Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

BLUD

Workshop Pola Pengelolaa Keuangan BLUD RSUD Limpung

Workshop PPK-BLUD RSUD Limpung dilaksanakan pada tanggal 8 โ€“ 10 Oktober 2018 di The Jayakarta Hotel Yogyakarta. Workshop yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini dihadiri oleh Kasubag TU, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Staff Keuangan, dan Akuntan sebagai peserta workshop. Jumlah peserta yang diikutkan pelatihan sebanyak 7 orang masing-masing bagian 1 orang dengan Staff Keuangan 2 orang. Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD di RSUD Limpung. Output yang dihasilkan dari pelaksanaan workshop ini adalah meningkatnya kapabilitas sumber dayaย  manusia yang dimiliki RSUD Limpung, sehingga mampu menghasilkan pola pengelolaan keuangan BLUD yang akuntabel. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M. selaku narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini, menyampaikan bahwa semua fleksibilitas BLUD dilakukan dalam hal mengelola keuangan bukan berarti BLUD diperkenankan berjalan tanpa aturan. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD harus dipahami secara menyeluruh. Poin penting dari PPK-BLUD adalah tentang perubahan pada pola pengelolaan keuangan. Tidak ada perubahan mendasar sebelum dan setelah menjadi BLUD, yang berubah hanya pada pola pengelolaannya saja. Sesuai dengan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang bagaimana mengimplementasikan atau menjalankan kewajiban-kewajiban dari BLUD. Mulai dari wajibnya menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, menyusun penatalaksanaan atau penatausahaan BLUD. Problem utama BLUD adalah regulasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Dimana SDM yang ada terkadang masih belum sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Dengan demikian, sangat diperlukan upgrade kapabilitas SDM khususnya bagi pelaku BLUD. Terbitnya Permendagri No. 79 Tahun 2018 menunjukkan bahwa perubahan regulasi yang cepat mengharuskan BLUD untuk selalu memiliki kemampuan memahami dan melaksanakan apa yang menjadi kewajiban BLUD sesuai dengan peraturan yang ada. Saat ini pola pengelolaan keuangan BLUD masih mengacu pada Permendagri No. 61 Tahun 2007, dan Permendagri No. 79 Tahun 2018 baru akan diterapkan pada tahun 2020. Harapan dengan dilaksanakannya workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini, dapat benar-benar meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia di RSUD Limpung, sehingga dengan pola pengelolaan keuanga yang fleksibel akan berdampak pada peningkatan layanan kesehatan di RSUD Limpung dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Workshop Pola Pengelolaa Keuangan BLUD RSUD Limpung Read More ยป

Penyusunan Laporan SAP 32 Puskesmas Dinkes Kutai Kartanegara

Penyusunan laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dilakukan serentak oleh 32 Puskesmas di Kabupaten Kutai Kartanegara. Praktik penyusunan laporan keuangan berbasis SAP dilaksanakan dalam workshop penyusunan laporan keuangan SAK dan SAP BLUD yang diselenggarakan pada tanggal 1-6 Oktober 2018 di Hotel Aston Balikpapan. Workshop ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara Bersama dengan Syncore Indonesia selaku konsultan pendamping dalam penyusunan Laporan Keuangan SAK dan SAP. Pelaksanaan workshop selama 6 hari menghadirkan narasumber Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku senior konsultan keuangan BLUD dari Syncore Indonesia. Narasumber yang hadir Bersama dengan tim konsultan dari Syncore Indonesia yang akan mendampingi peserta dalam praktik penyusunan laporan keuangan SAP. Peserta yang hadir dalam workshop adalah bendahara, pejabat keuangan dan kepala Puskesmas. Penyusunan laporan keuangan SAP Puskesmas BLUD menggunakan alat bantu software keuangan BLUD Syncore. Metode yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan SAP adalah menggunakan tujuh langkah penyusunan laporan keuangan yang meliputi : Penerimaan pendapatan Pengeluaran biaya Saldo kas dan bank Piutang Utang Persediaan Aset Metode tujuh langkah menyusun laporan keuangan tersebut dilakukan secara berurutan. Langkah pertama dan kedua merupakan verifikasi inputan data penerimaan dan pengeluaran di software sudah benar sesuai data manual atau belum. Dalam melakukan verifikasi ini menggunakan alat bantu kertas kerja excel yang sudah dibuat dan disediakan oleh Syncore Indonesia. Dalam pengisian kertas kerja excel, peserta didampingi oleh konsultan dari Syncore Indonesia untuk memastikan langkah yang dilakukan sudah benar. Setelah verifikasi data inputan di software dengan data manual, dilanjutkan verifikasi saldo kas dan bank di software dengan data manual. Jika kas dan bank sudah sesuai selanjutnya verifikasi piutang, utang, persediaan dan asset. Output dari workshop ini adalah laporan keuangan SAP masing-masing Puskesmas yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena telah sesuai dengan data manual Puskesmas setelah melalui proses verifikasi. Kegiatan review laporan keuangan ini dilakukan untuk laporan keuangan semester 1 tahun 2018. Selanjutnya Puskesmas akan melanjutnkan untuk review laporan keuangan tahun 2017 setelah workshop.

