Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Teknis BLUD/BLU

PERSIAPAN DAERAH UNTUK PENERAPAN BLUD

ALUR PENATAUSAHAAN PENGELUARAN BLUD

Pada dasarnya Badan Layanan Umum Daerah memiliki empat alur utama dalam melakukan pengelolaan keuangannya diantaranya adalah alur perencanaan, alur penatausahaan penerimaan, alur penatausahaan pengeluaran, dan alur akuntansi. Mekanisme penatusahaan pengeluaran BLUD pada umumnya mengadopsi alur keuangan daerah yaitu menggunakan mekanisme Uang Persediaan(UP), Ganti Uang(GU), dan Langsung(LS). Berikut adalah penjelasan dari masing-masing alur: Uang Persediaan (UP) Uang Persediaan merupakan uang muka atau bisa disebut dengan kas kecil dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang yang diberikan kepada bendahara pengeluaran BLUD untuk membiayai kegiatan operasional BLUD sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Pengajuan UP ini hanya dilakukan sekali dalam satu periode tanpa pembebanan pada kode rekening tertentu dan menjadi uang yang harus dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran. Alur pengajuan UP ini dimulai dengan Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) – UP kepada Pejabat Keuangan. Setelah SPP-UP diperiksa dan disetujui maka Pejabat Keuangan akan menyusun SPM (Surat Perintah Membayar) – UP dan diajukan kepada Pemimpin BLUD. Setelah disetujui, maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) – UP. Bendahara Penerimaan akan mentransfer sejumlah UP kepada Bendahara Pengeluaran yang kemudian akan ditarik tunai. Ganti Uang (GU) Ganti Uang adalah penatausahaan untuk mengganti sejumlah uang ketika uang persediaan telah digunakan oleh bendahara pengeluaran. Pada saat UP telah terpakai minimal sebesar 75% (atau sesuai kebijakan masing-masing BLUD) dari nilai uang persediaan, bendahara pengeluaran dapat mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) dengan besaran sejumlah SPJ penggunaan uang persediaan yang telah disahkan pada periode waktu tertentu. Kemudian diajukan ke Pejabat Keuangan dan setelah disetujui akan dibuatkan SPM-GU. Setelah itu, SPM-GU diajukan ke Pemimpin BLUD dan ketika disetujui akan dibuatkan SP2D-GU. Langsung (LS) Alur pengeluaran langsung merupakan alur belanja terhadap pihak ketiga dimana proses pencairan dananya melalui penatausahaan umum, yaitu SPP sampai dengan SP2D. Proses pencairan dana dan pembelanjaan dana yang dilakukan pada LS adalah langsung dari Bendahara Penerimaan. Setelah SP2D disetujui maka Bendahara Penerimaan akan langsung mentransfer belanja kepada pihak ketiga. referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lampiran)

ALUR PENATAUSAHAAN PENGELUARAN BLUD Read More »

PERSIAPAN DAERAH UNTUK PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Dalam pelaksanaan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pemerintah daerah. Hal-hal tersebut dibuat menjadi peraturan yang mengikat. Peraturan-peraturan yang perlu disiapkan tersebut antara lain: Peraturan Kepala Daerah Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang telah menjadi BLUD memiliki perbedaan dalam mengelola kegiatan operasionalnya. Kegiatan operasional tersebut meliputi pengelolaan keuangan, Sumber Daya Manusia (SDM), pengadaan barang dan jasa, dan lain sebagainya. Setelah menjadi BLUD, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh UPT untuk diimplementasikan terkait dengan pengelolaan kegiatan operasionalnya tersebut. Penyusunan draft Peraturan Kepala Daerah ini dilakukan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan akan diajukan kepada Kepala Daerah untuk direview. Selanjutnya draft Peraturan Kepala Daerah yang telah direview dan disetujui wajib untuk diimplementasikan oleh UPT BLUD setempat. Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah Hal lain yang wajib dilakukan UPT setelah menjadi BLUD yakni menyusun Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah untuk beberapa hal yang mendukung pengelolaan operasional UPT. Penyusunan draft Surat Keputusan Kepala Daerah (SK-Kepala Daerah) dilakukan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan akan diajukan kepada Kepala Daerah untuk direview. Selanjutnya draft SK Kepala Daerah yang telah direview dan disetujui tersebut wajib untuk diimplementasikan oleh UPT BLUD setempat. Peraturan Pemimpin BLUD BLUD juga wajib menyusun Peraturan Pemimpin BLUD diantaranya mengatur tentang engangkatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang Bersumber Non APBD/APBN serta peraturan lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing BLUD. Penyusunan draft Peraturan Pemimpin  dilakukan oleh pimpinan BLUD dan dapat langsung diimplementasikan tanpa mengajukan kepada Kepala Daerah untuk direview referensi : Surat Permohonan menerapkan BLUD

