Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Di Sumedang

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD   PT Syncore Indonesia kembali diberikan kepercayaan untuk mendampingi proses pelaksanaan PPK BLUD, kali ini kegiatan dilakukan di Sumedang selama dua hari, tanggal 11 dan 12 Juli 2017 dengan 35 puskesmas BLUD dan 1 Labkesda BLUD, di mana mereka baru saja menjadi BLUD per 1 Januari 2017, sehingga baru 6 bulan berjalan sebagai BLUD dan membutuhkan pembelajaran mengenai PPK BLUD. Kali ini Syncore juga bekerjasama dengan pihak Garut untuk mendampingi proses PPK BLUD di Sumedang ini. Tanggal 11 Juli 2017, tim Syncore dan Dinas Sumedang memulai kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Sumedang, dan juga inspektorat sebagai pembantu internal audit 3 bagian kabupaten Sumedang. Pembukaan ini mampu membuat peserta tergugah untuk aktif sehingga banyak pertanyaan mengenai BLUD. Termasuk juga yang disampaikan oleh inspektorat bisa menyemangati puskesmas untuk tidak takut menjadi BLUD selagi memiliki payung hukum yang jelas. โ€œJustru puskesmas jangan takut dengan inspektorat, justru harus buka-bukaan soal kesulitan yang ada di puskesmas, sehingga saat diaudit oleh BPK semuanya bisa ditangani, kalau dengan inspektorat malah menutup-nutupi nanti pas diaudit oleh BPK kami sulit membantu.โ€ Begitu pesan yang disampaikan inspektorat pembantu 3 cabang Kabupaten Sumedang saat pembukaan. ย  Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang kemudian disingkat menjadi PPK BLUD memang sudah ada peraturannya sejak beberapa tahun lalu, namun hingga hari ini masih banyak yang belum paham mengenai apa bedanya BLUD dan bukan. Hal ini juga masih terjadi di Sumedang, mereka baru 6 buan menjadi BLUD, sehingga butuh penjelasan lanjutan mengenai konsep PPK BLUD. Pak Tito, sebagai pebicara pertama menyampaikan bahwa BLUD dan bukan BLUD bedanya ada di pola pengelolaan BLUD. BLUD itu fleksibel, dan tidak wajib menyetorkan kembali dana pendapatannya ke daerah, namun bisa dikelola sendiri. Walau pun bisa dikelola sendiri, namun tetap saja ada tanggung jawab laporan yang harus diberikan, laporan triwulan, semester dan laporan tahunan. Laporan keuangan ini disebutkan dalam PSAP 13 yang baru saja terbit, yang menyebutkan adanya 7 laporan keuangan, yaitu Neraca, laporan operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Saldo Anggaran Lebih dan Laporan Realisasi Anggara. Mengenai PSAP 13, memang belum dapat diterapkan 100% di semua instansi yang sudah mengadopsi PPK BLUD, hal ini disebabkan PSAP 13 baru terbit saja dan masing-masing instansi harus menganalisis lebih mengenai pelaporannya, kecuali menggunakan aplikasi yang Syncore miliki, maka PSAP 13 sudah dapat terakomodir di dalamnya. Panel Diskusi Mengenai BLUD Diskusi panel mengenai BLUD ini menghadirkan tim Pembina PPK BLUD kabupaten, Inspektorat pembantu 3 Kab. Sumedang , BPKA Dinas Sumedang, Kasubid BLUD Dinkes Sumedang, Pak Asep sebagai praktisi, Pak Tito sebagai konsultan BLUD Syncore, dan Pak Denny sebagai Praktisi. Panel diskusi ini membahas mengenai perjalanan BLLUD, mulai dari pembuatan payung hukum hingga pelaksanaannya. Pertanyaan diskusi panel tersebut dirangkum menjadi beberapa hal berikut: 1.Pertanyaan: Menurut permendagri 61 , 3 pejabat yang di SK kan, padahal di bawah 3 penanggung jawab ada banyak struktur lagi, siapa yang memasang? Jawaban: yang diangkat adalah pimpinan BLUD (Kapus), yang nantinya juga akan diajukan ke Bupati dan akhirnya dikeluarkannya SK Bupati.   2.Pertanyaan: Apakah BLUD itu diperiksa auditor internal atau eksternal? Jawab : biasanya adalah BPK, yang paling penting adalah auditor memahami tentang BLUD, sehingga tidak ada gap konsep dan persepsi antara auditor dan BLUDnya.   3.Pertanyaan: Bagaimana terkait tenaga honorer, dapat membayar tenaga honorer pegawai magang, apa perlu pengangkatan terlebih dahulu dan dianggarkan di dalam RBA, tapi contoh dia masuk bulan Oktober, bisa tidak masuk RBA? Jawab: Ya boleh saja, ada akun non PNS kan? Nah masukkan ada biaya pegawainya ke Non PNS saja,   4.Pertanyaan: Untuk peraturan pegawai non PNS di BLUD bagaimana, kan tidak ada aturannya? Jawab: ya dibuat saja aturannya, kalau di Garut ada diskusi antara dinas dan kepala puskesmas dan membuat surat keputusan yang menyatakan bahwa pegawai non PNS diakomodir, dan demikian secara otomatis akan diangkat menjadi pegawai BLUD.   5.Pertanyaan : bagaimana jika realisasi ternyata pendapatannya melebihi 30%, apakah boleh? Jawab: boleh saja, namun hal tersebut menandakan bahwa perencanaannya buruk, ketika membuat perencanaan terlalu pesimis.

