Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Teknis BLUD/BLU

Kebijakan Akuntansi dan Pengertian Dana Bergulir

Kebijakan Akuntansi dan Pengertian Dana Bergulir

Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi merupakan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi dan praktik-praktik yang dipakai oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, kebijakan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa laporan keuangan dapat menyajikan informasi yang: Relevan terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusan Dapat diandalkan, dengan pengertian: Mencerminkan kejujuran hasil dan posisi keuangan entitas; Menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya; Netral, yaitu bebas dari keberpihakan; Dapat diverifikasi; Mencerminkan kehati-hatian; danย  Mencakup semua yang material. 3. Dapat dibandingkan, dengan pengertian informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. 4. Dapat dipahami, dengan pengertian informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman para pengguna. Pengertian dan Karakteristik Dana Bergulir Dana bergulir pada pemerintah daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Satuan Kerja yang mempunya tugas dan fungsi terkait.ย  Adapun karakteristik dari dana bergulir adalah sebagai berikut: Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah. Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan laporan keuangan pemerintah daerah. Dana tersebut harus dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). Dana disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund). Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya. Pemerintah daerah dapat menarik kembali dana bergulir. Dana yang digulirkan oleh pemerintah daerah dapat ditagih oleh pemerintah daerah, baik untuk dihentikan pergeserannya maupun akan digulirkan kembali kepada masyarakat.

Kebijakan Akuntansi dan Pengertian Dana Bergulir Read More ยป

Pejabat Teknis BLUD

Pejabat Teknis BLUD

Pejabat Pengelola BLUD bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan.ย  Pegawai BLUD menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari profesional lainnya (diluar PNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)), yang diangkat sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD.ย  Pejabat Pengelola BLUD bertanggung Jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan). Pejabat Keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan Pejabat Teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya).ย  Pemberian layanan umum tersebut diharapkan mengena pada sasaran sesuai ruang lingkup layanan yang dilakukan BLUD. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Pejabat Teknis, Pejabat teknis mempunyai tugas:ย  a) menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;ย  b) melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA;ย  c) memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya;ย  d) tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya.ย  Selain melaksanakan tugas, pejabat teknis mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya.ย  Pelaksanaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya. Pejabat teknis bertanggung jawab kepada pemimpin.

Pejabat Teknis BLUD Read More ยป

UPTD PAM & SYNCORE

UPTD PAM & SYNCORE

Dalam rangka mempersiapkan penerapan BLUD UPTD PAM Kota Tangerang Selatan, pada pertengahan bulan November 2022, UPTD PAM bekerjasama dengan Syncore Indonesia guna membantu UPTD PAM mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam menerapkan BLUD, khususnya adalah mempersiapkan administrasi.ย  Tujuan dari kerjasama yang dilakukan antara UPTD PAM dengan Syncore Indonesia adalah tersusunnya dokumen administrasi BLUD yang terdiri dari: Surat permohonan menerapkan BLUD Surat pernyataan bersedia meningkatkan kinerja Surat pernyataan bersedia untuk diaudit Dokumen Tata Kelola Dokumen SPM Dokumen Renstra Dokumen Prognosis Laporan Keuangan Salah satu agenda dalam rangka penyusunan dokumen administrasi BLUD UPTD PAM, pada hari Senin, 5 Desember 2022, Syncore Indonesia melakukan visitasi pertama ke UPTD PAM.ย  Visitasi tersebut dilakukan untuk melengkapi informasi-informasi yang dibutuhkan dalam penyusunan dokumen administrasi BLUD.ย  Visitasi Syncore Indonesia ke UPD PAM Kota Tangerang Selatan dilanjutkan pada hari Kamis 8 Desember 2022 dengan agenda memberikan pemahaman awal mengenai BLUD dan penyamaan persepsi antara UPTD PAM, Dan dengan Dinas Cipta Karya Kota Tangerang Selatan.ย  Dari pertemuan antara tim syncore dengan UPTD PAM, dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, sudah mulai terjalin kesepahaman mengenai BLUD antara UPTD PAM, dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, selain itu sudah diputuskan, bahwa UPTD PAM Kota Tangerang Selatan akan menyusun dokumen administrasi BLUD, dan akan mulai diajukan pada tahun 2023

