Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Dinkes Kota Tangerang Selatan Siap BLUDkan 10 Puskesmas

  Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan sedang menyiapkan 10 Puskesmas untuk menjadi BLUD. Salah satu upaya yang dilakukan Dinkes Kota Tangerang untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop pola pengelolaan keuangan BLUD bersama dengan  Syncore Indonesia. Workshop pola pengelolaan keuangan BLUD berlangsung di Hotel Ibis Gading Serpong, 27-29 Agustus 2018 mulai pukul 08.30 sampai dengan 17.00 WIB. Peserta yang hadir dalam workshop terdiri dari bendahara masing-masing Puskesmas yang akan menjadi BLUD berjumlah 10 orang dan dari Dinkes berjumlah 4 orang, dengan total peserta 14 orang. Tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk memantapkan persiapan untuk melaksanakan pola pengelolaan keuangan setelah Puskesmas menjadi BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku konsultan keuangan di bidang BLUD dengan didampingi oleh tim konsultan BLUD dari Syncore Indonesia. Sebelumnya Dinkes Kota Tangerang Selatan sudah melakukan bimtek ke Puskesmas untuk penyusunan dokumen sebagai syarat administrative untuk mem-BLUD-kan10 Puskesmas di tahun 2019. Sehingga dengan mengikuti workshop diharapkan Puskesmas dan Dinkes siap dan memperoleh informasi detail mengenai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi BLUD Puskesmas. Supaya setelah berjalan mulai tahun 2019 sudah bisa berjalan dengan efektif dengan didampingi oleh Dinas dan Syncore supaya tidak terjadi kesalahan dalam melangkah menjadi BLUD. Beberapa output dari workshop ini sebagai wujud nyata persiapan menjadi BLUD adalah dengan praktik penyusunan RBA, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Laporan Keuangan BLUD. Peserta praktik dengan diampingi oleh tim konsultan BLUD dan dengan menggunakan alat bantu software keuangan BLUD dari Syncore Indonesia. Praktik penggunaan software keuangan BLUD ini bertujuan supaya peserta lebih paham mengenai hal-hal teknis yang harus diakukan setelah menjadi BLUD. Bukan hanya sekedar mengerti teori, melainkan sudah bisa langsung mempraktikan. Harapannya setelah disahkan menjadi BLUD per januari 2019, pelaksanaan BLUD Puskesmas di Dinkes Kota Tangerang Selatan akan berjalan dengan lancar, efektif, efisien dan ekonomis namun tidak melanggar regulasi yang ada.

Dinkes Kota Tangerang Selatan Siap BLUDkan 10 Puskesmas Read More »