Penyusunan Laporan SAP 32 Puskesmas Dinkes Kutai Kartanegara Read More ยป

Prinsip Teaching Factory SMK

Perencanaan dan Penganggaran BLUD menurut Permendagri No 79 Tahun 2018

Bagi Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD wajib menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomo 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bab V pada peraturan ini membahas mengenai perencanaan dan penganggaran BLUD. RBA yang disusun oleh BLUD memiliki periode pengganggaran 1 tahun. RBA harus mengacu pada Renstra 5 tahunan yang sebelumnya sudah dibuat oleh BLUD. Selain Renstra, penyusunan RBA juga harus berdasarkan : Anggaran berbasis kinerja. Berorientasi pada pencapaian output dan efisiensi penggunaan sumber daya. Standar satuan harga. Tarif berdasarkan unit cost yang berlaku di suatu daerah dan ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah. Perkiraan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang didapat dari masyarakat atas pemberian jasa pelayanan yang dilakukan BLUD, APBD dan pendapatan BLUD lainnya. Perkiraan kebutuhan belanja di rinci berdasarkan belanja operasi dan belanja modal. Setelah mengetahui dasar penyusunan RBA dan kerangka acuan RBA yang mengacu pada Renstra, selanjutnya yang perlu diketahui adalah komponen apa saja yang ada dalam RBA. RBA disusun menggunakan pola anggaran fleksibel dengan memepertimbangkan prosentase ambang batas tertentu dan disertai dengan Standar Pelayanan Minimal. Berikut isi/muatan yang harus ada dalam RBA yang disusun oleh BLUD: Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan Perkiraan harga Besaran presentase ambang batas Perkiraan maju atau fordward estimate RBA yang telah disusun oleh BLUD selanjutnya akan di konsolidasikan kedalam format RKA SKPD. Ringkasan pendapatan yang tertuang dalam RBA di konsolidasikan ke RKA SKPD dalam kode rekening jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD. Ringkasan belanja yang tertuang dalam RBA yang bersumber dari pendapatan BLUD di konsolidasikan ke RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output dan jenis belanja. Pembiayaan BLUD yang tertuang dalam RBA dikonsolidasikan dalam RKA SKPD yang selanjutnya akan diintegrasikan pada akun pembiayaan pada SKPKD selaku BUD. Dengan sistem konsolidasi RBA ke dalam RKA SKPD hanya dalam ringkasan jenis belanja, akan membolehkan BLUD untuk melakukan pergeseran rincian belanja pada RBA. Pergeseran belanja hanya dapat dilakukan pada jenis belanja yang sama, tidak boleh merubah pagu anggaran per jenis belanja yang sudah di sahkan. Pergeseran RBA selanjutnya disampaikan kepada PPKD. RBA merupakan satu kesatuan dengan RKA. RBA dan RKA disampaikan ke PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. Selanjutnya PPKD menyampaikan RBA dan RKA ke tim anggaran Pemerintah Daerah. Setelah dilakukan penelaahan, selanjutnya RBA dan RKA diserahkan kembali ke PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD. Tahapan dan jadwal penyusunan RBA dan RKA mengikuti proses penyusunan dan penetapan anggaran APBD yang berlaku. Sumber : Permendagri Nomo 79 Tahun 2018

Perencanaan dan Penganggaran BLUD menurut Permendagri No 79 Tahun 2018 Read More ยป