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Di Sumedang Read More ยป

Workhop Penyusunan Tarif BLUD Puskesmas Kab. Pekalongan

Penyusunan Tarif BLUD   Pada hari Jum’at 28 Juli 2017 sampai dengan hari Sabtu 29 Juli 2017 telah dilaksanakan workshop penyusunan tarif BLUD puskesmas di Hotel Horison Pekalongan. Peserta bengkel tersebut adalah kepala puskesmas dan perwakilan dari setiap bagian/unit pelayanan di puskesmas. Dalam bengkel tersebut menghadirkan nara sumber yang memiliki kompetensi dan berpengalaman dalam bidang penyusunan tarif. Sumber narasumber dalam bengkel tersebut adalah drg. Hunik Rimawati, M.Kes dan dr. Ananta Kogam Dwi Korawan, M.Kes dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo. Bengkel penyusunan tarif ini berjuan untuk memberikan gambaran mengenai bagaimana cara menentukan tarif dari masing-masing pelayanan yang ada di puskesmas. Hal ini dilakukan ketika puskesmas sudah menjadi BLUD harus memiliki peraturan atauy Setiap puskesmas yang sudah menjadi BLUD wajib memiliki tarif yang baru (legalisasinya) untuk nominal bisa menggunakan nominal tarif yang lama (pergub tarif yang lama). Oleh karena itu diselenggarakanlah workshop penyusunan tarif ini untuk memberikan gambaran dan memberikan pengarahan bagaimana cara menyusun tarif dari setiap jenis pelayanan yang diberikan. sebaiknya tarif dievaluasi setiap tiga tahun karena perkembangan dari puskesmas (pelayanan yang diberikan oleh puskesmas) dan pengaruh inflasi. Hari petama pelatihan penyusunan tarif lebih mengarah pada panduan material mengenai tarif penyusunan. Untuk menentukan tarif hal yang pertama dilakukan adalah menghitung unit cost dari masing-masing jenis pelayanan. Unit cost merupakan harga dasar dari pelayanan yang diberikan, dengan kata lain unit cost adalah berapa ongkos yang dikeluarkan untuk melayani pasien di unit pelayanan X. Sedangkan tarif merupakan unit cost ditambah dengan jasa pelayanan yang diberikan. Mengangkat biaya unit ini penting karena untuk membeli harga pokok produk untuk mengatur tarif dan mengendalikan biaya yang berhubungan dengan anggaran. Untuk menghitung unit cost harus melakukan analisis biaya. Analisis biaya adalah suatu proses mengumpulkan dan mengelompokkan data keuangan suatu institusi untuk memperoleh dan menghitung biaya output jasa pelayanan. Semua biaya yang dikeluarkan oleh puskesmas, data ini berdasarkan jumlah kunjungan. Kunjungan ke gigi berapa, kunjungan gigi berapa, dll. Semakin rinci data semakin baik untuk menentukan unit cost. Untuk pelatihan hari kedua ini lebih ke praktik penyusunan tarif, peserta dibagi menjadi delapan kelompok yang terdiri dari tindakan umum, KIA KB, gigi, manajemen, biaya tidak langsung, konseling, laborat, dan bersalin. Masing-masing kelompok tersebut berisi perwakilan dari masing-masing unit/bagian tersebut. Setiap kelompok diwajibkan untuk menganalisis kegaiatan apa saja yang diberikan dari jenis pelayanan tersebut dan mengidentifikasi kebutuhan biaya dari masing-masing kegaiatan. Pada akhir kegiatan setiap kelompok melakukan presentasi mengenai hasil diskusi kelompok dan dikomentari oleh kelompok yang lain dan juga oleh narasumber. Sehingga dalam praktik penyusunan bengkel tersebut telah disepakati jenis kegiatan pada setiap jenis pelayanan puskesmas. Untuk selanjutnya dilakukan diskusi lanjutan untuk menyelesaikan penyusuna traif ini yang dilakukan oleh masing-masing kelompok.

