Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Kabar BLUD/BLU

Kabar BLUD/BLU

Adopsi Syncore e-BLUD oleh RSUD Malinau untuk Kelola Keuangan BLUD

Adopsi Syncore e-BLUD diawali dengan Pelatihan PPK BLUD: Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Adopsi Syncore e-BLUD diawali dengan Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) yang di laksanakan pada tanggal 12-14 September 2024. Pelatihan ini bertujuan untuk membahas pentingnya PPK BLUD dalam memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. PPK BLUD juga bertujuan untuk mengelola keuangan di lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. Pelaksanaan Pelatihan Pelatihan tersebut dilaksanakan di Yogyakarta, tepatnya di Kantor Ekola yang beralamat di Jl. Nogotirto No.15B, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293. Peserta dari RSUD Malinau yang menghadiri kegiatan pelatihan ini sejumlah 11 orang. Dari peserta tersebut meliputi Kepala Bagian Tata Usaha, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BLUD, Bagian Akuntansi, Staff Perencanaan, Pembantu Pengurus Barang Medis, Staf Pengurus Barang, serta Pengurus Barang Pengguna. Harapan dan Tantangan Penerapan BLUD Kegiatan pelatihan diawali dengan sambutan Kasubbag TU dari RSUD Malinau dengan menyampaikan harapan atas dilaksanakannya kegiatan pelatihan. Harapannya yaitu supaya pihak RSUD Malinau lebih memahami seputar PPK BLUD, utamanya peningkatan pendapatan. Dengan demikian, RSUD Malinau bisa menjadi rumah sakit yang dapat memenuhi kebutuhan pelayanan ksesehatan terbaik bagi masyarakat sekitar. Setelah itu, pihak RSUD tersebut menyampaikan kendala setelah menerapkan BLUD, terutama seputar pengelolaan keuangan. Kegiatan pelatihan berjalan dengan lancar dari hari pertama hingga hari ketiga. Selain itu, peserta antusias dalam bertanya dan berdiskusi bersama dengan narasumber. Materi Pelatihan dan Praktik Sistem Pada hari pertama, disampaikan materi tentang PPK BLUD oleh tenaga ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Penyampaian materi yaitu meliputi tata aturan BLUD, struktur anggaran BLUD, dan lain sebagainya. Kemudian, di hari pertama dilanjutkan praktik dengan adopsi Syncore e-BLUD dengan menginkutkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dengan didampingi oleh Konsultan BLUD. Selanjutnya, pada hari kedua dilanjutkan dengan praktik input sistem mengenai Penatausahaan Keuangan untuk Penerimaan dan Pengeluaran. Pada hari ketiga, praktik sistem diakhiri dengan penjelasan mengenai akuntansi dan laporan keuangan, serta diskusi tentang tugas dan fungsi Sumber Daya Manusia BLUD dan Laporan Kinerja BLUD.  

Adopsi Syncore e-BLUD oleh RSUD Malinau untuk Kelola Keuangan BLUD Read More ยป

Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok yang diadakan pada 4-5 September 2024 di Denpasar bertujuan untuk mempersiapkan Puskesmas dalam mengelola keuangan setelah penerapan BLUD, dengan materi mengenai pengelolaan keuangan dan praktik penyusunan RBA yang dipandu oleh tenaga ahli dan konsultan.

Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok

Pentingnya PPK BLUD PPK (Pola Pengelolaan Keuangan) BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan warga sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD juga merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola dan mengatur keuangan di lembaga-lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. Dalam menerapkan BLUD, UPTD/Badan Daerah harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.   Pelaksanaan Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok Dengan pentingnya PPK BLUD, pada tanggal 4-5 September 2024 telah dilaksanakan Pelatihan PPK BLUD untuk peserta Puskesmas Barong Tongkok. Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan di Kota Denpasar, tepatnya di Azana Boutique Hotel Denpasar. Puskesmas Barong Tongkok sendiri merupakan salah satu dari 19 Puskesmas yang dibawahi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat. Puskesmas ini sedang menjalankan permohonan untuk penetapan BLUD, serta sedang menunggu SK untuk ditetapkan sebagai BLUD. Oleh karena itu, Puskesmas ingin mempelajari terkait Pola Pengelolaan Keuangan yang akan dilakukan setelah menerapkan BLUD dengan dibantu oleh sistem. Kegiatan Pelatihan dihadiri oleh 14 peserta dengan rincian Kepala UPTD Puskesmas, Kasubbag TU, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, serta pejabat internal dan staff lainnya.   Antusiasme Peserta dan Narasumber saat Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok Peserta Puskesmas Barong Tongkok sangat antusias dalam mengikuti pelatihan ini. Diawali dengan sambutan Kepala UPTD Puskesmas dan sambutan perwakilan Syncore BLUD, acara pelatihan berjalan dengan lancar dari awal hingga akhir. Secara keseluruhan, kegiatan pelatihan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu pemaparan materi dan praktik ke sistem aplikasi BLUD. Pelatihan hari pertama disampaikan materi mengenai PPK BLUD oleh tenaga ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Kemudian, diikuti juga dengan sesi diskusi seputar PPK BLUD dan struktur organisasi BLUD, seperti fleksibilitas anggaran, Satuan Pengawas Internal, dan penyusunan Perkada. Setelah penyampaian materi, kemudian disambungkan dengan praktik mengenai penggunaan sistem BLUD, yaitu penyusunan RBA dengan didampingi oleh konsultan BLUD secara step by step. Sedangkan di hari kedua, menyambungkan materi sistem BLUD untuk penatausahaan keuangan dan laporan keuangan akuntansi. Setelah pelaksanaan praktik, Puskesmas Barong Tongkok juga Menyusun Dokumen RBA 2025 dengan didampingi oleh konsultan.

Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok Read More ยป

Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok mengikuti pelatihan BLUD untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

Pelatihan BLUD DLH Kota Depok

Pelaksanaan Pelatihan BLUD Pengelolaan Sampah Kota Depok Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah Kota Depok dilaksanakan pada hari Jumat 23 Agustus 2024. Pelatihan ini dilakukan di Aula Dinas Lingkungan Hidup kota Depok dan diikuti oleh tujuh peserta dari lingkungan DLH. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Technical Assistance-Integrated Planning and capacity Improvement (TA-IPCI) di bawah Central Project Implementing Unit (CPIU). Materi Utama Sosialisasi BLUD Pelatihan BLUD menghadirkan pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM, M.Ak., CAAT, sebagai narasumber menyampaikan materi. Dalam kesempatan ini, Pak Tito membahas salah satunya Tata aturan dan 10 aturan sialan yang dimanfaatkan oleh BLUD. Selain itu juga membahas Persyaratan penetapan BLUD. Potensi Peningkatan PAD melalui Penerapan BLUD Informasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota bahwa Kepala UPTD Pengelolaan Sampah kini sudah berstatus menjadi KPA. Serta telah mengajukan telaah lanskap ke Bagian Organisasi terkait dengan penerapan BLUD di UPTD Pengelolaan Sampah. Status tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Diperkirakan, adanya peningkatan PAD dari sektor ini bisa mencapai 3-4 miliar rupiah setiap tahunnya. Serta telah menyusun satgas untuk mengatasi masalah darurat sampah di Kota Depok. Rencana Pembentukan POKJA untuk PPK-BLUD Sampah DLH Kota Depok telah merencanakan penyusunan Kelompok Kerja (POKJA) yang akan bertanggung jawab proses persyaratan PPK-BLUD untuk sampah. Pembentukan POKJA ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyusunan dokumen berjalan efektif dan efisien. Penerapan PPK-BLUD pada unit pengelolaan sampah di Kota Depok diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Rencana tindak lanjut ini adalah upaya strategis untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan menguntungkan. Tujuan dan Harapan dari Pelatihan BLUD Kegiatan pelatihan BLUD telah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Serta bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah kepada peserta. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, masalah-masalah seperti hamparan sampah dapat diminimalisir. Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat menemukan solusi yang efektif dalam mengatasi berbagai tantangan terkait pengelolaan sampah yang dihadapi. Dampak positif dari pengelolaan sampah yang lebih baik ini akan dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.  