Laporan Keuangan Pemerintah sesuai PSAP 13

Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah

Dengan adanya peraturan pengganti Permendagri Nomor 61 tahun 2007 yaitu Permendagri Nomor 79 tahun 2018 maka ada beberapa hal yang berubah terkait dengan struktur anggaran BLUD. Berikut adalah tabel perbedaan antara struktur anggaran BLUD pada Pemendagri Nomor 61 tahun 2007 dan Permendagri Nomor 79 tahun 2018. ย  PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007 PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 a Pendapatan Pendapatan BLUD b Biaya Belanja BLUD c Pembiayaan BLUD Penjelasan lebih lanjut mengenai struktur anggaran BLUD, untuk pendapatan BLUD tetap sama yaitu bersumber dari: Jasa layanan, berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Hibah, berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hasil kerjasama dengan pihak lain, berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD. APBD, berupa pendapatan yang berasal adri DPA APBD. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah, meliputi jasa giro, pendapatan bungan, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/ atau jasa oleh BLUD, investasi, dan pengembangan usaha. Pengembangan usaha dilakukan melalui pembentukan unit usaha untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Sedangkan berdasarkarkan tabel diatas perbedaan yang ada yaitu biaya menjadi belanja dan ada tambahan yaitu pembiayaan BLUD. Untuk belanja terdiri atas: Belanja operasi Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalanjan tugas dan fungsi, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, dan belanja lain. ย  ย  ย 2. Belanja modal Belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD yaitu meliputi belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi, dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya. ย  ย  ย 3. Pembiayaan BLUD Pembiayaan BLUD merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD terdiri atas: ย  ย  4.Penerimaan pembiayaan Penerimaan pembiayaan meliputi: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya atau yang biasa disebut Silpa. Divestasi, yaitu pengurangan atau penjualatan atas aset yang dimiliki Penerimaan utang/ pinjaman Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan, meliputi: Investasi Pembayaran pokok utang/ pinjaman

Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Read More ยป

Advokasi Lintas Sektor Menjadi Langkah Strategis Menjadi BLUD

Advokasi lintas sektor menjadi langkah strategis dalam pengajuan BLUD. Advokasi adalah usaha yang dilakukan secara sistematis dan teroganisir dengan tujuan mempengaruhi dan mendesak pihak pemegang kekuasaan untuk melakukan perubahan kebijakan publik secara bertahap. Penetapan BLUD berkaitan dengan regulasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah. Sehingga seluruh pihak lintas sektor yang berkaitan dengan UPTD/SKPD yang akan menjadi BLUD juga harus memahami bagaimana pola pengelolaan keuangan BLUD supaya tidak menghambat jalannya penerapan fleksibilitas pola pengelolaan keuangan BLUD. Puskesmas di Kabupaten Musi Rawas akan melakukan pengajuan BLUD pada akhir tahun 2018. Selain persiapan dari internal Puskesmas yang didampingi oleh Dinas Kesehatan dalam penyusunan dokumen pengajuan BLUD, persiapan eksternal juga dilakukan demi kelancaran pengajuan BLUD. Persiapan eksternal yang dilakukan adalah memberikan pemahaman mengenai BLUD ke lintas sektor dalam Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas. Advokasi lintas sektor ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan selaku penanggungjawab dalam pelaksanaan pengajuan BLUD untuk Puskesmas yang diselenggarakan pada hari Senin, 24 September 2018 di Kantor Bupati Kabupaten Musi Rawas. Advokasi lintas sektor di Kabupaten Musi Rawas dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Musi Rawas Ibu Hj. Suwanti. Pihak-pihak lintas sektor lain yang diundang dan turut hadir dalam advokasi lintas sektor ini adalah Sekretaris Daerah, BKPSDM, Inspektur Inspektorat, Bappeda, BPKAD, BPMPTSP, BPPRD, Kepala Dinkes, Sekretaris Dinkes, Kepala Bidang Yankes, Kepala Bidang P2P, Kepala Bidang SDK, Kepala Bidang Kesmas dan perwakilan Kepala UPTD Puskesmas. Semua pihak yang diundang adalah pihak-pihak yang akan berkaitan dengan perubahan pola pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas dalam hal perencanaan dan pelaporan keuangan. Output dari terlenggaranya advokasi lintas sektor ini adalah penyamaan persepsi atau pemahaman mengenai penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD oleh Puskesmas. Sehingga diharapkan dalam penerapannya nanti sudah tidak ada lagi masalah lintas sektor dengan alasan perbedaan pemahaman. Penyamaan persepsi ini disimbolkan dengan penandatanganan nota kesepakatan/persetujuan Puskesmas untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Advokasi Lintas Sektor Menjadi Langkah Strategis Menjadi BLUD Read More ยป