Workhop Penyusunan Tarif BLUD Puskesmas Kab. Pekalongan Read More ยป

Review Dokumen PRA BLUD Bapel Jamkesos

Review Dokumen PRA BLUD   Agenda Review PPK BLUD Bapel Jamkesos dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Juli 2017 bertempat di Aula Bapeljamkesos DIY. Acara berlangsung mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB. Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk mereview keempat dokumen PRA BLUD yang sedang dalam proses penyusunan oleh tim dari Bapel Jamkesos DIY. Langsungnya pelatihan acara ini merupakan tindak lanjut dari PPK BLUD Bapel Jamkesos sebelumnya mengenai penyusunan dokumen PRA BLUD. Bapel Jamkesos sedikit berbeda dengan BLUD lainnya karena pendapatan terbesar Bapel Jamkesos adalah dari APBD dan tidak memiliki pendapatan dari layanan layanan. Bapel Jamkesos sudah resmi menyandang status sebagai BLUD sejak tahun 2011, namun dalam pelaksanaannya sebagai BLUD belum sepenuhnya memahami dokumen PRA BLUD. Walaupun dokumen PRA BLUD sudah ada namun belum pernah melakukan pemeriksaan penilaian terhadap dokumen PRA BLUD tersebut. Hal inilah yang mendasari diadakannya acara review dokumen PRA BLUD ini. Review dokumen yang dilakukan menghadirkan beberapa narasumber yang diharapkan dapat menilai dan memberikan masukan mengenai dokumen PRA BLUD yang sedang dalam proses penyusunan. Narasumber yang dihadirkan antara lain adalah : Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom, M.Kom. dari PT. Syncore Indonesia yang membahas mengenai checklist penilaian dokumen PRA BLUD Bapak Hari Megeng, S.IP, MM dari Biro Organisasi Setda DIY yang membahas mengenai dokumen SPM Ibu Amin Purwani, SH, M.Ec.Dev dari DPPKA DIY yang membahas mengenai dokumen RSB dan Pola Tata Kelola Bapak Afrianto, SE, Ak., CA dari BPKPDIY yang membahas mengenai dokumen RBA 5 BAB dan Laporan Keuangan Pokok. Acara sesi pertama membahas mengenai checklist penilaian dokumen PRA BLUD, yaitu dokumen RSB, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok dan SPM. Narasumber memaparkan bagaimana teknis penilaian dokumen PRA BLUD sesuai dengan SE Mendagri No.900 2007 mengenai Pedoman Penilaian BLUD yang berisi checklist indikator penilaian kelengkapan untuk masing-masing dokumen PRA BLUD. Hasil review dokumen oleh Narasumber pertama adalah sebagai berikut : Bapel Jamkesos belum memiliki surat kuasa kesanggupan di audit. Akan segera dibuat setelah memiliki templatenya. Dokumen Pola Tata Kelola sudah ada Struktur Organisasi Tata Kelola setelah BLUD, namun belum ada penunjukkan siapa pengurusnya. Struktur Organisasi belum lengkap karena belum ada Dewas dan SPI. Selain itu paparan tupoksi untuk masing-masing pejabat BLUD juga belum ada. Kemudian kebijakan pengelolaan SDM juga belum lengkap dan kebijakan tarif juga belum ada. Hal yang terpenting adalah belum memiliki Perwal Tata kelola. Dokumen SPM. Penilaian paling penting adalah pada tabel indikator SPM yang dibuat setiap 5 tahun dan harus sinkron dengan RSB. Bapel Jamkesos sudah memiliki dokumen Laporan Keuangan Pokok.   