UPTD PAM & SYNCORE Read More ยป

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang

Pada tanggal 13 Desember 2022 melalui zoom, tim konsultan BLUD Syncore Indonesia bersama UPTD LHK Wil II Karawang melakukan pendampingan BLUD. Pendampingan BLUD ini terkait dengan penyusunan dokumen administrasi untuk persiapan BLUD. Pendampingan penyusunan administrasi BLUD ini membahas tentang penelaahan ulang mengenai dokumen administratif BLUD yang meliputi dokumen tata kelola, surat pernyataan siap diaudit, surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, surat permohonan menerapkan BLUD, dokumen laporan keuangan, dan dokumen renstra. Penelaahan ulang tersebut dilakukan untuk menilai kelengkapan dokumen administratif penerapan BLUD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang, beberapa kali tim konsultan berkoordinasi dengan tim UPTD LHK Wilayah II Kabupaten Karawang untuk melengkapi kekurangan dokumen administratif. Dasar dalam melakukan penelitian ulang dokumen administratif menerapkan BLUD berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 981/1011/SJ Tentang Modul Penilaian dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah. Pendampingan ini ditutup dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan kerjasama lebih lanjut sehingga tim konsultan Syncore BLUD bisa menghasilkan dokumen administrasi untuk UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang.

Pendampingan Penyusunan Syarat Administratif UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wilayah II Kabupaten Karawang Read More ยป

Konsolidasi Laporan Keuangan BLU/BLUD

Laporan keuangan BLU/BLUD merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLU/BLUD. Tujuan umum laporan keuangan BLU/BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU/BLUD yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.ย  Komponen laporan keuangan BLU/BLUD terdiri atas:ย  Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan BLU memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLU dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang. Laporan keuangan BLU disajikan paling kurang sekali dalam setahun.ย  Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLU akan digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Penggabungan laporan ini dapat pula disebut sebagai konsolidasi.ย  Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Dalam hal entitas akuntansi/pelaporan membawahi satuan kerja BLU, LRA konsolidasian entitas akuntansi/entitas pelaporan tersebut mengikuti format LRA BLU. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Transaksi dalam Laporan Arus Kas BLU yang dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum.ย  Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan. PROSES KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN BLUDย  Menurut Permendagri No 79 tahun 2018 (pasal 99) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Permendagri no 79 tahun 2018 pasal 99 adalah sebagai berikut :ย  laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD.ย  Seluruh laporan keuangan BLUD harus dikonsolidasi untuk SKPD / LKPD. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas Badan Layanan Umum (BLU) digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya (SKPD / LKPD). Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU digabungkan Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya.ย  Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya (SKPD / LKPD), perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 26 huruf b.ย  Dalam rangka konsolidasian dengan laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah, investasi yang dilaporkan pada laporan keuangan BLU tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah karena investasi tersebut telah dilaporkan juga pada laporan keuangan BLU/BLUD.ย  Investasi jangka panjang yang dilaporkan pada laporan keuangan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah berasal dari laporan keuangan BLU/BLUD sebagai pemilik investasi jangka panjang.