Ekspose BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri

  Dinas Kesehatan Kab. Wonogiri memiliki 5 Holding UPT Puskemas dengan jumlah keseluruhan ada 34 Puskesmas yang ada di wilayah Kab. Wonogiri. Pada hari jum’at, 24 Agustus 2018 kami dari Syncore Berinisiatif untuk bergerakan langsung mengekspose Seluruh Puskesmas yang ada di Dinas Kesehatan Kab. Wonogiri. Kegiatan Ekspose ini dibuka dan  langsung diisi oleh Direktur kami Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM. yang dihadiri sekitar 20 Peserta yang mengawali perkenalan dengan sosialisasi dari profile syncore. Dimulai dari sejarah tahun 2014 dimana dana kapitasi ditransfer langsung ke puskesmas, maka puskesmas harus membuat RKA terlebih dahulu. Dari sini RKA ini bisa dilihat tentunya Puskesmas dituntut untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD agar setiap puskesmas biasa lebih memiliki fleksibilitas untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi terhadap anggaran. Maka tetntunya dana kapitasi dari BPJS pun harus dikelola dan kemudian juga dipertanggungjawabkan. Dan Urgensi BLUD menjadi sangat penting dan BPJS sangat power full terhadap seluruh puskesmas dikarenakan syarat yang ada di BPJS harus ada disemua Puskesmas. Selanjutnya dikenalkanlah mengenai pengenala BLUD terhadap seluruh kinerja operasional Puskesmas. Puskesmas yang ada di Dinas Kesehatan Kab. Wonogiri memang memiliki sistem yang berbeda dengan puskesmas yang ada di wilayah lainnya. Yaitu memiliki sistem Holding. Dibentuk dengan sistem Holding ini dikarenakan untuk lebih efisien dalam kegiatan operasional dan beberapa Puskesmas didaerah di Kabupaten Wonogiri ini ada yang sulit dijangkau sehingga perlu dibuat holding dalam membantu kegiatan operasional mereka. Jarak paling jauh saja salah satu puskesmas yang ada dikabupaten Wonogiri memiliki jarak sekitar 60 – 70 km dari Dinas Kesehatan Kab. Wonogiri. Penerapan BLUD sebenarnya sangat sederhana, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan hanya saja memang pemahaman sumberdaya manusia yang berbeda maka diperlukanlah sosial atau ekspose dari Para professional yang menggeluti bidang BLUD ini. Setelah menjadi BLUD, adapun kewajiban dari setiap puskesmas yang nantinya dimonitor dan direkap oleh Dinas Kesehatan yaitu Membuat Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Tiap Tahun Membuat Pengesahan dan penggunaan anggara setiap 3 Bulanan Membuat laporan keuangan berbasis SAK semesteran dan tahunan

Ekspose BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri Read More »

Laporan Realisasi Anggaran Pada Laporan Keuangan Pokok Puskesmas

[slideshow_deploy id=’5517′]Unit Kerja Puskesmas yang akan mengajukan status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun beberapa dokumen untuk memenuhi syarat administratif. Dokumen yang harus disusun adalah Standar Pelayanan Minumal, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Rencana Strategis Bisnis, Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan Bersedia Diaudit, dan Surat Permohonan Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007. Seluruh dokumen yang telah disusun oleh puskesmas selanjutnya diajukan ke Dinas Kesehatan yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membawahi puskesmas tersebut. Seluruh dokumen yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dibawa ke Sekretaris Daerah untuk dinilai oleh Tim Penilai dan diputuskan oleh Kepala Daerah apakah puskesmas dapat ditetapkan sebagai BLUD atau tidak. Salah satu dokumen yang harus disusun ialah Laporan Keuangan Pokok (LKP). LKP merupakan satu dokumen yang terdiri dari tiga bab dan berisi tentang data Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan selama 2 tahun terakhir. Laporan Realisasi Anggaran atau LRA merupakan perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan serta biaya puskesmas. Data saldo anggaran dapat diambil dari Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang telah dibuat sebelumnya oleh Puskesmas. Sedangkan saldo realisasi dapat dilihat dari data manual yang dibuat oleh puskesmas atau jika data tersebut tidak ada, puskesmas dapat menggunakan data yang ada di Dinas Kesehatan. Pendapatan yang dimasukkan sebagai pendapatan di LRA LKP adalah pendapatan retribusi pasien umum dan pendapatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperoleh puskesmas. Penerimaan dana BOK tidak dimasukkan sebagai pendapatan dikarenakan puskesmas hanya menerima uang tersebut untuk dibelanjakan sehingga tidak dianggap sebagai pendapatan puskesmas. Sedangkan belanja yang harus di cantumkan adalah seluruh belanja baik belanja tidak langsung yang hanya berisi belanja pegawai maupun belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Belanja tidak langsung ialah belanja yang tidak dikeluarkan secara langsung oleh puskesmas, salah satu contohnya adalah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di puskesmas yang dibayarkan oleh Dinas Kesehatan. Sedangkan belanja langsung merupakan pengeluaran belanja yang dilakukan oleh bendahara puskesmas menggunakan pendapatan retribusi, JKN, maupun BOK.

