Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD

Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD   Bagaimanakah langkah menyusun rencana bisnis dan anggaran BLUD? Penyusunan rencana bisnis dan anggaran biasanya akan dibuat semester dua. Rencana bisnis dan anggaran ini berisikan mengenai 5 dokumen BLUD. 5 Dokumen BLUD ini dibagi menjadi: Bab I adalah pendahuluan Bab II adalah kinerja tahun berjalan, baik kinerja keuagan dan kinerja non keuangan Bab III adalah isian dari rencana bisnis dan anggaran itu sendiri. Bab IV adalah laporan proyeksi keuangan tahun yang akan dating Bab V adalah penutup. Bab II di atas mengenai laporan prognosa tahun berjalan, misalnya penyusunan rencana bisnis dan anggaran BLUD dibuat bulan Agustus, maka prognosa 4 bulan yang diperhitungkan. Sedangkan 8 bulan yang sudah lalu disebut sebagai realisasi hingga Agustus. Bab III di atas memuat tentang rencana bisnis dan anggaran BLUD, anggaran ini memuat tentang anggaran pendapatan dan juga biaya, di mana anggaran ini menggunakan proyeksi histori tahun lalu. Sehingga nantinya anggaran pendapatan dan anggaran biaya akan menggunakan dana berimbang. Rencana bisnis dan anggaran ini bias jadi tidak berimbang yang berasal dari sumber dana SiLPA tahun lalu. Rencana bisnis dan anggaran bab IV berisikan mengenai proyeksi laporan keuangan tahun yang akan dating. Data-data ini diperoleh dari anggaran pendapatan dan biaya serta adanya penyertaan SiLPA. Ada beberapa BLUD yang menyertakan SiLPA di awal tahun sebagai RBA Murni, ada juga yang menyertakan SiLPA diperubahan sebagai RBA Perubahan. Dua hal ini sah-sah saja asal ada paying hukum yang mengaturnya. Pertanyaanya bagaimana menggunakan SiLPA di awal tahuns edangkan SiLPA baru diketahui jika laporan keuangan tahun berjalan sudah jadi? Jawabannya adalah menggunakan proyeksi SiLPA tahun lalu, atau persentase peningkatan SiLPA dari beberapa tahun terakhir dipersentasekan kenaikannya berapa. Dan terakhir, untuk dokumen RBA 5 BAB ini tidak semuanya dibuat manual. Pada bab III dan bab IV bias dibantu dengan aplikasi PPK BLUD Syncore. Atau silahkan kunjungi contoh dokumen untuk bisa download RBA 5 BABย  Untuk melihat demo sillahkan kunjungi demo.blud.co.id  

Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD Read More ยป

Fleksibilitas BLU/BLUD dan Perlakuan Hibah BLU/BLUD

Fleksibilitas dan Perlakuan Hibah BLU/BLUD Pelatihan Penyusunan RBA dan Laporan keuangan SAK di kabupaten Batang dengan 21 puskesmas memunculkan banyak pertanyaan, salah satunya adalah di mana letak fleksibilitas BLUD,? Pertanyaan demikian muncul karena puskesmas masih belum bisa merasakan kebebasan menajdi BLUD, hal ini disebabkan belum memahaminya pembuatan RBA yang mereka rinci hingga ke objek rincian belanja. Contoh di dalam RBA ada Biaya makan dan minum, dirinci lagi biaya makan dan minum itu ada biaya beli makan berapa ratus, minum berapa ratus, beli minuman kardus berapa ratus ribu. Hal itu menyebabkan para puskesmas mengira bahwa BLUD ini sama saja tidak da fleksibilitas. Baiklah, kita uraikan satu persatu permasaahannya: Bedanya pra dan pasca BLUD Menjadi BLUD bukan menjadi bebas tanpa aturan, tetap saja ada aturan yang diberlakukan. Contohnya adanya kewajiban membuat RBA. Pembuatan RBA ini juga masih banyak yang keliru. Banyak kelirunya adalah menjadikan DPA sebagai RBA. Ssebenarnya konsep ini keliru, seharusnya di DPA hanya ada 3 belanja saja yaitu pegawai, barang jasa dan modal. Contoh belanja pegawai di DPA hanya ditulis Rp 500.000, nah di RBA baru angka ini dirinci sebagai lampiran dari DPA. Setelah menjadi BLUD adanya fleksibilitas pengelolaan keuangan, nah konsep ini juga masih banyak yang belum memahami. Fleksibilitas ini terletak di dana pengelolaan hasil dari pelayanan, tidak disetor kembali ke daerah, sehingga puskesmas /BLUD bisa dengan leluasa menggunakan sesuai dengan kebutuhan untuk peningkatan pelayanan. Di manakah Fleksibilitasnya? Untuk menjawab di mana fleksibilitasnya BLUD ini harus memahami konsep DPA, RBA, Belanja dan Biaya dahulu. Di dalam DPA hanya ada 3 belanja besar yaitu Belanja Pegawai, barang jsa dan Belanja Modal. Nah di dalam RBA 3 belanja itu dirinci menjadi Biaya Pegawai, Biaya Barang jasa dan Modal. Fleksibelnya adalah terletak di realisasi dari 3 biaya tersebut. Contoh nya dianggarkan biaya barang dan jasa di DPA sejumlah Rp 1.000.000.000, dan dirinci untuk kegiatan study banding R 30.000.000, serta makan dan minum kantor Rp 10.000.000. Namun pada kenyataannya (realisainya) study banding menghabiskan dana Rp 50.000.000 , nah itu boleh. Pegawai : 500.000.000 Barjas = 1.000.000.000 Modal = 400.000.000 Lihat tabel di atas. BLUD boleh melakukan perubahan setiap hari asal tidak mengubah pagu belanja yang tertera di DPA. Contoh di tabel atas ada Barjas Rp 1.000.000.000, maka biaya barjas tidak boleh melebihi pagu tersebut, untuk masalah penggunaan tidak sama dengan RBA tidak masalah, yang terpenting tidak boleh melebihi pagu yang sudah ada di DPA. BLUD juga tidak boleh loncat anggaran, contoh dana anggaran untuk biaya barang jasa sisa dan akan digunakan untuk pembelian modal kerja, maka hal tersebut tidak diperkenankan kecuali adanya pembuatan RBA Perubahan. Fleksibilitas ย dan Perlakuan Hibah BLU/BLUD Bagaimana jika BLUD memperoleh hibah barang atau uang? BLUD boleh menerima hibah, baik hibah pemerintah atau pun hibah dari pihak luar. Hal ini ada di peraturan menteri dalam negeri 61, di mana pendapatan BLUD terdiri dari jasa layanan, hibah, kerjasama dan lain-lain BLUD yang sah, sehingga boleh saja menerima hibah. Yang menjadi permasalahan hingga kini adaah cara pencatatannya. Saya conntohkan ada dua kasus hibah: Di pemerintahan ada aturan bahwa hibah harusnya mempengaruhi laporan surplus deficit, (untuk lanjutnya siahkan cek peraturan). Dengan demikian adanya hibah harus diakui sebagai pendapatan / belanja. a)Hibah uang Puskesmas x menerima hibah uang Rp 200.000 sebagai hibah karena lahannya digunakan vendor lain untuk suatu pesta. Jika hal tersebut dianggap sebagai pendapatan sewa boleh, namun tidak bisa masuk ke dalam pendapatan ekrjasama sebab tidak ada kontrak kerjasama. Nah jika hal tersebut dianggap hibah maka pengakuannya adalah sebagai pendapatan hibah, dan akan menambah kas sebesar Rp 200.000. b)Hibah Barang Puskesmas x menerima emas yang jika diuangkan maka menjadi Rp 2.500.000 dan hal ini adalah jelas hibah dari sebuah bank.Maka pencatatan hibah tersebut adalah : adanya penambahan aset berupa emas, dan adanya pengakuan pendapatan hibah barang. selain pembahasan fleksibilitas dan perlakuan hibah, ada artikel terkait mengenai RBA, Laporan Keuangan SAK, dan kabar BLU/BLUD link demo Aplikasi PPK BLUD