Acara sesi kedua dilanjutkan oleh Bp Heri Mageng, S.IP, MM sebagai penggagas PerGub mengenai SPM. Narasumber lebih dirugikan mengenai Permendagri 61 yang membahas mengenai dokumen SPM dan mengupas beberapa pasal yang mengatur mengenai SPM di BLUD. Acara sesi ketiga dilanjutkan oleh Bp Afrianto, SE, Ak, CA mengenai RBA BLUD. Bapel Jamkesos belum memiliki dokumen RBA 5 BAB yang sesuai dengan Permendageri 61 dan Permenkes No 4 th 2013 khusus mengenai RBA yang sudah terdapat kerangka acuan RBA yang dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun dokumen RBA 5 BAB. Narasumber fokus mengupas dokumen BLUD yang ada di Permendageri 61 dan sedikit membahas RSB kemudian kaitannya dengan RBA. Subtansi RBA pasal 73 permendageri 61 ada 10 poin : Kinerja tahun berjalan (membandingkan anggaran dan realisasi) Asumsi makro dan mikro Sasaran indikator target kinerja dan Analisa Unit cost (tidak ada di bapeljamkesos) Perkiraan harga (tidak ada di bapeljamkesos) Anggaran Pendapatan dan Biaya Prosentase taman batas (realisasi bisa lebih dari kesepakatan dengan batas tertentu) Prognosa LK Rencana Investasi Konsolidasi dengan SKPD Pelaksanaan RBA bersifat dinamis, artinya dalam realisasinya RBA memiliki fleksibilitas yang tinggi. Bapel Jamkesos sudah membuat Laporan Keuangan SAP namun belum membuat Laoran Keuangan SAK dengan konsep akrual sesuai dengan PMK no 271 th 2015 yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh Laporan Keuangan yang harus dilaporkan oleh BLUD. Acara sesi keempat dilanjutkan oleh Ibu Amin Purwani, SH, M.Ec, Dev. yang akan membahas mengenai dokumen RSB. Acara dimulai dengan pembahasan Pergub 7 yang merupakan rincian dari Permendageri 61. Dalam Pergub 7 terdapat sistematika penyusunan RSB di penyusunan 1 dan sistematika penyusunan RBA di lampiran 2. RSB bersifat dinamis, penyusunan RSB 5 dilakukan secara tahunan. Apabila dalam pelaksanaannya ada penambahan ataupun pengurangan dalam hal rencana yang diperbolehkan, asalkan ada alasan dan dapat dipertanggung jawabkan. Kemudian narasumber melakukan pemaparan template dokumen RSB dan menginformkasikan cara mengisinya. Hal lain yang merupakan strategi dan mengenai pengembangan atau inovasi program terkait dengan peningkatan kinerja silahkan tuangkan ke RSB. Namun perlu diingat bahwa RSB BLUD masih harus memiliki benang merah dengan SKPD.