Laporan Realisasi Anggaran Pada Laporan Keuangan Pokok Puskesmas Read More »

Workshop 60 Puskesmas Dinas Kesehatan Kab. Cirebon Siap Menjadi BLUD!

Workshop PPK BLUD PADA PUSKESMAS DINKES KAB. CIREBON yang dilaksanakan pada 9 – 15 Agustus 2018. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 60 puskesmas se-Kabupaten Cirebon, yang diselenggarakan dengan 2 gelombang kegiatan, yaitu 30 puskesmas di gelombang 1 (9 – 11 Agustus 2018) dan 30 puskesmas lagi di gelombang kedua (13 – 15 Agustus). Kegiatan gelombang pertama dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Cirebon, yaitu Ibu Hj. Eni Suhaeni, SKM., M.Kes. Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan, “Betapa pentingnya kegiatan Workshop Persiapan Penerapan BLUD pada PUSKESMAS ini sangat penting untuk menjadi Puskesmas BLUD”. Diharapkan untuk seluruh Kepala Puskesmas yang hadir di kegiatan ini beserta jajarannya, dapat memanfaatkan momentum ini dan tidak menyia-nyiakannya. Kegiatan gelombang kedua juga tidak kalah pentingnya bagi Dinkes Kab. Cirebon, dan menjadi perhatian Bupati Cirebon. Ditengah-tengah kesibukannya, beliau masih menyempatkan waktu untuk membuka kegiatan gelombang kedua tersebut. Bapak Dr. H. Sunjaya Purwadi S., Drs., M.M ., M.Si selaku Bupati Cirebon membuka kegiatan gelombang kedua, dengan penuh harapan agar 30 puskesmas selanjutnya ini juga mendapatkan apa yang menjadi keharusan menjadi puskesmas BLUD. Tidak hanya 30 kepala puskesmas beserta jajarannya yang termasuk kedalam peserta 30 puskemas gelombang kedua saja yang mengikuti pembukaan oleh Bupati Cirebon, namun pembukaan ini juga dihadiri kembali oleh Kepala Dinkes Kab. Cirebon dan 30 kepala puskesmas gelombang pertama. Dengan hadirnya Bupati Cirebon dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Cirebon dalam kegiatan persiapan penerapan BLUD pada Puskesmas ini, para kepala puskesmas beserta jajarannya merasa didukung dan diperhatikan oleh beliau-beliau. Yang mana membuat semangat baru untuk para peserta workshop untuk melakukan hal terbaik dalam penyusunan dokumen yang menjadikan puskesmas ber-BLUD. Kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan puskesmas ber-BLUD dengan output yang akan didapat adalah terdiri dari 6 dokumen yang harus diselesaikan dan dikirimkan ke pihak dinas kesehatan kab. Cirebon. 6 dokumen tersebut adalah surat permohonan menerapkan PPK-BLUD, surat pernyataan bersedia meningkatkan kinerja, surat pernyataan bersedia di audit, stadar pelanan minimal (SPM), pola tata kelola, laporan keuangan pokok (LKP), dan rencana strategis bisnis (RSB). Apabila ke 6 dokumen tersebut telah melewati beberapa prosedur di pemerintahan daerah, maka puskesmas-puskesmas tersebut siap menjadi BLUD.

Workshop 60 Puskesmas Dinas Kesehatan Kab. Cirebon Siap Menjadi BLUD! Read More »