Fleksibilitas BLU/BLUD dan Perlakuan Hibah BLU/BLUD Read More ยป

Aplikasi PPK BLU/BLUD untuk Kemudahan Penyusunan Laporan

Aplikasi PPK BLU/BLUD ย  Kesalahan ketika input penerimaan di aplikasi PPK BLUD dapat menyebar ke salahnya beberapa laporan. Kesalahan paling sederhana, kesalahan input penerimaan menyebabkan tidak sinkronnya laporan buku kas umum penerimaan. Di dalam buku kas umum penerimaan terdapat dua menu, yaitu BKU Penerimaan dan buku kas penerimaan. Kedua laporan ini bias jadi tidak sinkron jika input penerimaan dalam aplikasi PPK BLUD ini pun keliru. Namun jangan khawatir, aplikasi PPK BLUD ini sangat mudah untuk digunakan, hanya perlu ketelitian saja ketika memisahkan jenis transaksi yang ada. BKU penerimaan berbeda dengan buku kas penerimaan. BKU penerimaan mencatat semua penerimaan baik penerimaan tunai maupun penerimaan nontunai. Sementara, buku kas penerimaan hanya digunakan untuk mencatat transaksi penerimaan tunai. Angka yang tertera di laporan tersebut berasal dari inputan yang ada di bukti kas masuk (BKM). Inputan yang telah dimasukkan ke dalam sistem melalui BKM, jumlahnya haruslah sama dengan yang dicatat oleh bendahara penerimaan. Pada format laporan pendapatan yang disarankan oleh Permendagri Nomor 61 tahun 2007 bagian lampiran IV tidak membedakan antara pendapatan tunai dan nontunai. Menurut Permendagri tersebut, pendapatan hanya diklasifikasikan sebagai pendapatan jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBN, APBD, dan pendapatan BLUD lain yang sah, tanpa ada pembedaan apakah pendapatan tersebut didapatkan secara tunai ataupun nontunai. Pembedaan jenis transaksi ini dapat digunakan untuk memudahkan dalam penginputan dan membantu melakukan analisis keuangan lebih lanjut. Aplikasi PPK BLU/BLUD ini dapat diakses melalui demo.blud.co.id    

Aplikasi PPK BLU/BLUD untuk Kemudahan Penyusunan Laporan Read More ยป

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Dinkes Sumedang

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Dinkes Sumedang memiliki 35 Puskesmas dan 1 Labkesda telah menjadi BLUD sejak tahun 2017 ini. Dan sejak awal menjadi BLUD Dinas kesehatan Sumedang telah melakukan kerjasama dalam pembuatan RBA dan Laporan keuangan SAK bersama Dinkes Garut dan juga Syncore. 35 Puskesmas BLUD dan 1 Labkesda BLUD walau pun baru awal menjadi BLUD namun sudah dapat menyajikan pelaporan SAK Semesteran secara baik. Hal ini sebab dibantu oleh Aplikasi PPK BLUD. Contoh output Aplikasi PPK BLUD Foto Tim Syncore bersama Tim Dinkes Garut, dan juga Dinkes Sumedang     Foto penutupan seluruh peserta dan juga panitia   Foto pelaksanaan kegiatan   Contoh output Aplikasi PPK BLUD

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Dinkes Sumedang Read More ยป

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Bersama Dinkes Garut

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Bersama Dinkes Garut Dinas Kesehatan Garut dengan 30 BLUD puskesmas, 1 UPT LABKESDA BLUD dan 1 UPT AKPER PEMDA BLUD. Dinas Kesehatan Garut pada tahun 2016 lalu mendapatkan hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tim Syncore pada tahun 2016 menjadi pendamping dari 32 UPT BLUD tersebut. Pelatihan dilakukan di Yogyakarta, Untuk melihat keluaran Aplikasi PPK BLUD dapat didownload di link ini : Aplikasi PPK BLUD Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Oleh tim   Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Oleh tim   Tim Pendamping foto ceria selepas pelatihan

