Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Teknis BLUD/BLU

SISTEMATIKA POLA TATA KELOLA BLUD

Pola tata kelola merupakan salah satu dari syarat administratif dokumen pengajuan BLUD. Berdasarkan pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Kemudian dalam pasal 39 dan 40 disebutkan bahwa tata kelola memuat beberapa […]

SISTEMATIKA POLA TATA KELOLA BLUD Read More »

PENYUSUNAN TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Menurut pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, tata kelola merupakan tata kelola Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Kemudian dalam pasal 39 dan 40 disebutkan bahwa tata kelola memuat beberapa hal antara lain: Kelembagaan, yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung

PENYUSUNAN TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More »

KONSULTAN PROFESIONAL UNTUK MENCAPAI STATUS BLUD

TIM PENILAI PENGAJUAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Dalam pengajuan SKPD atau suatu unit menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu dipenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan yang paling penting untuk diperhatikan adalah persyaratan administratif karena terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Seluruh dokumen persyaratan administratif harus lolos tahap penilaian setelah pengajuan status BLUD. Dokumen administratif terdiri dari Surat Pernyataan Kesiapan Meningkatkan

TIM PENILAI PENGAJUAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More »

sistem akuntansi

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

BLUD wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan. Tujuan pelaporan keuangan BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Laporan perubahan ekuitas merupakan salah satu bentuk laporan pertanggungjawaban yang harus dibuat oleh BLUD. Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan yang menyajikan mengenai informasi

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More »

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN BLUD

Berdasarkan pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, pemimpin BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan di UPT. Pemimpin BLUD bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kuasa Pengguna Barang UPT. Kriteria dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pemimpin BLUD adalah sebagai berikut. Pemimpin BLUD diangkat dan

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN BLUD Read More »

PEMBIAYAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan semua jenis penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya atau yang biasa disebut Silpa

PEMBIAYAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More »

PERUBAHAN ANGGARAN PART II “Pergeseran Anggaran Belanja BLUD”

ALUR PENATAUSAHAAN PENERIMAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki alur pola pengelolaan tersendiri yang lebih fleksibel daripada alur pengelolaan keuangan daerah. Fleksibilitas BLUD dapat digunakan untuk mengelola keuangannya sendiri, artinya semua pendapatan yang diterima oleh masing-masing UPTD dari hasil jasa layanan maupun lainnya bisa langsung digunakan untuk kegiatan operasional BLUD. Penerimaan adalah imbalan atas aktivitas kegiatan Badan Layanan

ALUR PENATAUSAHAAN PENERIMAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More »

PERUBAHAN PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007 MENJADI PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 SEBAGAI PEDOMAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD

Pada Selasa 18 Juni 2019, telah diselenggarakan workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD menurut Permendagri 79 tahun 2018. Workshop berlangsung di Hotel Puri Katulistiwa, Sumedang selama 3 hari sampai tanggal 20 Juni 2019. Peserta workshop adalah 35 Puskesmas dan 1 Labkesda yang didampingi oleh pihak Dinas Kesehatan. Pada hari pertama, workshop ini membahas tentang perubahan penerapan

PERUBAHAN PERMENDAGRI 61 TAHUN 2007 MENJADI PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 SEBAGAI PEDOMAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD Read More »

PERSIAPAN PENERAPAN BLUD SMK NEGERI 2 SUBANG

Dengan mulai diterapkannya Teaching Factory (TEFA) di SMK, SMKN 2 Subang berharap untuk segera ditetapkan menjadi BLUD. Dalam mempersiapkan penerapan BLUD ini, SMKN 2 Subang baru saja melakukan studi banding ke Jawa timur tepatnya di SMKN 5 Jombang yang saat ini sudah memiliki pergub mengenai penerapan SMK BLUD. Kepala sekolah menyatakan berharap status BLUD untuk

PERSIAPAN PENERAPAN BLUD SMK NEGERI 2 SUBANG Read More »