Serba – Serbi Workshop PRA BLUD Dinas Kesehatan Kab. Cirebon

  Apakah Itu BLUD? Sejarah BLUD ? Narasumber : Bapak Ir Bejo Mulyono, M. ML Diindonesia belum ada 50% puskesmas yang telah menjadi BLUD. 447 puskesmas yang telah didampingi oleh Syncore dalam hal persiapan (Pra BLUD) dan pengimplementasian BLUD (Pasca BLUD). Pada awal tahun belum mendapatkan anggaran, lalu untuk makan minum pasien, dan obat sumber dananya dari mana? Meminjam dari koperasi. Sebelum menjadi bLUD maka tidak diizinkan untuk melakukan utang piutang. Karena tugas Pemerintah daerah adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat maka mendapatkan pembiayaan dari APBD, dan bukan untuk mencari keuntungan dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Tarif untuk pelayanan kesehatan adalah tarif yang terjangkau untuk masyarakat (lebih murah dari swasta). Dan dalam menggunakan dana anggaran apabila dari tahun ke tahun serapan anggaran semakin kecil maka dianggap kinerja pelayanannya semakin baik. Lembaga yang baru maupun lama boleh menjadi BLUD. Syarat menjadi BLUD: Syarat Substantif a. Permendagri Nomor 61 tahun 2007, apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum (diutamakan untuk pelayanan kesehatan) yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods). b. penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat; c. pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau d. pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Syarat Teknis a. kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja; b. kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat. Syarat Administrasi Surat kesanggupan meningkatkan kinerja, keuangan dan manfaat bagi masyarakat. Pola tata kelola 2. Laporan keuangan pokok/ prognosa/proyeksi laporan keuangan; 3.  RSB 4. SPM dalam bentuk epraturan, lampiran-lampiran dan 5. Laporan audit terakhir/ surat pernyataan bersedia diaudit secara independen (yang mengaudit puskesmas adalah BPK). 6. Proses penetapan PPK-BLUD Ke 6 dokumen tersebut akan dinilai oleh tim penilai. Tim tersebut terdiri dari: SEKDA 2. PPKD 3. BAPEDA 4. Inspektur Daerah 5. Tenaga ahli Setelah dinilai oleh tim penilai maka akan muncul rekomendasi yang disampaikan kepada Kepala Daerah, kemudian Kepada Daerah akan membuat Surat Keputusan Kepala Daerah, yang menetapkan menjadi BLUD penuh/BLUD Bertahap. Konsep dasar BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya Meningkatkan pelayanan dan efisiensi anggaran tanpa terkendali regulasi umum. Mandiri dalam pengelolaan keuangan bukan mandiri dalam pembiayaan. Fleksibilitas dalam penerapan PPK BLUD Pendapatan tidak disetor ke Kas Daerah dan dapat langsung digunakan 2. Belanja ada ambang batas 3. Pejabat pengelola dan pegawai boleh PNS dan non PNS 4. Pengelolaan utang dan piutang 5. Penetapan tarif dengan peraturan Kepala Daerah 6. Pengadaan barang dan jasa 7. Pengelolaan barang 8. Pengelolaan surplus (surplus tidak disetor ke Kas Daerah) 9. Boleh melakukan kerja sama, investasi dan hibah 10. Ada dewas (tergantung Aset dan Omset) 11. Remunerasi 12. Laporan keuangan SAK dan SAP Implementasi BLUD dengan peraturan kepala daerah dan pemimpin BLUD. Setelah menjadi BLUD maka akan membuat Renstra Bisnis dan RBA BLUD. Kedudukan RBA BLUD disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Raperda APBD. RBA BLUD disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD. Dalam hal BLUD melakukan Pembiayaan, seperti Pinjaman atau Investasi, maka Pembiayaan