Pendampingan Aplikasi PPK BLUD Bersama Dinkes Garut Read More ยป

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Dinkes Boyolali

Dinkes Boyolali dengan 29 Puskesmas sudah menjadi BLUD, dan telah menerapkan PPK BLUD, di mana pelaporan keuangan berbasis SAK nya menggunakan Aplikasi PPK BLUD Syncore. Oleh karena itulah diadakan pendampingan Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Dinkes Boyolali. Silahkan kunjungi laman berikut untuk mengetahui outpus sitem PPK BLUD : Output Aplikasi PPK BLUD : RBA, Penatausahaan dan pelaporan SAK.   Foto tim Pendamping Pelatihan PPK BLUD     Foto tim pendamping sedang berdiskusi dengan salah satu peserta mengenai PPK BLUD.   Pendamping sedang melakukan pendampingan mengenai aplikasi PPK BLUD

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan Dinkes Boyolali Read More ยป

Pejabat Pengelola Badan layanan Umum (BLU/BLUD)

Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)   Satuan kerja pemerintah sebelum menjadi BLU/BLUD sering menanyakan apakah setelah menjadi BLU/BLUD struktur organisasi yang sudah ada akan berubah? Perlu dipahami bahwa pejabat pengelola BLUD bukanlah bentukan pengelola baru. Di dalam permendagri 61 hal ini sudah dijelaskan, pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa pejabat yang wajib ada di dalam BLUD ada 3 yaitu pimpinan BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis. Di dalam pasal 2 dijelaskan lagi bahwa 3 pejabat ini bisa disesuaikan dengan nomenklatur di SKPD yang akan menjadi BLU/BLUD. Maksudnya adalah jika satuan kerja pemerintah yang sebelumnya sudah memiliki ketetapan pejabat pengelola, maka hanya perlu diberikan double job atau penunjukkan ganda bagi salah satu pejabat pejabat. Tontohnya adalah Direktur RSUD ditunjuk sebagai pimpinan BLUD. Dapat di lihat pada bagan struktur sebelum dan sesudah BLUD di bawah. Pejabat pengelola ini wajib diikut sertakan di dokumen PRA BLUD, yaitu dokumen tata kelola. Di dalam dokumen tata kelola wajib dilaskan pejabat pengelola sebelum dan sesudah menjadi BLUD. Juga perlunya dijelaskan tupoksi dari amsing-masing pejabat BLUD, tupoksi inilah yang nantinya mengatur tentang tugas, dan tanggung jawab dalam menjalankan BLUD. Berikut ini adalah gambar struktur organisasi Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) sebelum menjadi BLUD:   Berikut ini adalah gambar struktur organisasi Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) setelah menjadi BLUD:   Dari perbandingan gambar di atas jelaslah terlihat strukturnya masih sama ketika sebelum dan sesudah BLU/BLUD, bedanya hanya ada double tupoksi pada beberapa jabatan yang ditunjuk untuk menjadi pejabat pengelola BLU/BLUD. conntoh direktur ditunjuk sebagai pimpinan BLU/BLUD, Kepala tata usaha ditunjuk sebagai pejabat keuangan karena keungan ada dibawahnya, dan kepala divisi menjadi pejabat teknis. Pejabat teknis dalam satu BLU/BLUD bisa lebih dari satu, hal ini dikarenakan satker yang sudah besar akan mengalami beberapa kendala jika hanya memiliki 1 pejabat teknis. Untuk pengurusan dokumen PRA BLUD atau penjelasan lebih lanjut silahkan hubungi tim Syncore BLUD. Atau jika ingin contoh dokumen maka silahkan download di link berikut ini : contoh dokumen Pola Tata Kelola

Pejabat Pengelola Badan layanan Umum (BLU/BLUD) Read More ยป

Perlukah Satker Menjadi BLUD ?