Pelatihan BLUD DLH Kota Depok Read More ยป

Para peserta Workshop PPK BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat antusias mengikuti sesi diskusi dengan narasumber mengenai pengelolaan keuangan BLUD.

Workshop PPK BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat

Pengertian PPK-BLUD dan BLUD PPK-BLUD atau Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan warga sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. PPK-BLUD juga merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola dan mengatur keuangan di lembaga-lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. BLUD sendiri merupakan sistem yang diterapkan oleh suatu Unit Pelaksanaan Teknis Daerah/Badan Daerah untuk memberikan layanan publik yang lebih fleksibel dan mandiri dalam hal keuangan dibandingkan dengan instansi pemerintah pada umumnya. Tentunya, dalam menerapkan BLUD tersebut, UPTD/Badan Daerah harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Workshop PPK-BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat Dengan pentingnya PPK-BLUD, maka pada tanggal 20-21 Agustus 2024 kemarin, UPDB Kabupaten Kutai Barat mengikuti Workshop PPK BLUD. Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) adalah unit/lembaga yang dibentuk untuk mengelola dan memanfaatkan dana bergulir. Dana disediakan untuk disalurkan kembali sebagai pinjaman/hibah kepada pihak yang membutuhkan. Dana tersebut disalurkan dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi atau program-program sosial. Dalam hal ini, UPDB Kabupaten Kutai Barat menyalurkan dana bergulir tersebut kepada Koperasi dan para UMKM di wilayah kerjanya. Kegiatan workshop dihadiri 13 peserta, yaitu Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi UKM, Kepala UPT UPDB, Kasubbag TU, Bendahara Pengeluaran, dan staff. Diantara 9 orang staff tersebut berasal dari bagian yang berbeda, diantaranya bagian analis pinjaman, pencairan, penagihan, keuangan, piutang, dan sebagainya.ย  Diskusi Mendalam tentang PPK-BLUD Peserta antusias dalam mengikuti workshop, terutama dalam mengulik penganggaran, penatausahaan keuangan, dan pelaporan keuangan yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Narasumber Konsultan BLUD, Ibu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT, berkompeten dalam menanggapi pertanyaan peserta mengenai PPK BLUD tersebut. Sebagai contoh, pihak Kasubbag TU dari UPDB Kabupaten Kutai Barat menanyakan tentang pergeseran anggaran. Selain itu, terdapat juga diskusi mengenai persentase maksimal untuk ambang batas. Di samping itu masih banyak diskusi-diskusi seputar laporan keuangan juga yang dibahas. Dimulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan SAL, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan CALK.  

Workshop PPK BLUD UPDB Kabupaten Kutai Barat Read More ยป

Pelatihan Laporan Keuangan BLUD di Kota Mataram bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme instansi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

Pelatihan Laporan Keuangan BLUD di Kota Mataram

Kota Mataram Jadi Tuan Rumah Pelatihan BLUD Kota Mataram tuan menjadi rumah dari pelatihan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pelatihan ini diikuti oleh BPKAD Kabupaten Bima, Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, 21 Puskesmas, dan 1 RSUD dari Kabupaten Bima. Pelatihan tersebut memiliki tujuan untuk dapat meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku. Narasumber Ahli Bagikan Pengetahuan Mendalam Pelatihan Laporan Keuangan BLUD menghadirkan narasumber ahli dan seorang pakar BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM, M.Ak., CAAT. Beliau telah berpengalaman selama 14 tahun dalam mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD di seluruh Indonesia. Dalam pelatihan ini, beliau membahas berbagai materi penting seperti konsep kewirausahaan pemerintah , strategi kemendagri dalam implementasi PPK-BLUD, hingga kewajiban BLUD. Peserta Mendapatkan Simulasi Praktis Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang Kompetensi Teknisi Akuntansi Muda, Konsep dasar akuntansi hingga Persamaan dasar akuntansi. Selain itu, dalam pelatihan ini menjelaskan mengenai Jenis Laporan Keuangan, dan bagaimana menyusun Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, hingga Keterkaitan Antar Laporan Keuangan Pemerintah. Selain teori yang disampaikan, Bapak Niza Wibyana Tito sendiri memberikan simulasi jurnal transaksi dengan tujuan untuk mempertajam pemahaman peserta pelatihan. Manfaat Penerapan BLUD bagi Puskesmas Perwakilan dari Puskesmas Madapangga menyatakan, โ€œMotif mereka menerapkan Badan Layanan Umum Daerah karena kebutuhan standar pelayanan dan hal lainnya untuk perbaikan Puskesmas agar pelayanan bisa lebih baik dan lebih cepatโ€. Mereka menerapkan BLUD tahun 2023 lalu mengakui bahwa sejak penerapan ini dilakukan, puskesmas memberikan standar yang tinggi dalam pelayanan. Mereka melaporkan peningkatan pendapatan hingga dua kali lipat, berkat peningkatan jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau biasa disebut BPJS. Lalu, Puskesmas Bolo juga merasakan manfaat dari penerapan dan mengatakan, โ€œSemenjak penerapan sistem pengadaan obat menjadi lebih mudah sehingga kebutuhan pasien selalu terpenuhiโ€. Harapan Terhadap Peningkatan Profesionalisme Pengelolaan Keuangan Pelatihan ini diharapkan agar instansi pemerintah daerah yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dapat semakin profesional dalam menjalankannya. Terutama dalam pelayanan dan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.  