tsb dikonsolidasikan ke RKA-PPKD. Setelah menjadi BLUD sumber dana berasal dari Pendapatan jasa layanan: Kapitasi dan non kapitasi 2. Pendapatan dari APBD 3. Pendapatan Hibah 4. Kerja sama 5. Pendapatan lain-lain yang sah 6. Remunerasi pada BLUD Indikator untuk remunerasi jabatan, lama kerja, golongan, risiko kerja, capaian kinerja, waktu kerja. Hak semua PNS itu sama dan tidak boleh menerima remunerasi dari 2 sumber dana. Puskesmas yang menjadi BLUD, dana kapitasi dilaporkan dan boleh digunakan, kalau sudah ada di RKA kalau belum, berarti menunggu pengesahan. Dana kapitasi 60% untuk jaspel dan 40% untuk operasional. Bagaimana Menuju BLUD Dan Apa Saja Tahapan PRADan PASCA BLUD? Narasumber : Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M Tata kelola draft tata kelola terdiri dari Perkada Kepala daerah tentang Tata kelola untuk masing-masing puskesmas. Draft Perkada tentang tata kelola puskesmas mengacu pada Permendagri 61 Tahun 2007 dan Permenkes Nomor 75 tahun 2014. Lampiran dari tata kelola terdiri dari lampiran struktur organisasi puskesmas setelah menjadi BLUD dan Lampiran SOP masing-masing puskesmas. Dilanjutkan dengan materi dokumen-dokumen pra BLUD. Dokumen yang akan disusun draftnya pada sesi ini adalah surat permohonan mengajukan BLUD, surat bersedia meningkatkan kinerja keuangan, surat bersedia diaudit, dan draft dokumen SPM dengan didampingi oleh konsultan. Data yang dibutuhkan untuk menyusun SPM antara lain jenis Pelayanan yang ada (UKP dan UKM), indikator penilaian SPM menurut regulasi yang berlaku pencapaian kinerja saat ini untuk penerapan SPM setiap jenis layanan, rencana pencapaian SPM 5 tahun kedepan. Syarat penyusunan SPM adalah fokus pada jenis layanan, dapat diukur, dapat dicapai, relevan dan dapat diandalkan, dan tepat waktu. Karena yang bekerja sama dengan BPJS yaitu puskesmas yang telah terakreditasi, maka puskesmas wajib menjadi BLUD. Dengan menjadi BLUD puskesmas akan mudah melakukan akreditasi tidak terkendala dengan dana dan dokumen yang dibutuhkan. Pertanyaan dan jawaban Apakah ada kemungkinan setelah dilatih, pemda terkait tidak mengapresiasi atau menolak menjadikan BLUD, apa yg harus dilakukan? Jawaban: Pernah ada diJawa tengah, yang menolak RS untuk menjadi BLUD. Semua pendapatan dan biaya RS yang tinggi bila menjadi BLUD dianggap akan mengganggu pembangunan, 32 M tidak setor dan APBD 8 M, karena sudah tidak mengikuti aturan umum. Maka Metode bottom up, dinas kesehatan melakukan advokasi kepada instansi diatasnya, supaya bisa disetujui menjadi BLUD. Tentang konsep BLUD yang diterapkan di RS apakah ada bedanya dengan yg dipuskesmas, bagaimana strategi supaya bisa menerapkan BLUD pada zona 1? Jawaban: RS masih selaku pengguna anggaran, maka konsolidasian pada Perda tentang APBD (RKA pemda, puskesmas konsolidasinya kapada dinas kesehatan(RKA dinas) Laporan keuangan RS bagian dari laporan keuangan pemda, puskesmas bagian dari laporan keuangan dinas kesehatan. Supaya bisa masuk ke kuadran 1 yaitu remunerasi naik, kinerja juga naik, apabila ada uang di akhir tahun anggaran jangan dihabiskan tapi untuk meningkatkan pelayanan, pelayanan meningkat maka pendapatan akan meningkat dan remunerasi juga akan meningkat. Draft Laporan keuangan pokok terdiri dari 3 Bab 1 untuk pendahuluan, Bab 2 untuk laporan keuangan pokok dan Bab 3 Penutup. Laporan keuangan pokok yang disusun terdiri dari LRA, CaLk dan Neraca berbasis SAP. LRA merupakan perbandingan antara anggaran dengan

