan Pelatihan Pelatihan tersebut dilaksanakan di Yogyakarta, tepatnya di Kantor Ekola yang beralamat di Jl. Nogotirto No.15B, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293. Peserta dari RSUD Malinau yang menghadiri kegiatan pelatihan ini sejumlah 11 orang. Dari peserta tersebut meliputi Kepala Bagian Tata Usaha, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BLUD, Bagian Akuntansi, Staff Perencanaan, Pembantu Pengurus Barang Medis, Staf Pengurus Barang, serta Pengurus Barang Pengguna. Harapan dan Tantangan Penerapan BLUD Kegiatan pelatihan diawali dengan sambutan Kasubbag TU dari RSUD Malinau dengan menyampaikan harapan atas dilaksanakannya kegiatan pelatihan. Harapannya yaitu supaya pihak RSUD Malinau lebih memahami seputar PPK BLUD, utamanya peningkatan pendapatan. Dengan demikian, RSUD Malinau bisa menjadi rumah sakit yang dapat memenuhi kebutuhan pelayanan ksesehatan terbaik bagi masyarakat sekitar. Setelah itu, pihak RSUD tersebut menyampaikan kendala setelah menerapkan BLUD, terutama seputar pengelolaan keuangan. Kegiatan pelatihan berjalan dengan lancar dari hari pertama hingga hari ketiga. Selain itu, peserta antusias dalam bertanya dan berdiskusi bersama dengan narasumber. Materi Pelatihan dan Praktik Sistem Pada hari pertama, disampaikan materi tentang PPK BLUD oleh tenaga ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Penyampaian materi yaitu meliputi tata aturan BLUD, struktur anggaran BLUD, dan lain sebagainya. Kemudian, di hari pertama dilanjutkan praktik dengan adopsi Syncore e-BLUD dengan menginkutkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dengan didampingi oleh Konsultan BLUD. Selanjutnya, pada hari kedua dilanjutkan dengan praktik input sistem mengenai Penatausahaan Keuangan untuk Penerimaan dan Pengeluaran. Pada hari ketiga, praktik sistem diakhiri dengan penjelasan mengenai akuntansi dan laporan keuangan, serta diskusi tentang tugas dan fungsi Sumber Daya Manusia BLUD dan Laporan Kinerja BLUD.  

Adopsi Syncore e-BLUD oleh RSUD Malinau untuk Kelola Keuangan BLUD Read More »

Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok yang diadakan pada 4-5 September 2024 di Denpasar bertujuan untuk mempersiapkan Puskesmas dalam mengelola keuangan setelah penerapan BLUD, dengan materi mengenai pengelolaan keuangan dan praktik penyusunan RBA yang dipandu oleh tenaga ahli dan konsultan.

Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok

Pentingnya PPK BLUD PPK (Pola Pengelolaan Keuangan) BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan warga sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD juga merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola dan mengatur keuangan di lembaga-lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. Dalam menerapkan BLUD, UPTD/Badan Daerah harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.   Pelaksanaan Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok Dengan pentingnya PPK BLUD, pada tanggal 4-5 September 2024 telah dilaksanakan Pelatihan PPK BLUD untuk peserta Puskesmas Barong Tongkok. Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan di Kota Denpasar, tepatnya di Azana Boutique Hotel Denpasar. Puskesmas Barong Tongkok sendiri merupakan salah satu dari 19 Puskesmas yang dibawahi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat. Puskesmas ini sedang menjalankan permohonan untuk penetapan BLUD, serta sedang menunggu SK untuk ditetapkan sebagai BLUD. Oleh karena itu, Puskesmas ingin mempelajari terkait Pola Pengelolaan Keuangan yang akan dilakukan setelah menerapkan BLUD dengan dibantu oleh sistem. Kegiatan Pelatihan dihadiri oleh 14 peserta dengan rincian Kepala UPTD Puskesmas, Kasubbag TU, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, serta pejabat internal dan staff lainnya.   Antusiasme Peserta dan Narasumber saat Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok Peserta Puskesmas Barong Tongkok sangat antusias dalam mengikuti pelatihan ini. Diawali dengan sambutan Kepala UPTD Puskesmas dan sambutan perwakilan Syncore BLUD, acara pelatihan berjalan dengan lancar dari awal hingga akhir. Secara keseluruhan, kegiatan pelatihan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu pemaparan materi dan praktik ke sistem aplikasi BLUD. Pelatihan hari pertama disampaikan materi mengenai PPK BLUD oleh tenaga ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Kemudian, diikuti juga dengan sesi diskusi seputar PPK BLUD dan struktur organisasi BLUD, seperti fleksibilitas anggaran, Satuan Pengawas Internal, dan penyusunan Perkada. Setelah penyampaian materi, kemudian disambungkan dengan praktik mengenai penggunaan sistem BLUD, yaitu penyusunan RBA dengan didampingi oleh konsultan BLUD secara step by step. Sedangkan di hari kedua, menyambungkan materi sistem BLUD untuk penatausahaan keuangan dan laporan keuangan akuntansi. Setelah pelaksanaan praktik, Puskesmas Barong Tongkok juga Menyusun Dokumen RBA 2025 dengan didampingi oleh konsultan.

Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok Read More »

Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok mengikuti pelatihan BLUD untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

Pelatihan BLUD DLH Kota Depok

Pelaksanaan Pelatihan BLUD Pengelolaan Sampah Kota Depok Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah Kota Depok dilaksanakan pada hari Jumat 23 Agustus 2024. Pelatihan ini dilakukan di Aula Dinas Lingkungan Hidup kota Depok dan diikuti oleh tujuh peserta dari lingkungan DLH. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Technical Assistance-Integrated Planning and capacity Improvement (TA-IPCI) di bawah Central Project Implementing Unit (CPIU). Materi Utama Sosialisasi BLUD Pelatihan BLUD menghadirkan pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM, M.Ak., CAAT, sebagai narasumber menyampaikan materi. Dalam kesempatan ini, Pak Tito membahas salah satunya Tata aturan dan 10 aturan sialan yang dimanfaatkan oleh BLUD. Selain itu juga membahas Persyaratan penetapan BLUD. Potensi Peningkatan PAD melalui Penerapan BLUD Informasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota bahwa Kepala UPTD Pengelolaan Sampah kini sudah berstatus menjadi KPA. Serta telah mengajukan telaah lanskap ke Bagian Organisasi terkait dengan penerapan BLUD di UPTD Pengelolaan Sampah. Status tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Diperkirakan, adanya peningkatan PAD dari sektor ini bisa mencapai 3-4 miliar rupiah setiap tahunnya. Serta telah menyusun satgas untuk mengatasi masalah darurat sampah di Kota Depok. Rencana Pembentukan POKJA untuk PPK-BLUD Sampah DLH Kota Depok telah merencanakan penyusunan Kelompok Kerja (POKJA) yang akan bertanggung jawab proses persyaratan PPK-BLUD untuk sampah. Pembentukan POKJA ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyusunan dokumen berjalan efektif dan efisien. Penerapan PPK-BLUD pada unit pengelolaan sampah di Kota Depok diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Rencana tindak lanjut ini adalah upaya strategis untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan menguntungkan. Tujuan dan Harapan dari Pelatihan BLUD Kegiatan pelatihan BLUD telah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Serta bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah kepada peserta. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, masalah-masalah seperti hamparan sampah dapat diminimalisir. Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat menemukan solusi yang efektif dalam mengatasi berbagai tantangan terkait pengelolaan sampah yang dihadapi. Dampak positif dari pengelolaan sampah yang lebih baik ini akan dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.  

Pelatihan BLUD DLH Kota Depok Read More »

Para peserta Workshop PPK BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat antusias mengikuti sesi diskusi dengan narasumber mengenai pengelolaan keuangan BLUD.

Workshop PPK BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat

Pengertian PPK-BLUD dan BLUD PPK-BLUD atau Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan warga sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. PPK-BLUD juga merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola dan mengatur keuangan di lembaga-lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. BLUD sendiri merupakan sistem yang diterapkan oleh suatu Unit Pelaksanaan Teknis Daerah/Badan Daerah untuk memberikan layanan publik yang lebih fleksibel dan mandiri dalam hal keuangan dibandingkan dengan instansi pemerintah pada umumnya. Tentunya, dalam menerapkan BLUD tersebut, UPTD/Badan Daerah harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Workshop PPK-BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat Dengan pentingnya PPK-BLUD, maka pada tanggal 20-21 Agustus 2024 kemarin, UPDB Kabupaten Kutai Barat mengikuti Workshop PPK BLUD. Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) adalah unit/lembaga yang dibentuk untuk mengelola dan memanfaatkan dana bergulir. Dana disediakan untuk disalurkan kembali sebagai pinjaman/hibah kepada pihak yang membutuhkan. Dana tersebut disalurkan dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi atau program-program sosial. Dalam hal ini, UPDB Kabupaten Kutai Barat menyalurkan dana bergulir tersebut kepada Koperasi dan para UMKM di wilayah kerjanya. Kegiatan workshop dihadiri 13 peserta, yaitu Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi UKM, Kepala UPT UPDB, Kasubbag TU, Bendahara Pengeluaran, dan staff. Diantara 9 orang staff tersebut berasal dari bagian yang berbeda, diantaranya bagian analis pinjaman, pencairan, penagihan, keuangan, piutang, dan sebagainya.  Diskusi Mendalam tentang PPK-BLUD Peserta antusias dalam mengikuti workshop, terutama dalam mengulik penganggaran, penatausahaan keuangan, dan pelaporan keuangan yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Narasumber Konsultan BLUD, Ibu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT, berkompeten dalam menanggapi pertanyaan peserta mengenai PPK BLUD tersebut. Sebagai contoh, pihak Kasubbag TU dari UPDB Kabupaten Kutai Barat menanyakan tentang pergeseran anggaran. Selain itu, terdapat juga diskusi mengenai persentase maksimal untuk ambang batas. Di samping itu masih banyak diskusi-diskusi seputar laporan keuangan juga yang dibahas. Dimulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan SAL, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan CALK.  

Workshop PPK BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat Read More »

Scroll to Top