Konsolidasi Laporan Keuangan BLU/BLUD Read More ยป

Tim BLUD Selesaikan Pembuatan Database Pencatatan Transaksi Keuangan Puskesmas Timika Dinas Kesehatan Mimika

PJJO bersama Dinkes dan Puskesmas Timika merupakan salah satu agenda rutin untuk FSC BLUD sebagai salah satu upaya untuk memahami pemahaman terkait BLUD. Acara pada Kamis, 17 November 2022 Telah berlangsung Pendampingan Jarak Jauh Online bersama Puskesmas Timika Dinas Kesehatan Mimika dan berjalan lancar. Pendampingan tersebut dihadiri oleh peserta dari puskesmas dan 2 tim FSC secara online melalui Zoom meeting. Pada PJJO ini pihak puskesmas mengajukan untuk membukakan database untuk pencatatan transaksi tahun 2023 dan sudah diberdayakan untuk dibukakan database 2023. Selain itu, dibahasa secara singkat terkait pencatatan akuntansi pada sistem. Puskesmas juga menyampaikan bahwa tidak ada kendala dalam realisasi penerimaan dan Pengeluaran Puskesmas. Apabila terdapat kendala atau pertanyaan lebih lanjut, puskesmas sudah diarahkan untuk menghubungi Pusat Layanan BLUD Syncore melalui nomor 081 991 900 800. Selain itu, apabila anda mengalami kesulitan dalam penyusunan dokumen BLUD bisa langsung mengubungi juga nomer dari FSC BLUD yaitu 081 991 900 800. Bila Tertarik Mengikuti Pendampingan BLUD dan Peyusunan Dokumen BLUD bisa klik link berikut.

Tim BLUD Selesaikan Pembuatan Database Pencatatan Transaksi Keuangan Puskesmas Timika Dinas Kesehatan Mimika Read More ยป

Konversi Pembiayaan BLUD

Anggaran Pembiayaan BLUD diusulkan ke dalam RKA Pembiayaan SKPD pada rekening pembiayaan pada SKPD yang berfungsi sebagai Bendahara Umum Daerah, untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. Berdasarkan penyusunan Permendagri 64/2020 format RKA Pembiayaan SKPD yang digunakan adalah sebagai berikut: (Tabel 12.) Apabila Formulir RKA Pembiayaan SKPD lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPKD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tandatangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir. Selanjutnya setiap lembar Formulir RKA Pembiayaan SKPD yang telah dibahasa oleh setiap anggota Tim Anggaran Pemerintah daerah. Setelah dokumen RBA BLUD dan RKA-SKPD tersusun maka selanjutnya SKPD akan diserahkan kepada PPKD untuk selanjutnya ditelaah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (selanjutnya disebut TAPD) agar dapat menyusun Rancangan APBD suatu Pemerintah Daerah. Untuk lebih jelasnya alur penyusunan RBA dan RKA d Gambar 3. Alur Penyusunan RBA dan RKA dari UPTD sampai ke Pemda Pada gambar diatas contoh SKPD A adalah SKPD yang hanya memiliki 1 (satu) BLUD seperti BLUD Dana Bergulir di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, BLUD Pariwisata di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan BLUD Bus Rapid Transportation di Dinas Perhubungan . Sedangkan contoh SKPD B adalah SKPD yang memiliki banyak BLUD seperti BLUD Rumah Sakit Daerah (RSD), BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), BLUD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan BLUD Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan (POAK) pada Dinas Kesehatan.