PERSIAPAN DAERAH UNTUK PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) Read More »

Ilustrasi Pendapatan Negara

PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Pendapatan merupakan imbalan yang timbul dari aktivitas kegiatan BLUD baik berupa penerimaan dari jasa layanan ataupun non jasa layanan dalam suatu periode tertentu. Berdasarkan Permendagri 79 tahun 2018, Pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pendapatan Jasa Layanan Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pendapatan jasa layanan dapat berupa penerimaan tunai dan penerimaan non tunai. Pendapatan jasa layanan tunai biasanya berasal dari pasien-pasien yang langsung membayar sejumlah uang di kasir pada saat itu juga. Pendapatan jasa layanan non tunai merupakan alur untuk segala penerimaan yang langsung diterima melalui bank. Pendapatan Hibah Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain. Hibah yang diterima oleh BLUD dapat berupa barang, aset, maupun sejumlah dana. Hasil Kerjasama Hasil kerjasama dengan pihak lain dapat berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD. Penerimaan dari hasil kerja sama ini harus memiliki MOU dengan pihak ketiga yang menyatakan adanya kerja sama dengan BLUD yang bersangkutan. Apabila tidak ada MOU, maka perlu diperjelas lagi bentuk kerja sama dan perlu analisa penerimaan lebih lanjut. Pendapatan APBD Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD berupa pendapatan yang herasal dari DPA APBD. Pendapatan tersebut disalaurkan melalui SKPD masing-masing daerah. Lain-lain Pendapatan BLUD yang Sah Pendapatan lain-lain BLUD yang sah merupakan pendapatan selain penerimaan tunai, non tunai, hibah, kerja sama. Penerimaan lain-lain atau biasa disebut dengan lain-lain pendapatan BLUD yang sah ini dapat berupa: jasa giro pendapatan bunga keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/ atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD investasi pengembangan usaha referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lampiran)

PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More »

sistem akuntansi

LAPORAN NERACA MENURUT PSAP 13

Laporan keuangan BLUD merupakan laporan terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLUD. Tujuan penyusunan laporan keuangan BLUD ini adalah untuk menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. BLUD harus menyusun tujuh laporan keuangan yang salah satunya adalah Neraca. Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Neraca  BLUD menyajikan pos-pos berikut: Kas dan setara kas Kas dan setara kas pada neraca merupakan kas yang berasal dari pendapatan baik yang telah dan yang belum diakui oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Kas BLUD yang sudah dipertanggungjawabkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih. Investasi jangka pendek Investasi jangka pendek merupakan investasi yang segera dapat didanai dari kelebihan dana bersifat sementara dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun. Piutang Piutang BLUD merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada BLUD dan/atau hak BLUD yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat per janjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Persediaan Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional BLUD, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi jangka panjang Investasi jangka panjang merupakan investasi yang mana dana yang digunakan akan diputar dan dapat dicairkan apabila sudah tiba jangka waktu tertentu, biasanya paling cepat adalah 1 tahun. Aset tetap Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset lainnya Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam   kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. Kewajiban jangka pendek Peminjaman dana atau kewajiban (hutang) yang dapat dikembalikan dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun Kewajiban jangka panjang Peminjaman dana atau kewajiban (hutang) yang dapat dikembalikan dalam kurun waktu lebih dari 1 tahun Ekuitas Ekuitas merupakan hak residual BLUD atas aset setelah dikurangi seluruh kewajiban yang dimiliki. referensi : Laporan PSAP 13

LAPORAN NERACA MENURUT PSAP 13 Read More »