Serba – Serbi Workshop PRA BLUD Dinas Kesehatan Kab. Cirebon Read More »

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD Dinkes Kabupaten Cirebon Gelombang 2

  Workshop gelombang 2 Dinkes kabupaten Cirebon dihadiri oleh 31 Puskesmas. Dilaksanakan dari tanggal 13-15 September 2018 di hotel Horison Kuningan. Menjadi BLUD saat ini adalah kewajiban. Sehingga dibutuhkan kerjasama antara lembaga. Dinkes harus bisa mengadvokasi pihak PEMDA karena tidak semua paham dengan penerapan BLUD. Strategi kementrian dalam Negeri dalam implementasi PPK-BLUD yaitu penyiapan panduan bagi aparatur PEMDA (yang dianggap prioritas) untuk implementasi PPK-BLUD didaerahnya. Yang perlu disiapkan PEMDA untuk keberhasilan implementasi BLUD antara lain: Menyiapkan regulasi dan instrument pendukung segabai penjabaran dari ketentuan PERMENDAGRI 61 Tahun 2007 untuk digunakan sebagai pedoman operasional implementasi PPK-BLUD. Perlu peningkatan kapasitas SDM, pemahaman tentang BLUD, perubahan pola pikir, semangat kewirausahaan bagi stakeholder terkait (Kepala Daerah, Ketua Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, PPKD, Kepala Anggota BAPPEDA, inspektur daerah, Pejabat Pengelola BLUD, dll). Konsep dasar pada penerapan BLUD yaitu diberi fleksibitas dalam pengelolaan keuangan bisa mandiri dan meningkatkan pelayanan serta efisiensi anggaran. Dalam hal pemberian pelayanan tidak terkendala regulasi yang berlaku umum (Ada PERKADA sendiri). Kewajiban Puskesmas setelah menerpakan PPK-BLUD Membuat Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) (setiap tahun) Membuat Pengesahaan Penggunaan Anggaran (triwulanan) Membuat Laporan Keuangan berbasis SAK (semesteran dan tahunan) Mekanisme Pengajuan BLUD Memenuhi persyaratan menjadi BLUD Mengajukan permohonan ke kepala daerah Kepala daerah membentuk Tim Penilai Dilakukan penilaian pengajuan BLUD Menghasilkan surat rekomendasi diterima/ditolak menjadi BLUD Keputusan Kepala Daerah Disampaikan kepada DPRD paling lama 1 bulan setelah tanggal penetapan BLUD Penerapan BLUD penuh/bertahap Langkah menyusun strategi sesuai posisi Puskesmas Melakukan identifikasi lembaga dilihat visi, misi dan tujuannya Pengumpulan data Eksternal: Kondisi geografis, karakteristik penduduk, pesaing, regulasi Internal: Pelayanan, SDM, Sarplas pendukung pelayanan, Keuangan Analisis faktor eksternal Analisis faktor internal Melakukan analisis SWOT untuk menentukan strategi, analisis ini menggunakan metode IFAS dan EFAS.

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD Dinkes Kabupaten Cirebon Gelombang 2 Read More »

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD Dinkes Kabupaten Cirebon Gelombang 1

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD sebanyak 29 Puskesmas di Dinkes Kabupaten Cirebon dilakukan di Hotel Horison Kuningan, selama 3 hari yaitu tanggal 9 Agustus s.d 11 Agustus 2018. Hari pertama sesi pertama pemateri adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, M. ML. Pak Bejo menjelaskan bahwa saat ini BPJS hanya mau bekerja sama dengan puskesmas yang sudah terakreditasi. Untuk mempercepat akreditasi maka akan lebih baik jika menjadi BLUD terlebih dahulu. Karena dengan menjadi BLUD puskesmas akan mudah dalam hal pengelolaan keuangan, adanya fleksibilitas keuangan akan mempermudah akreditasi puskesmas. Dijelaskan juga apa saja syarat menjadi BLUD, antara lain: Syarat Substantif Permendagri Nomor 61 tahun 2007, apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum (diutamakan untuk pelayanan kesehatan) yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods). penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat; pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Syarat Teknis kinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja; kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat. Syarat Administrasi Surat kesanggupan meningkatkan kinerja, keuangan dan manfaat bagi masyarakat. Pola tata kelola Laporan keuangan pokok/ prognosa/proyeksi laporan keuangan; RSB SPM dalam bentuk epraturan, lampiran-lampiran dan Laporan audit terakhir/ surat pernyataan bersedia diaudit secara independen (yang mengaudit puskesmas adalah BPK). Proses penetapan PPK-BLUD Ke 6 dokumen tersebut akan dinilai oleh tim penilai. Tim tersebut terdiri dari: SEKDA PPKD BAPEDA Inspektur Daerah Tenaga ahli Setelah dinilai oleh tim penilai maka akan muncul rekomendasi yang disampaikan kepada Kepala Daerah, kemudian Kepada Daerah akan membuat Surat Keputusan Kepala Daerah, yang menetapkan menjadi BLUD penuh/BLUD Bertahap.