Konversi Pembiayaan BLUD Read More ยป

Konversi Belanja BLUD

Konversi Belanja BLUD

Belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak Iain dan Iain-lain pendapatan BLUD yang sah) dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, penyesuaian ke dalam RKA SKPD Belanja pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) keluaran, dan jenis belanja. Belanja BLUD tersebut dialokasikan untuk membiayai 1 (satu) Program Peningkatan Pelayanan, 1 (satu) kegiatan yaitu Kegiatan Pelayanan dan Pendukung Pelayanan, 1 (satu) kelompok, dan jenis belanja namun tidak sampai objek dan rincian objek . Berdasarkan lampiran Permendagri 64/2020 format RKA Rincian Belanja yang digunakan adalah sebagai berikut: Petunjuk Pengisian Formulir RKA-Rincian Belanja: Provinsi/Kabupaten/Kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota; Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan; Bidang Urusan diisi dengan nomor kode bidang urusan pemerintahan dan nama bidang urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD; Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama SKPD; Baris kolom program diisi dengan nomor kode program dan nama program dari kegiatan yang berkenaan; Baris kolom Sasaran program (impact) diisi dengan penjelasan dari sasaran program yang diharapkan. Baris kolom Capaian program (outcome) diisi dengan penjelasan dari capaian program yang diharapkan. Baris kolom kegiatan diisi dengan nomor kode kegiatan dan nama kegiatan yang akan dilaksanakan; Baris kolom Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama satuan kerja perangkat daerah. Baris kolom Unit Organisasi diisikan dengan nomor kode unit perangkat daerah dan nama unit satuan kerja perangkat daerah. Baris kolom Alokasi Tahun n-1 diisikan dengan alokasi anggaran kegiatan yang telah dilaksanakan 1 tahun sebelumnya dari tahun yang direncanakan. Baris kolom Alokasi Tahun n diisikan dengan alokasi anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan dalam tahun yang direncanakan. Baris kolom Alokasi Tahun n+1 diisikan dengan alokasi anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan 1 tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan. Indikator dan tolak ukur kinerja kegiatan: (A)Kolom tolak ukur kinerja diisi dengan tolak ukur kinerja dari setiap masukan dapat berupa jumlah dana, jumlah SDM, jumlah jam kerja, jumlah peralatan/teknologi yang dibutuhkan untuk menghasilkan keluaran dalam tahun anggaran yang direncanakan. (B)Kolom target kinerja diisi dengan tingkat prestasi kerja yang dapat diukur pencapaiannya atas capaian program, masukan, keluaran dan hasil yang ditetapkan dalam kolom tolok ukur kinerja. Baris kolom Kelompok sasaran kegiatan diisi dengan penjelasan terhadap karakteristik kelompok sasaran seperti status ekonomi dan gender. Baris kolom Sub kegiatan diisi dengan nomor kode sub kegiatan dan nama sub kegiatan yang akan dilaksanakan. Baris kolom Sumber dana diisikan dengan jenis sumber dana untuk mendanai pelaksanaan sub kegiatan yang direncanakan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dan kolom Lokasi diisikan dengan nama lokasi atau tempat setiap sub kegiatan dilaksanakan. Baris kolom Sub keluaran diisikan barang atau jasa yang dihasilkan oleh sub kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan kegiatan serta program dan kebijakan. Baris kolom Waktu pelaksanaan diisikan dengan waktu pelaksanaan dari sub kegiatan yang akan dimulai dari kapan sampai dengan selesainya sub kegiatan tersebut. Baris kolom Keterangan diisi dengan, antara lain: kode 1: menunjang pendidikan; kode 2: menunjang kesehatan; kode 3: infrastruktur; kode 4: prioritas nasional bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota; kode 5: prioritas daerah bagi Kabupaten/Kota. 21. Kolom 1 (kode rekening) diisi dengan kode rekening akun jenis belanja; 22. Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama kelompok, jenis, objek, rincian objek dan sub rincian objek belanja. 23. Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah satuan dapat berupa jumlah orang/pegawai dan barang. 24. Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncanakan seperti unit, waktu/jam/hari/bulan/ tahun, ukuran berat, ukuran luas, ukuran isi dan sebagainya. 25. Kolom 5 (harga satuan) diisi dengan harga satuan dapat berupa tarif, harga, tingkat suku bunga, nilai kurs. 26. Kolom 6 (jumlah) diisi dengan jumlah perkalian antara volume dengan harga satuan. 27. Diisi tanggal, bulan, dan tahun. Dan formulir RKA-Belanja ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan; 28. Keterangan diisi dengan tanggal pembahas formulir RKA-Belanja oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan; dan 29. Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah menandatangan formulir RKA-Belanja yang telah dibahas yang dilengkapi dengan nama, NIP dan jabatan. Apabila Formulir RKA-Belanja lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tanda tangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir. Selanjutnya setiap lembar Formulir RKA-Belanja yang telah dibahasa oleh setiap anggota Tim Anggaran Pemerintah daerah.

