Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

Teknis BLUD/BLU

Jurnal Penyesuaian BLU/BLUD

KOMPONEN LAPORAN OPERASIONAL BLUD

Laporan Operasional (LO)  adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaan sumber daya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah tersebut untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Struktur Laporan Operasional BLUD mencakup pos-pos berikut ini. Pendapatan-LO; Beban; Surplus/Defisit dari kegiatan operasional; Kegiatan nonoperasional; Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa; Pos Luar […]

KOMPONEN LAPORAN OPERASIONAL BLUD Read More »

NERACA PADA BLUD

BLUD menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai dasar penyusunan laporan keuangannya. Dalam SAP dijelaskan bahwa neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur di dalam SAP dapat dijelaskan sebagai berikut : Aset adalah sumber daya

NERACA PADA BLUD Read More »

Prinsip Teaching Factory SMK

Alur Penyusunan Laporan Keuangan pada BLUD

Alur penyusunan laporan keuangan BLUD sama halnya seperti alur penyusunan laporan keuangan pada umumnya. Yang membedakannya adalah BLUD masih menerima dana dari pemerintah berupa APBD sehingga BLUD ini juga memiliki bukti transaksi antara BLUD dan Pemerintah. Alur penyusunan Laporan Keuangan BLUD secara sederhanan dapat diuraikan sebagai berikut: Bagian Akuntansi menerima BKK yang dilampiri SPJ, SP2D,

Alur Penyusunan Laporan Keuangan pada BLUD Read More »

ilustrasi

Komponen Catatan atas Laporan Keuangan

Setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk tujuan umum. Catatan atas Laporan Keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas pelaporan. Laporan Keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman

Komponen Catatan atas Laporan Keuangan Read More »

Laporan Keuangan Pemerintah sesuai PSAP 13

STANDAR AKUNTANSI PADA BLUD

Permendagri No. 79 tahun 2018 Pasal 99 ayat 3 ditegaskan bahwa Laporan Keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan. Menurut PP No.71 tahun 2010 Pasal 1 ayat 3 Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Dalam peraturan ini dijelaskan pula bahwa 2 basis

STANDAR AKUNTANSI PADA BLUD Read More »

Dokumen

Prinsip-prinsip Akuntansi pada BLUD

Dampak dari penerapan SAP pada BLUD, BLUD kemudian harus menerapkan prinsip-prinsip akuntansi danpelaporan yang diterapkan oleh pemerintah. Terdapat delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah yakni : Basis Akuntansi; Prinsip Nilai Historis; Prinsip Realisasi; Prinsip Subtansi menggungguli bentuk formal; Prinsip periodisitas; Prinsip konsistensi; Prinsip pengungkapan lengkap; dan Prinsip penyajian wajar BASIS AKUNTANSI

Prinsip-prinsip Akuntansi pada BLUD Read More »

Penyesuaian pada BLUD

BLUD sebagai entitas Akuntansi dan Pelaporan wajib menerapkan standar akuntansi yakni Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan wajib menyusun Laporan Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Pada akhir periode akuntansi baik di pemerintahan maupun BLUD, sebelum disusunnya laporan keuangan, juga perlu melakukan penyesuian terlebih dahulu. Penyesuian ini kemudian dicacat sebagai jurnal penyesuaian. Jurnal penyesuaian adalah jurnal yang dibuat dalam

Penyesuaian pada BLUD Read More »

SYARAT DAN MASA JABATAN DEWAN PENGAWAS BLUD

Dewan Pengawas BLUD adalah satuan fungsional yang bertugas melakukan permbinaan dan pengawasan serta pengendalian internal terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas sendiri dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah. Dewan pengawas dapat teridiri dari 3 orang ataupun 5 orang dewan pengawas. Jumlah dewan pengawas ini di sesuaikan dengan

SYARAT DAN MASA JABATAN DEWAN PENGAWAS BLUD Read More »

Pengakuan Aset, Kewajiban, Pendapatan, Beban dan Belanja di BLUD

BLUD merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah yang mengelola kekayaan daerah yang tidak dipisahkan. Untuk itu, BLUD wajib untuk menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggung jawabannya. Laporan Keuangan ini disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Hal ini juga telah disebutkan dengan jelas pada Permendagri No.79 tahun 2018 tentang BLUD Pasal 99 ayat 3. Maka dari

Pengakuan Aset, Kewajiban, Pendapatan, Beban dan Belanja di BLUD Read More »

Scroll to Top