Penyusunan RaPerwal UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung

KONSOLIDASI RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLUD

Rencana Bisnis Anggaran (RBA) merupakan anggaran pendapatan yang akan diperoleh pada satu periode, dan juga menjelaskan rincian biaya yang akan digunakan selama satu tahun mendatang. Penyusunan RBA BLUD meliputi: Ringkasan pendapatan dan Belanja Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan. Perkiraan harga Besaran persentase ambang batas Perkiraan maju / forward estimate RBA menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas. Konsolidasi perencanaan anggaran BLUD dalam APBD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Pendapatan BLUD yang berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain-lain yang sah, kemudian dikonsolidasikan ke dalam RKA BLUD pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan dari BLUD. Belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dan pendapatan lain yang sah) dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA BLUD pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output dan jenis belanja. Belanja BLUD tersebut dialokasikan dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan serta kegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan. Pembiayaan BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA BLUD yang selanjutnya dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah. BLUD dapat melakukan pergeseran rincian belanja sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dalam jenis belanja pada DPA untuk selanjutnya disampaikan kepada PPKD. Rincian belanja dicantumkan dalam RBA. Ketentuan konsolidasi RBA dalam RKA sebagai berikut: RBA dikonsolidasikan dan merupakan kesatuan dari RKA BLUD. RKA beserta RBA disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. PPKD menyampaikan RKA beserta RBA kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dilakukan penelaahan. Hasil penelaahan antara lain digunakan sebagai dasar pertimbangan alokasi dana APBD untuk BLUD. Tim anggaran menyampaikan kembali RKA beserta RBA yang telah dilakukan penelaahan kepada PPKD untuk dicantumkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. Tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.   Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lampiran)

KONSOLIDASI RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLUD Read More »

PENGELOLAAN UTANG/PINJAMAN DAN PIUTANG BLUD

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki fleksibilitas untuk melakukan piutang dan utang/pinjaman. Ketentuan pengelolaan piutang BLUD adalah sesuai dengan ketentuan berikut: Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Penagihan piutang pada saat jatuh tempo dilengkapi dengan administrasi penagihan piutang. Jika piutang sulit tertagih, penagihan piutang diserahkan kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan bukti yang sah. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat, tata caranya diatur melalui Peraturan Bupati/Walikota. Ketentuan pengelolaan utang BLUD adalah sebagai berikut: Utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/ atau perikatan pinjaman dengan pihak lain Utang/pinjaman dapat berupa beberapa jenis yaitu: Utang/pinjaman jangka pendek, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 (satu) tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan/atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan proyeksi jumlah pengeluaran kas dalam 1 (satu) tahun anggaran. Utang ini dibuat dalam bentuk perjanjian utang/pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman. Pembayaran kembali utang/pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan dan menjadi tanggung jawab BLUD. Pembayaran bunga dan pokok utang/pinjaman yang telah jatuh tempo akan menjadi kewajiban BLUD tersebut. Pempimpin BLUD dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA. Mekanisme pengajuan utang/pinjaman jangka pendek diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota. Utang/pinjaman jangka panjang, yaitu utang/pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang/pinjaman tersebut lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Utang/pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal. Pembayaran utang/pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran kembali utang/pinjaman yang meliputi pokok utang/pinjaman, bunga, dan biaya lain yang harus dilunaasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian utang/pinjaman yang bersangkutan. Mekanismen pengajuan utang/pinjaman jangka panjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENGELOLAAN UTANG/PINJAMAN DAN PIUTANG BLUD Read More »