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan

Workshop persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 20 โ€“ 22 September 2018 di Hotel Horaios Malioboro. Workshop yang diikuti sebanyak 31 Puskesmas ini berjalan dengan lancar dengan narasumber yaitu Bapak Soni Haksomo, SE.,M.Si dan Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M. Workshop ini lebih berfokus pada latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD. Latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD berdasarkan Surat Mendagri No. 440/8130/SJ tahun 2013 adalah untuk optimalisasi pelaksanaan JKN yaitu berupa pemenuhan dan distribusi fasilitas kesehatan dengan mempersiapkan kecukupan fasilitas kesehatan termasuk pemenuhan alat medis essensial baik untuk pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun di Rumah Sakit terutama di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Selain itu, pemenuhan dan distribusi sumber daya manusia kesehatan yaitu dengan memprioritaskan pemenuhan sumber daya kesehatan pada fasilitas kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit agar memenuhi standar kesehatan, mengefektifikan tata kelola keuangan dana pelayanan kesehatan JKN, dan melaksanakan sosialisasi kebijakan JKN dalam rangka untuk mengefektifkan pelaksanaan JKN. Sedangkan, menurut Surat Dirjen Keuda No. 445/1232/KEUDA tahun 2013 bahwa dalam rangka upaya percepatan penerapan pola pengelolaan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) sehingga mendorong peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat khusunya pelayanan kesehatan maka Puskesmas diharapkan menjadi Puskesmas BLUD yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan yang fleksibel. Sehingga Puskesmas yang akan menjadi Puskesmas BLUD diharapkan dapat menyiapkan dokumen persyaratan administratif (Permendagri Nomor 61 Tahun 2007) yaitu berupa: Surat pernyataan bersedia meningkatkan kinerja pelayanan Dokumen pola tata kelola Dokumen standar pelayanan minimal Dokumen laporan keuangan pokok atau prognosa/ proyeksi keuangan Dokumen rencana strategis bisnis Surat pernyataan bersedia diaudit atau laporan audit terakhir Akan tetapi untuk Persyaratan adminsitratif ada perubahan yaitu berdasarkan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 dimana untuk Rencana Strategis Bisnis menjadi Renstra yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Permendagri Nomor 79 tahun 2018 ini merupakan pengganti Permendari Nomor 61 tahun 2007. Dimana penyesuaian terhadap permendagri 79 tahun 2018 paling lama 2 tahun yaitu 2020.