Review Dokumen PRA BLUD Bapel Jamkesos Read More ยป

Pendapatan BPJS Non Kapitasi : Periode Berjalan VS Periode Sebelumnya

Dalam pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Batang yang dilakukan di Hotel Horisson Pekalongan pada tanggal 15, 16 & 17 Juli 2017 terdapat beberapa hal yang penting untuk diketahui. Salah satunya adalah pencatatan BPJS non kapitasi, bagaimana perbedaan pencatatan pendapatan BPJS non kapitasi dari klaim periode sebelumnya (2016) dan dari klaim periode berjalan. Berikut ini tahapan pencatatan pendapatan BPJS non kapitasi: Pencacatan Klaim Piutang Pencacatan klaim ini dilakukan untuk mengakui pendapatan atas pendapatan BPJS non kapitasi. Waktu pengakuan pendapatan ini dilakukan bersamaan dengan pemberian jasa ke pihak ketiga (pasien BPJS non kapitasi). Pengakuan pendapatan ini menganut prinsip akrual basis. Oleh karena itu, ketika dilakukan klaim ke BPJS atas pelayanan yang telah diberikan kepada pasien BPJS maka pada saat itu pula dilakukan pencatatan atas pendapatan terhadap piutang BPJS non kapitasi. Dicatat sebagai piutang BPJS non kapitasi karena pembayarannya atau penerimaan atas klaim tersebut belum diterima (pihak BPJS belum melakukan transfer uang atas klaim tersebut). ย  ย  2. Pencacatan Penerimaan atas ย Klaim Piutang Pada saat pihak BPJS melakukan transfer dana atas klaim yang dilakukan oleh pihak puskesmas ke rekening bank BLUD, pada saat itu pula dilakukan pencatatan penerimaan kas atas piutang BPJS Non kapitasi. Bagaimana pencatatan penerimaan BPJS non kapitasi dari klaim periode sebelumnya (2016)? Untuk penerimaan klaim BPJS non kapitasi dari klaim periode sebelumnya, pencacatan yang dilakukan adalah untuk mengakui penerimaan kas dari piutang BPJS non kapitasi tersebut (piutang BPJS non kapitasi 2016). Penerimaan ini tidak akan menjadi pendapatan di tahun 2017 karena telah diakui sebagai pendapatan di tahun 2016. Untuk pencatatan ke dalam system simpuskesmas dari Syncore, untuk pencatatan penerimaan klaim tersebut tetap melalui dua tahap yaitu menginput klaim piutang tersebut di menu saldo awal piutang kemudian melakukan penginputan penerimaan kas di menu BKM klaim piutang atas penerimaan tersebut. Saldo awal piutang disini hanya untuk membantu pencatatan piutang tahun 2016 tanpa mengakuinya sebagai pendapatan di 2017. Sedangkan di menu BKM klaim piutang merupakan mekanisme untuk mencatat penerimaan kas atas piutang BPJS non Kapitasi. Bagaiman pencatatan klaim dan penerimaan klaim BPJS non kapitasi periode berjalan? Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa pencatatan penerimaan BPJS non Kapitasi melalui 2 tahapan yaitu klaim untuk mengakui pendapatan dan penerimaan klaim untuk mengakui penerimaan kas dari klaim piutang tersebut.   Untuk pencatatan ke dalam system sismpuskesmas dari syncore pencatatan tersebut melalui 2 tahapan, yaitu melakukan penginputan di menu klaim piutang pada saat puskesmas melakukan klaim atas pelayanan yang dilakukan. Penginputan di menu klaim piutang tersebut dilakukan untuk mengakui pendapatan di tahun 2017. Kemudian pada saat BPJS melakukan pembayaran atas klaim yang diajukan tersebut, bendahara penerimaan melakukan penginputan di menu BKM klaim piutang untuk mengakui penerimaan kas dari pembayaran piutang BPJS non kapitasi.

Pendapatan BPJS Non Kapitasi : Periode Berjalan VS Periode Sebelumnya Read More ยป

Pelatihan PPK BLUD Untuk Puskesmas Lebih Maju

Pelatihan PPK BLUD Untuk Puskesmas Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK โ€“ BLUD) perlu dipahami oleh instansi terkait. Diantaranya adalah Dinas Kesehatan & Puskesmas. Slama 3 hari dipenghujung pekan yang lalu kami melaksanakan Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD bersama tim Dinas Kesehatan Kabupaten Batang dan Puskesmas se-Kabupaten Batang. Semangat yang luar biasa. Sabtu – Senin (15-17 Juli 2017) pelatihan berlangsung di Hotel Horison Pekalongan. Dengan narasumber Bapak Soni Haksomo, M.Si., dan Bapak Niza Wibyana Tito, S.Kom., M.Kom.. Pelatihan dibuka oleh bapak Wakil Bupati Batang, menghadiri Kepala Dinkes Kab. Batang, dan Kepala Puskesmas se-Kab. Batang. Hari pertama Bapak Soni menyampaikan Teori tentang PPK-BLUD. Suasana pelatihan sangat hangat. Tanya jawab antara peserta & narasumber juga komunikatif. Peserta sangat bersemangat untuk mengikuti sesi ini. Karena menyusun RBA menggunakan SyncoreBLUD itu mudah. Sesi pelatihan menggunakan aplikasi ini berlangsung juga di hari kedua & ketiga. Harapannya, peserta paham bagaimana cara mengelola keuangannya dengan simpel. Dalam pelatihan PPK BLUD peserta sangat antusias saat membahas mengenai penyusunan RBA dan laporan keuangan berbasis SAK. Terutama saat diskusi mengenai mapping akun belanja yang ada di RKA ke dalam akun biaya untuk menghasilkan laporan RBA, sebab proses mapping di sini sangat unik, dan hanya beberapa saat saja para puskesmas yang mengikuti pelatihan ini sudah mampu membuat RBA Definitif. melalui aplikasi PPK BLUD ini penyusunan RBA Definitif dapat disusun hanya dalam 1 jam saja dengan catatan mapping RKA selesai.