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

TATA CARA PENDIRIAN PUSKESMAS

Puskesmas merupakan unit pelaksana fungsional sebagai pusat pembangunan kesehatan, pembinaan peran masyarakat bidang kesehatan, serta pelayanan kesehatan pertama yang menyelenggarakan kegiatan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Puskesmas adalah pusat pelayanan kesehatan yang terdekat dengan masyarakat. Puskesmas sebagai pusat layanan kesehatan memerlukan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, SDM, dan sarana prasarana yang mendorongnya untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurut PMK Nomor 75 tahun 2014, Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Pada kondisi tertentu, dalam 1 kecamatan dapat terdiri dari lebih dari 1 Puskesmas. Proses pendirian Puskesmas harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium. Persyaratan lokasi yang dimaksut adalah Puskesmas harus memperhatikan: geografis aksesibilitas untuk jalur transportasi kontur tanah fasilitas parker fasilitas keamanan ketersediaan utilitas public pengelolaan kesehatan lingkungan kondisi lainnya Selain persyaratan tersebut, Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung Negara.             Pada persyaratan bangunan, Puskesmas harus memenuhi beberapa hal berikut: Persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan Menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia Puskesmas harus memiliki prasarana yang berfungsi paling sedikit terdiri atas: sistem penghawaan (ventilasi) sistem pencahayaan sistem sanitasi sistem kelistrikan sistem komunikasi sistem gas medik sistem proteksi petir sistem proteksi kebakaran sistem pengendalian kebisingan sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 lantai kendaraan Puskesmas keliling kendaraan ambulans Peralatan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi beberapa persyaratan: standar mutu, keamanan, keselamatan memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang. SDM Puskesmas terdiri dari tenaga kesehatan dan non kesehatan. Tenaga kesehatan paling sedikit terdiri atas: dokter atau dokter layanan primer dokter gigi perawat bidan tenaga kesehatan masyarakat tenaga kesehatan lingkungan ahli teknologi laboratorium medik tenaga gizi tenaga kefarmasian. Tenaga non kesehatan terdiri dari kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi, dan kegiatan operasional lain. Sedangkan pelayanan kefarmasian di harus dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Pelayanan laboratorium harus memenuhi beberapa kriteria yaitu ketenagaan, sarana, prasarana, perlengkapan dan peralatan. referensi : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2014

TATA CARA PENDIRIAN PUSKESMAS Read More »

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengenakan tarif layanan sebagai imbalan atas penyediaan layanan barang atau jasa kepada masyarakat berupa besaran tarif dan/atau pola tarif. Penyusunan tarif layanan ketentuannya adalah sebagai berikut: Tarif layanan disusun atas dasar: Perhitungan biaya per unit layanan, tujuannya adalah untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa atas layanann yang disediakan puskesmas. Cara perhitungannya adalah dengan menggunakan akuntansi biaya. Hasil per investasi dana, menggambarkan tingkat pengembalian dari investasi yang dilakukan oleh puskesmas selama periode tertentu. Apabila tarif layanan tidak dapat ditentukan atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi, maka tarif ditentukan dengan menggunakan perhitungan atau penetapan lain yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Besaran tarif disusun dalam bentuk: Nilai nominal uang Persentase atas harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor/bersih, dan/atau penjualan kotor/bersih. Pola tarif merupakan penyusunan tarif layanan dalam bentuk formula. Proses penetapan tarif layanan adalah sebagai berikut: Pemimpin BLUD menyusun tarif layanan dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan, dan kompetisi sehat dalam penetapantarif layanan yang dikenakan kepada masyarakatserta batas waktu penetapan tarif. Pemimpin BLUD mengusulkan tarif layanan kepada Bupati/Walikota berupa usulan tarif layanan baru dan/atau usulan perubahan tarif layanan. Usulan tarif dilakukan secara keseluruhan atau per unit layanan. Untuk penyusunan tarif layanan, pemimpin BLUD dapat membentuk tim yang terdiri dari: Dinas Pengelolaan keuangan daerah Unsur perguruan tinggi Lembaga profesi Tarif layanan diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lampiran)

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More »

PENCABUTAN STATUS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip usaha seperti BLU Pusat, yaitu tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencabutan status BLUD adalah kembalinya status satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD penuh atau PPK-BLUD bertahap menjadi satuan kerja atau unit kerja biasa. Kepala SKPD dapat mengusulkan pencabutan penerapan BLUD kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Hal tersebut dapat dilihat dari evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah dan/atau dewan pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan. Evaluasi dan penilaian kinerja, bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD sebagaimana ditetapkan dalam renstra bisnis dan RBA. Pencabutan penerapan BLUD dilakukan akibat: peralihan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan kebijakan kepala daerah sesuai dengankewenangannya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencabutan penerapan BLUD dapat dilakukan melalui penilaian. Dalam melakukan penilaian tersebut, kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Implikasi dari pencabutan penerapan BLUD, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Implikasi mencakup pendanaan, personil, prasarana dan data. Tim penilai bertugas untuk menilai usulan pencabutan penerapan BLUD paling lama 3 (tiga) bulan. Hasil penilaian oleh tim penilai tersebut disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan pencabutan BLUD. Pencabutan penerapan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Keputusan Kepala Daerah disampaikan kepada pimpinan Dewan perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. Keputusan Kepala Daerah tersebut dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018

PENCABUTAN STATUS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More »

Scroll to Top