Pelatihan Laporan Keuangan BLUD di Kota Mataram Read More ยป

Pentingnya pelatihan laporan kinerja berbasis data bagi BLUD untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan pengambilan keputusan yang efektif.

Laporan Kinerja BLUD Berbasis Data

Pentingnya Laporan Kinerja BLUD Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan salah satu bentuk organisasi perangkat daerah yang memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan BLUD adalah akuntabilitas dan transparansi yang diwujudkan melalui penyusunan laporan kinerja (LAPKIN) yang efektif. Penyusunan tersebut menjadi tanggung jawab BLUD yang harus disusun sebagai bagian dari pelaporan dan pertanggungjawaban (akuntabilitas) berupa kinerja keuangan dan non keuangan. Penyusunan ini sesuai dengan amanat yang termuat dalam Permendagri 79/2018 Pasal 99, 100, dan 102. Tantangan Dalam prakteknya, terdapat banyak BLUD yang masih mengalami kesulitan dalam penyusunan laporan kinerja yang berkualitas. Oleh karena itu, laporan tersebut seringkali tidak informatif, tidak mencerminkan capaian yang sebenarnya, serta tidak dapat digunakan untuk pengambilan keputusan yang efektif. Beberapa hal yang menyebabkan kesulitan dalam penyusunan antara lain kurangnya pemahaman tentang konsep dan metodologi penyusunan laporan keuangan, keterbatasan data dan informasi yang tersedia, serta ketidakmampuan untuk mengolah data dan informasi menjadi wawasan yang bermanfaat. Perlunya Pelatihan Oleh karena itu, perlu dilakukan pelatihan laporan kinerja berbasis data yang penting untuk membantu BLUD dalam meningkatan kualitas. Pelatihan tersebut akan memberikan bekal bagi peserta berupa: Memahami konsep dan metodologi penyusunan, Mengidentifikasi, mengumpulkan data, dan informasi yang relevan, Mengolah data dan informasi menjadi wawasan yang bermanfaat, Menyusun yang informatif, komprehensif, dan mudah dipahami. Sehingga dapat membantu BLUD dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BLUD, meningkatkan pengambilan keputusan yang efektif berdasarkan data dan informasi yang akurat, dan meningkatkan kinerja BLUD secara keseluruhan. Manfaat Pelatihan Pelatihan tersebut akan memberikan banyak manfaat kepada BLUD, seperti berikut: Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada para pemangku kepentingan, Meningkatkan pengambilan keputusan dalam mengidentifikasi masalah dan peluang, Meningkatkan kinerja secara keseluruhan, Meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih baik, dan Meningkatkan kepercayaan publik. Proses Penyusunan Penyusunan laporan kinerja BLUD berbasis data merupakan proses yang sistematis dan terstruktur untuk mengubah data dan informasi menjadi wawasan yang bermanfaat bagi pengambil keputusan dalam peningkatan kinerja BLUD. Proses penyusunan dan penilaian laporan tersebut berdasarkan pedoman dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terdiri dari beberapa tahap yaitu: Penyusunan Perjanjian Kinerja BLUD pada minggu 1-3 Januari tahun ke-n. Penetapan Perjanjian Kinerja BLUD pada minggu 4 Januari tahun ke-n. Pengumpulan Data Realisasi Kinerja BLUD setiap triwulan bersamaan dengan pengajuan SP3BP. Finalisasi Data Realisasi Kinerja BLUD pada minggu 1-2 Januari tahun berikutnya. Penyusunan Laporan Kinerja BLUD pada Januari sampai dengan minggu 4 Februari tahun berikutnya. Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja BLUD kepada Dewas atau Pembina Keuangan dan Teknis dan Kepala Daerah melalui Biro/Bag Perekonomian dan/Organisasi dan KMDN pada minggu 4 Februari tahun berikutnya. Penyusunan laporan penilaian kinerja BLUD oleh Dewas atau Pembina Teknis dan Keuangan BLUD paling lambat minggu 3 Bulan Juni tahun berikutnya. Penyampaian Laporan Penilaian Kinerja BLUD kepada Kepala Daerah melalui Biro/Bagian Perekonomian dan/ Organisasi dan KMDN paling lambat akhir Juni tahun berikutnya. Format Laporan Secara ringkasnya format-format yang harus disusun adalah sebagai berikut: Perjanjian Kinerja BLUD Laporan Realisasi Kinerja BLUD Triwulan Perubahan Perjanjian Kinerja BLUD Rekapitulasi Kinerja Umum dan Operasional BLUD Analisa Kinerja Umum dan Operasional BLUD Perbandingan Hasil Kinerja dengan Tahun Lalu Kesimpulan Dengan mengikuti tahapan tersebut, BLUD dapat menyusun laporan kinerja yang berkualitas sesuai dengan pedoman Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Laporan tersebut akan berkualitas jika informatif, komprehensif, mudah dipahami, dan didasarkan pada data yang akurat dan relevan. Pelatihan ini merupakan investasi yang penting bagi BLUD untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja. Dengan adanya pelatihan tersebut, BLUD akan dapat menyusun laporan kinerja yang berkualitas yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan yang efektif dan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.  