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan Read More ยป

Workshop Persiapan Penerapan PPK โ€“ BLUD Dinkes Kabupaten Bekasi Gelombang II

Workshop gelombang 2 Dinkes kabupaten Bekasi dihadiri oleh 17 Puskesmas. Dilaksanakan dari tanggal 13-15 September 2018 di hotel Ibis Styles Cikarang. Peserta yang hadir dalam workshop terdiri dari Kepala Puskesmas, Bendahara, Bagian Mutu dan Bagian TU masing-masing Puskesmas yang akan menjadi BLUD berjumlah 4 orang untuk 8 Puskesmas yang sudah terakreditasi dan 2 orang untuk 9 puskesmas yang belum terakreditasi dengan total peserta 50 orang. Workshop ini bertujuan untuk membantu memantapkan persiapan penerapan PPK โ€“ BLUD Puskesmas sebelum mengajukan diri sebagai BLUD. Output yang dihasilkan dari pelaksanaan workshop ini adalah 3 surat dan 4 dokumen persyaratan untuk mengajukan BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku konsultan keuangan di bidang BLUD dengan didampingi oleh tim konsultan BLUD dari Syncore Indonesia. ย Setelah menjadi BLUD puskesmas akan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan nya untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan produkvitasnya dalam memberikan pelayanan publik secara optimal. PERMENDAGRI 61 Tahun 2007 digunakan sebagai pedoman operasional implementasi PPK-BLUD.Persyaratan menjadi BLUD adalah unit/skpd yang menjual barang/jasa kepada masyarakat. Untuk mengajukan UPT/SKPD harus memenuhi syarat subtantif, teknis dan administrative sesuai PERMENDAGRI Nomor 61 Tahun 2007. Puskesmas yang memenuhi syarat kelembagaan, berfungsi selaku pengguna anggaran (KPA), ada pendapatan dari masyarakat, memiliki SDM dan perangkat pendukung lain serta mendapat dukungan dari PEMDA (KDH, DPRD, dan SKPD) yang terkait dapat menjadi BLUD dengan dilengkapi oleh dokumen administratif yang disusun yaitu pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, RSB, SPM, LKP, lap audit terakhir dan pernyataan siap diaudit. ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Di Kabupaten Bekasi memiliki total 44 puskesmas, namun yang sudah dipersiapkan untuk menjadi BLUD sampai saat ini ada 29 puskesmas masih kurang 15 puskesmas lagi yang akan dipersiapkan untuk menjadi BLUD dan hal ini sudah direncanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk direalisasikan secepatnya agar 2019 seluruh puskesmas di Kabupaten Bekasi sudah menjadi BLUD.

Workshop Persiapan Penerapan PPK โ€“ BLUD Dinkes Kabupaten Bekasi Gelombang II Read More ยป

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Lubuk Batang

Puskesmas Lubuk Batang dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu sedang menyiapkan diri untuk menjadi BLUD. Langkah pertama yang ditempuh dalam persiapan penerapan BLUD ini adalah dengan mengikuti workshop persiapan penerapan BLUD Bersama Syncore Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh masih minimnya pemahaman menganai BLUD. Workshop diikuti oleh Kapala Puskesmas dan jajarannya selama dua hari di Hotel Yellow Star Ambarukmo Yogyakarta. Workshop berlagsung pada hari senin dan selasa, 6-7 Agustus 2018 Pukul 08.30 sampai dengan 20.00 WIB. Rangkaian kegiatan workshop ini dibagi menjadi enam sesi acara. Sesi satu dan dua merupakan sesi pemaparan materi mengenai PRA BLUD. Kemudian dilanjutkan sesi tiga sampai enam untuk praktik penyusunan dokumen PRA BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Titi M.Kom., M.M selaku senior konsultan BLUD. Workshop sesi satu berlangsung pemaparan materi mengenai latarbelakang mengapa Puskesmas wajib menjadi BLUD. Tujuan utama Puskesmas wajib menjadi BLUD adalah untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan cara diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Dilanjutkan sesi dua yang berisi pemaparan materi dari Bapak Tito mengenai persyaratan menjadi BLUD dan bagaimana mekanisme pengajuannya. Salah satu persyaratan menjadi BLUD adalah terpenuhinya syarat administrative yaitu dengan menyusun empat dokumen dan dua surat pernyataan. Untuk pemenuhan syarat administratif inilah yang akan disusun Puskesmas pada sesi tiga sampai enam. Workshop sesi tiga praktik penyusunan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Sesi empat dilanjutkan praktik penyusunan dokumen Tata Kelola. Sesi lima penyusunan Laporan Keuangan Pokok. Sesi enam diakhiri dengan penyusunan dokumen RSB (Rencana Strategi Bisnis). Praktik penyusunan dokumen ini dilakukan oleh Puskesmas Lubuk Batang menggunakan data asli Puskesmas. Sehingga output dari workshop ini adalah draft dokumen lengkap Puskesmas Lubuk Batang untuk pengajuan diri sebagai BLUD. Selain itu dalam rencana tindak lanjut juga dibuatkan timeline jangka waktu penyusunan dokumen dan review dokumen. Selama jangka waktu tersebut akan terus dilakukan pendampingan online via aplikasi Whatsapp untuk berdiskusi mengenai kendala dalam penyusunan dokumen.

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Lubuk Batang Read More ยป

Tentang Biaya Badan Layanan Umum

BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas Asas BLU BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan; BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk. Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. BLU rnenyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Perencanaan dan Pengangaran BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD. RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan. RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengkaji kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.

Tentang Biaya Badan Layanan Umum Read More ยป

Scroll to Top