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD Dinkes Kabupaten Cirebon Gelombang 1 Read More »

Ratusan Peserta dari Puksesmas Se- Indonesia Meriahkan Seminar Nasional dan Penghargaan BLUD Terbaik

Pada tanggal 4 Agustus 2018, Syncore Indonesia kembali mengadakan Seminar Nasional dan Penghargaan BLUD Terbaik. Dari 447 Kllien Puskesmas yang telah di tangani oleh Syncore Indonesia sebagai Lembaga Konsultasi untuk pendampingan BLUD, terpilih 3 Puskesmas yang terbaik dalam implementasi pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat BLUD selama satu tahun terakhir. Ketiga puskesmas tersebut akan diberikan penghargaan dan dihadirkan dalam Seminar Nasional Nasional ini.  Adapun kriteria Puskesmas yang terbaik tersebut sebagai berikut: Fleksibilitas dalam Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) berbasis biaya. Implementasi alur penatausahaan keuangan BLUD dengan tepat waktu dan sesuai regulasi. Menghasilkan Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan sesuai standar akuntansi keuangan yang akuntabel dan tepat waktu. Memahami konsep Pola Pengelolaan Keuangan BLUD beserta praktiknya di Puskesmas BLUD. Dan ketiga Puskesmas terbaik tersebut adalah Puskesmas Cisewu dari Kabupaten Garut Puskesmas Manguharjo dari Kota Madiun Puskesmas Ngemplak dari Kabupaten Boyolali Dalam Seminar ini juga mengundang 3 Narasumber senior dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Kementrian Dalam Negeri dan Perwakilan dari Akademisi Akuntan Sektor Publik. Pada sesi pertama di sampaikan oleh Oleh Bapak Ganda Raja Partogi S. yang membahas tentang Pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan melalui pengelolaan BLUD pada kesempatan itu Bapak Ganda menyampaikan bahwa Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang merupakan rujukan pertama bagi masyarakat yang sakit. Untuk itu puskesmas yang menjadi BLUD akan fleksibel dalam pola pengelolaan keuangannya. Puskesmas BLUD yang bisa efektif dan efisien dalam pemberian pelayanan kesehatannya akan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga tidak banyak masyarakat yang akan dirujuk ke rumah sakit, dengan berhasilnya pemberian pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Puskesmas dengan PPK BLUD akan mempunyai standar ukuran untuk pemberian pelayanan kesehatannya, sebagai contoh SPM. Lalu di lanjutkan dengan sesi kedua yang di sampaikan oleh bapak Wisnu Saputro dengan materi Implementasi PPK-BLUD. Materi tersebut bertujuan agar setelah menjadi BLUD puskesmas menjadi lebih transparan dan akuntabel, Prinsip Implementasi Akuntabilitas BLUD yaitu sesuai peraturan perundang-undangan, pengelolaan BLUD ala-bisnis menggunakan peraturan kepala daerah atau manajemen BLUD sesuai praktik bisnis yang sehat. Dalam penilaian kinerja BLUD indikatornya harus memenuhi pernyataan kesanggupan kinerja pelayanan, keuangan dan mutu serta manfaat bagi masyarakat Selain itu, pembahasan materi mengenai Implementasi PPK-BLUD juga mencakup jenis layanan dari pemerintah daerah, asas akuntabilitas dan fleksibilitas yang harus dimiliki oleh BLUD serta tujuan dari BLUD. Setelah itu, sesi terakhir dilanjutkan oleh perwakilan dari Akademisi Akuntan Sektor Publik yaitu Bapak Rudy Suryanto yang memberikan materi mengenai isu-isu Strategi Implementasi BLUD. Materi tersebut mendorong puskesmas yang telah menjadi BLUD untuk mempunyai pola administrasi dan manajemen yang baku serta perlu memiliki fleksibilitas dalam memberikan layanan berbasis kebutuhan, sehingga setelah menjadi BLUD, puskesmas tidak hanya mengutamakan keuntungan tetapi juga mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan.