Pelatihan PPK BLUD Untuk Puskesmas Lebih Maju Read More ยป

Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK dengan Mudah

Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK Sejak menyandang status sebagai BLUD, setiap UPTD memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Keuangan SAP dan SAK. Dari sisi akuntansi akrual kami akan membayarkan kasus yang terjadi dalam penyusunan Laporan Keuangan SAK oleh masing-masing UPTD yang dalam hal ini adalah Puskesmas. Puskesmas yang notabene adalah unit kerja yang menyediakan pelayanan kesehatan tidak semuanya memiliki tenaga akuntansi, namun sejak menyandang status sebagai BLUD masing-masing puskesmas yang tidak mengutamakan orientasi bisnis tetap memiliki kewajiban untuk menyajikan Laporan Keuangan SAK, demikian pula yang terjadi dengan Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang . Berdasarkan uraian kasus diatas tim BLUD Syncore memfasilitasi Pelatihan Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK dengan narasumber berpengalaman, Software Keuangan untuk BLUD, modul dan pendampingan untuk masing-masing Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang. Pelatihan Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK untuk masing-masing Puskesmas di Dinas Kesehatan Batang berlangsung pada tanggal 15-17 Juli 2017 bertempat di Hotel Horison Pekalongan. Pelatihan Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK bersifat kelas besar yang dipandu oleh narasumber sekaligus pengenalan software keuangan Syncore dan menjelaskan cara input data baik RBA, penerimaan maupun Pengeluaran ke sistem. Selain dipandu oleh narasumber, proses penginputan data juga didampingi oleh beberapa pendamping dari tim BLUD Syncore. Pendamping bertugas untuk memastikan masing-masing puskesmas memahami cara input data. Software Keuangan Syncore sangat memudahkan peserta dalam menyusun Laporan RBA dan Laporan Keuangan SAK, terutama dilihat dari segi latarbelakang pendidikan bendahara puskesmas yang memang bukan dari bidang keuangan (akuntansi). Dengan menginput RBA, transaksi penerimaan dan pengeluaran secara otomatis Laporan Keuangan SAK akan tersusun dengan benar. Apabila selama menginput data baik dalam pelatihan maupun setelah pelatihan peserta merasa kesulitan bisa langsung menghubungi tim konsultan BLUD Syncore dan akan dilakukan pendampingan baik secara langsung maupun secara online (via aplikasi whatsapp).