Perlukah Satker Menjadi BLUD? Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dari penjelasan tersebut BLUD tidak mengutamakan keuntungan tetapi dalam pelaksanaannya harus berdasarkan prinsip efisiensi dan produktifitas dan berdasarkan praktek bisnis yang sehat untuk pelayanan kepada masyarakat. Instansi BLUD harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan harus meningkatkan pelayanannya. BLUD merupakan solusi terbaik bagi masyarakat, coba kita tilik rumah sakit beberapa waku yang lalu masih terlihat banyak kekurangan, karena pelayanan yang diberikan tidak cepat dan prosedur yang berbelit-belit. Terjadi perbedaan pelayanan antara pasien rumah sakit yang memiliki uang dan yang tidak memiliki uang atau masyarakat miskin. Instansi yang menjadi BLUD memiliki keuntungan salah satunya adalah keleluasaan BLUD dalam mengelola keuangannya dan pendapatannya. Instansi yang menjadi BLUD juga dapat lebih fokus dalam peningkatkan kompetensi SDM dan merekrut karyawan sesuai yang diinginkan. Sehingga dapat menjamin terlaksananya pelayanan rumah sakit yang bermutu. Perubahan status menjadi BLUD harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi yaitu persyaratan subtantif, teknis dan adsminitratrif. Maka perlu dipersiapkan berbagai persyaratan untuk memenuhi syarat tersebut. Persyaratan subtantif yang dimaksud adalah mampu menyenglenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat. Persyaratan ini juga mengharuskan instansi mampu mengelola kawasan/ wilayah tertentu serta pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi atau pelayanan kepada masyarakat. Persyaratan teknis berhubungan dengan kinerja pelayanan dan kinerja keuagan. Kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD. Sedangkan kinerja keuangan mampu menyelenggarakan kinerja keuangan yang sehat, sehat dalam arti pendapatan dari layanan yang cenderung meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran. Sedangkan peryaratan yang terakhir adalah syarat adsminitratif, yang terpenuhi apabila unit kerja dapat membuat dan menyampaikan dokumen meliputi : Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat Pola tata kelola Rencana strategis bisnis Standar pelayanan minimal Laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Download Regualasi PPK BLUD download Contoh dokumen    

Perlukah Satker Menjadi BLUD ? Read More ยป

Konten Laporan Pertanggungjawaban BLUD

Permendagri 61 tahun 2007 sebenarnya sudah memuat penjelasan mengenai konten laporan pertanggungjawaban BLUD. Hal yang sering keliru selama ini adalah pelaporan bulanan puskesmas, di mana setiap bulannya meminta pelaporan seluruh dana, baik dana BLUD , APBD dan APBN. Pelaporan antara dana BLUD, APBD dan APBN seharusnya di pisah menurut sumber dana. Permendagri Pasal 60 menyatakan bahwa pendapatan BLUD dapat bersumber dari: Jasa Layanan Hibah Kerjasama APBD APBN Lain-lain BLUD yang sah Namun kemudian di pasal 62 diperjelas lagi bahwa pendapatan BLUD hanya pendapatan a (jasa layanan), b (hibah), c (kerjasama), dan f (lain-lain BLUD yang sah). Dengan demikian pasal 60 dan pasal 62 menjelaskan hal yang berbeda. Pasal 60 menjelaskan mengenai sumber dana BLUD, sedangkan pasal 62 menjelaskan pendapatan BLUD, sehingga nantinya laporan pertanggungjawaban BLUD hanya memuat yang dijelaskan pasa 62, bahwa pendapatan BLUD hanya dari huruf a,b,c dan f. hal ini diperjelas juga dengan pasal 66. Pasal 66 di atas menjelaskan bahwa SPTJ dibuat untuk biaya yang sumber dananya dari huruf a,b,c dan f. Pelaporan mengenai biaya yang menggunakan sumber dana APBD dan APBN bukannya tidak dibuat, melainkan merupakan pelaporan yang terpisah dengan pelaporan realisasi BLUD. Lampiran mengenai Permendagri 61 silahkan download di Permendagri 61 Tahun 2007 Lampiran mengenai lampiran SPTJ dapat didownload di Lampiran SPTJ Pendapatan dan SPTJ Biaya

Konten Laporan Pertanggungjawaban BLUD Read More ยป

Scroll to Top