Ratusan Peserta dari Puksesmas Se- Indonesia Meriahkan Seminar Nasional dan Penghargaan BLUD Terbaik Read More »

SEMINAR NASIONAL “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD”

Syncore Indonesia mengadakan seminar nasional peningkatan kapabilitas pengelolaan keuangan BLUD pada tanggal 4 Agustus 2018 di Golden Balroom Hotel Platinum Yogyakarta seminar ini dihadiri lebih dari 200 orang. Seminar ini juga mengundang 3 Narasumber senior dari Kemenkes, Kemendagri dan Perwakilan dari IAI. Pada sesi pertama di sampaikan oleh Oleh Bapak Ganda Raja Partogi S. yang membahas tentang Pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan melalui pengelolaan BLUD pada kesempatan itu Bapak Ganda menyampaikan bahwa Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang merupakan rujukan pertama bagi masyarakat yang sakit. Untuk itu puskesmas yang menjadi BLUD akan fleksibel dalam pola pengelolaan keuangannya. Puskesmas BLUD yang bisa efektif dan efisien dalam pemberian pelayanan kesehatannya akan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga tidak banyak masyarakat yang akan dirujuk ke rumah sakit, dengan berhasilnya pemberian pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Puskesmas dengan PPK BLUD akan mempunyai standar ukuran untuk pemberian pelayanan kesehatannya, sebagai contoh SPM. Lalu di lanjutkan dengan sesi kedua yang di sampaikan oleh bapak Wisnu Saputro dengan materi Implementasi PPK-BLUD. Materi tersebut bertujuan agar setelah menjadi BLUD puskesmas menjadi lebih transparan dan akuntabel, Prinsip Implementasi Akuntabilitas BLUD yaitu sesuai peraturan perundang-undangan, pengelolaan BLUD ala-bisnis menggunakan peraturan kepala daerah atau manajemen BLUD sesuai praktik bisnis yang sehat. Dalam penilaian kinerja BLUD indikatornya harus memenuhi pernyataan kesanggupan kinerja pelayanan, keuangan dan mutu serta manfaat bagi masyarakat Selain itu, pembahasan materi mengenai Implementasi PPK-BLUD juga mencakup jenis layanan dari pemerintah daerah, asas akuntabilitas dan fleksibilitas yang harus dimiliki oleh BLUD serta tujuan dari BLUD. Setelah itu, sesi terakhir dilanjutkan oleh perwakilan dari IAI yaitu Bapak Rudy Suryanto yang memberikan materi mengenai isu-isu Strategi Implementasi BLUD. Materi tersebut mendorong puskesmas yang telah menjadi BLUD untuk mempunyai pola administrasi dan manajemen yang baku serta perlu memiliki fleksibilitas dalam memberikan layanan berbasis kebutuhan, sehingga setelah menjadi BLUD, puskesmas tidak hanya mengutamakan keuntungan tetapi juga mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan. Harapan SYNCORE seminar nasional “Peningkatan Kapabilitas Keuangan BLUD” ini dapat memberikan wawasasan yang luas tentang BLUD.

SEMINAR NASIONAL “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD” Read More »

Scroll to Top