Menyusun RBA Dan Laporan Keuangan SAK dengan Mudah Read More ยป

Konsinyering Persiapan Pengelolaan Keuangan Menjadi BLU

Persiapan Pengelolaan Keuangan Menjadi BLU Pelatihan konsinyering ini dilaksana di Lapangan Kampus milik dari PPSDM Geominerba, namun sebelum tim Syncore sampai ke tempat pelatihan, tim diajak oleh Bapak Darmawan untuk mampir ke kantor PPSDM Geominerba yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No.623, Wr. Muncang, Bandung Kulon, Kota Bandung. Perjalanan dari kantor PPSDM Geominerba ke Kampus Lapangan PPSDM Geominerba cukup jauh. Sesampainya kami di Kampus tersebut, ada kekaguman, karena kampus tersebut di bangun di atas bukit , di desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Pemandangan sepanjang jalan menuju kampus cukup memberikan dampak bagi kesegaran tubuh. Kampus Lapangan PPSDM Geominerba ini baru diresmikan pada 19 Februari 2016 lalu, sehingga bangunannya masih terlihat baru. Pembangunan Kampus Lapangan ini melalui proses pembukaan bukit kapur, sehingga jalanan menuju Kampus ini dikelilingi bukit. Pak Darmawan pun langsung mengajak tim untuk berkeliling, dia bercerita bahwa di sekitar Kampus ini banyak sekali penambangan yang dilakukan, jika siang maka banyak debu terbang sebab penambangan bukit di sekliling kampus ini. Di garasi milik kampus ini terlihat ada beberapa alat berat yang digunakan untuk keperluan diklat. PPSDM Geominerba ini merupakan Pusat Pengembangan SDM Geologi, Mineral dan Batubara, yang merupakan satuan kerja dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PPSDM Geominerba ini banyak melaksanakan kegiatan pelatihan, memberikan jasa sewa alat-alat dan sewa sarana prasarana, yang berhubungan dengan geologi, mineral dan batubara. Ketiga jasa layanan ini sudah menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dengan adanya jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat inilah PPSDM Geominerba ingin menjadi badan layaman umum (BLU).   Kegiatan Konsinyering: Pembahasan Pengelolaan Keuangan Menuju BLU Ketua pusat PPSDM Geominerba membuka acara dan langsung memberikan pengantar mengenai BLU, bahwa BLU adalah agen perubahan di mana peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi titik penting setelah menjadi BLU. Kemudian acara dilanjutkan dengan materi dari Syncore (Baca: Pak Rudy Suryanto) yang langsung menjelaskan mengenai PPSDM tetap mennjadi satuan kerja kementrian setelah menjaddi BLU, tidak ada perubahan antara sebelum dan sesudah menjadi BLU, bedanya hanya pada pola pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel. Tahun pertama menjadi BLU tidak harus sempurna 100%, maksudnya adalah menjadi BLU yang sesungguhnya biasanya ditargetkan 5 tahunan, yang kemudian menargetkan 5 tahunan inilah yang akan diturunkan ke dalam dokumen RSB. Pada tahun pertama dan tahun kedua menjadi BLU belum tentu langsung bisa menaikkan profit seperti target, pasti ada kendala-kendala dalam perjalanannya, namun yang terpenting satuan kerja BLU menunjukkan adanya peningkatan pendapatan hasil dari menjadi BLU, contohnya pelayanan kepada masyarakat meningkat, yang ditunjukkan dengan proporsi pencapaian pencapaian dan tercapainya SPM, sehingga jika dilakukan sesuai prosedurnya, maka tidak terasa BLU akan terus menerus berbenah diri dan mencapai target yang ada di RSB Tahun pertama menjadi BLU biasanya akan fokus mengenai kebijakan, regulasi dan Rencana Bisnis dan Anggaran, sebab di dalam RBA inilah nanti fleksibilitas akan terlihat. RBA yang dibuat rinci tidak mengikat hingga ke objek wisata biaya, maksudnya adalah BLU fleksibel dan hanya pada tingkat pagu biaya pegawai, barang jasa, serta biaya modal yang akan mengikat BLU. selama 3 biaya tersebut pagunya tidak dilewati atau tidak digeser (baca biaya pegawai yang dipakai untuk barang jasa atau modal, atau sebaliknya) maka BLU aman. BLU/BLUD ini sudah diterapkan sejak 17 tahun lalu, dan tidak ada kasus pejabat BLU/BLUD yang mendapat masalah serius dengan hukum, sebab BLU/BLUD ini fleksibel, dan harus tahu kata kunci fleksibelnya, yaitu pada pagu 3 biaya besar tersebut : biaya pegawai , biaya barang jasa dan biaya modal. Perubahan satuan kerja biasa menjadi BLU tidak wajib memenuhi 3 syarat : syarat substantif, teknis dan administrasi, namun yang terpenting adalah merubah pola pikir semua jajaran yang akan menjadi BLU. Sebelumnya tidak memikirkan daya guna aset dan unit cost, maka sekarang harus memikirkan hal demikian agar aset yang dimiliki tidak menjadi idle aset, yaitu pemanfaatan aset yang belum optimal. Juga setelah menjadi BLU harus bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan, hal ini tertera dalam peraturan bahwa menjadi BLU itu dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan, caranya dengan mendinginkan bisnis yang sehat, namun tetap wajib diingat bahwa BLLU tidak mengutamakan keuntungan.

Konsinyering Persiapan Pengelolaan Keuangan Menjadi BLU Read More ยป

Di Manakah Letak Fleksibilitas BLUD?

Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK di Kabupaten Batang dengan 21 Puskesmas memunculkan banyak pertanyaan, salah satunya adalah di mana letak fleksibilitas BLUD,? Pertanyaan demikian muncul karena puskesmas masih belum bisa merasakan kebebasan menajdi BLUD, hal ini disebabkan belum memahaminya pembuatan RBA yang mereka rinci hingga ke objek rincian belanja. Contoh di dalam RBA ada Biaya makan dan minum, dirinci lagi biaya makan dan minum itu ada biaya beli makan berapa ratus, minum berapa ratus, beli minuman kardus berapa ratus ribu. Hal itu menyebabkan para puskesmas mengira bahwa BLUD ini sama saja tidak memiliki fleksibilitas. Baiklah, kita uraikan satu persatu permasaahannya:   1.Bedanya pra dan pasca BLUD Menjadi BLUD bukan menjadi bebas tanpa aturan, tetap saja ada aturan yang diberlakukan. Contohnya adalah kewajiban membuat RBA. Pembuatan RBA ini juga masih banyak yang keliru. Banyak kelirunya adalah menjadikan DPA sebagai RBA. Sebenarnya konsep ini keliru, seharusnya di DPA hanya ada 3 belanja saja yaitu pegawai, barang jasa dan modal. Contoh belanja pegawai di DPA hanya ditulis Rp 500.000, nah di RBA baru angka ini dirinci sebagai lampiran dari DPA. Setelah menjadi BLUD adanya kebebasan pengelolaan keuangan, nah konsep ini juga masih banyak yang belum paham. Fleksibilitas ini terletak pada dana pengelolaan hasil dari pelayanan, tidak disetor kembali ke daerah, sehingga puskesmas/BLUD dapat dengan leluasa menggunakan sesuai dengan kebutuhan untuk peningkatan pelayanan. 2.Di manakah Fleksibilitasnya? Untuk menjawab di mana fleksibilitasnya BLUD ini harus memahami konsep DPA, RBA, Belanja dan Biaya terlebih dahulu. Di dalam DPA hanya ada 3 belanja besar yaitu Belanja Pegawai, barang jsa dan Belanja Modal. Nah di dalam RBA 3 belanja itu dirinci menjadi Biaya Pegawai, Biaya Barang jasa dan Modal. Fleksibelnya terletak pada realisasi dari 3 biaya tersebut. Contoh nya dianggarkan biaya barang dan jasa di DPA sejumlah Rp 1.000.000.000, dan dirinci untuk kegiatan study banding R 30.000.000, serta makan dan minum kantor Rp 10.000.000. Namun pada kenyataannya (kenyataannya) studi banding menghabiskan dana Rp 50.000.000 , nah itu bisa.   Pegawai : 500.000.000 Barjas = 1.000.000.000 Modal = 400.000.000   Lihat tabel di atas. BLUD dapat melakukan perubahan setiap hari asalkan tidak mengubah pagu belanja yang tertera di DPA. Contoh di tabel atas ada Barjas Rp 1.000.000.000, maka biaya barjas tidak boleh melebihi pagu tersebut, untuk masalah penggunaan tidak sama dengan RBA tidak masalah, yang terpenting tidak boleh melebihi pagu yang sudah ada di DPA. BLUD juga tidak dapat melakukan loncatan anggaran, contoh dana anggaran untuk biaya barang jasa sisa dan akan digunakan untuk pembelian modal kerja, maka hal tersebut tidak diperkenankan kecuali adanya pembuatan RBA Perubahan. 3.Bagaimana jika BLUD mendapatkan hibah barang atau uang? BLUD dapat menerima hibah, baik hibah pemerintah maupun pun hibah dari pihak luar. Hal ini ada dalam peraturan menteri dalam negeri 61, di mana pendapatan BLUD terdiri dari layanan layanan, hibah, kerjasama dan lain-lain BLUD yang sah, sehingga hanya dapat menerima hibah. Yang menjadi permasalahan hingga kini adaah cara pencatatannya. Saya contohkan ada dua kasus hibah: Di pemerintahan ada aturan bahwa hibah harus mempengaruhi laporan surplus deficit, (untuk melanjutkan siahkan cek peraturan). Dengan demikian adanya hibah harus diakui sebagai pendapatan / belanja. a) Hibah uang Puskesmas x menerima uang hibah Rp 200.000 sebagai hibah karena lahannya digunakan vendor lain untuk suatu pesta. Jika hal tersebut dianggap sebagai pendapatan yang dapat diterima, namun tidak dapat masuk ke dalam pendapatan ekrjasama karena tidak ada kontrak kerja sama. Nah jika hal tersebut dianggap hibah maka pengakuannya adalah sebagai pembeli hibah, dan akan menambah kas sebesar Rp 200.000. b) Hibah Barang Puskesmas x menerima emas yang jika diuangkan maka menjadi Rp 2.500.000 dan hal ini jelas hibah dari sebuah bank. Maka pencatatan hibah tersebut adalah: adanya penambahan aset berupa emas, dan adanya pengakuan penerimaan barang hibah.  

Di Manakah Letak Fleksibilitas BLUD? Read More ยป

Scroll to Top