Konversi Belanja BLUD Read More ยป

Proses Konversi Rencana Bisnis dan Anggaran Menjadi Rencana Kerja dan Anggaran

Proses Konversi Rencana Bisnis dan Anggaran Menjadi Rencana Kerja dan Anggaran

Setelah dokumen RBA disusun oleh BLUD dilakukan konversi ke dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (selanjutnya disebut RKA).ย  RKA yang disusun sering disebut RKA BLUD wadah menampung anggaran yang dibiayai dari dana non APBD (sering disebut dana BLUD) ke dalam RKA SKPD.ย  Untuk rumah sakit yang merupakan unit organisasi bersifat khusus dapat menampung RKA BLUD dalam RKA SKPD pada dinas yang menaungi BLUD rumah sakit tersebut.ย  Proses konversi RBA menjadi RKA perlu diperhatikan program, kegiatan, sub kegiatan dan kode rekening.ย  Konversi RBA menjadi RKA mengacu Permendagri 90 tahun 2019 dan pemutakhirannya tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Konversi Pendapatan BLUD Pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak Iain, dan pendapatan lain BLUD yang sah) kesepakatan ke dalam RKA SKPD Pendapatan pada kode pengaturan kelompok pendapatan asli daerah pada jenis pendapatan lain lain asli daerah yang sah dengan objek pendapatan dari BLUD.ย  Berdasarkan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 (selanjutnya disebut Permendagri 64 Tahun 2020) format RKA SKPD Pendapatan yang digunakan adalah sebagai berikut: (Tabel 10.)ย  Petunjuk Pengisian Formulir RKA-SKPD Pendapatan: 1. Provinsi/kabupaten/kota diisi dengan nama provinsi/kabupaten/kota; 2. Tahun anggaran diisi dengan tahun anggaran yang direncanakan; 3. Organisasi diisi dengan nomor kode perangkat daerah dan nama SKPD; 4. Kolom I (kode rekening) diisi dengan kode rekening akun kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan; 5. Kolom 2 (uraian) diisi dengan uraian nama akun, kelompok, jenis, objek dan rincian objek pendapatan; 6. Kolom 3 (volume) diisi dengan jumlah target dari rincian objek pendapatan; 7. Kolom 4 (satuan) diisi dengan satuan hitung dari target rincian objek yang direncanakan; 8. Kolom 5 (tarif/harga) diisi dengan besaran satuan pendapatan; 9. Kolom 6 (jumah) diisi dengan jumlah pendapatan yang direncanakan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan. Jumlah pendapatan dari setiap rincian objek yang dianggarkan merupakan hasil perkalian kolom 3 dengan kolom 5; 10. Diisi tanggal, bulan, dan tahun; 11. Formulir RKA-Pendapatan ditandatangani oleh Kepala SKPD dengan mencantumkan nama lengkap dan NIP yang bersangkutan; 12. Keterangan diisi dengan tanggal pembahas formulir RKA-pendapatan oleh tim anggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat catatan dari hasil pembahasan oleh tim anggaran pemerintah daerah untuk mendapatkan perhatian Kepala SKPD dicantumkan dalam baris catatan hasil pembahasan: 13. Seluruh anggota tim anggaran pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam bentuk RKA-Pendapatan yang telah direvisi yang dilengkapi dengan nama, NIP dan jabatan. Apabila Formulir RKA-Pendapatan lebih dari satu halaman maka tanggal, bulan dan tahun pembuatan, kolom tanda tangan dan nama Kepala SKPD, serta keterangan, tanggal pembahasan, catatan hasil pembahasan, nama, NIP, jabatan, dan tanda tangan Tim Anggaran pemerintah Daerah ditempatkan pada halaman terakhir.ย  Selanjutnya setiap lembar Formulir RKA-pendapatan yang telah dibahasa oleh setiap anggota Tim Anggaran pemerintah daerah.

Proses Konversi Rencana Bisnis dan Anggaran Menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Read More ยป

Scroll to Top