Laporan Kinerja BLUD Berbasis Data Read More ยป

Kunjungan Studi Tiru Dinas Kesehatan Kota Bandung ke Kabupaten Kulon Progo untuk belajar penerapan BLUD.

Kunjungan Studi Tiru MONEV BLUD pada Dinkes Kulon Progo

Kunjungan Studi Tiru: Belajar dari Kulon Progo Latar Belakang Kunjungan Dinas Kesehatan Kota Bandung melaksanakan kunjungan studi tiru ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 28 Agustus 2024. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan Monitoring dan Evaluasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mempelajari lebih lanjut mengenai penerapan sistem BLUD, khususnya dalam penyusunan dokumen evaluasi. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kunjungan studi tiru dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo. Dinas Kesehatan tersebut beralamat di Jl. Tentara Pelajar No.1-12, Area Sawah, Wates, Kec. Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan ini juga dilaksanakan sebagai rangkaian terakhir dari pelaksanaan Pelatihan Monitoring dan Evaluasi BLUD Dinas Kesehatan Kota Bandung. Kegiatan kunjungan ini berlangsung dari pagi hingga siang hari di salah satu ruang pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo. Rangkaian Kegiatan Studi Tiru Sambutan Pembukaan Pihak dinas menyambut peserta dengan sangat hangat bersama dengan salah satu perwakilan yang juga menjadi pemateri. Sebelum dilaksanakan penyampaian materi, acara dibuka dengan sambutan oleh Sekretaris dari masing-masing Dinas Kesehatan. Penyampaian Materi Salah satu sorotan utama dalam kunjungan ini adalah penyampaian materi mengenai Penyusunan Dokumen Evaluasi BLUD oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kulon Progo. Perwakilan tersebut yaitu Ibu dr. Rina Nuryati, M.PH yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Puskesmas Sentolo II Kabupaten Kulon Progo.Selama pelaksanaan kunjungan, peserta sangat antusias dalam menyimak materi. Profil Puskesmas Sentolo II Di awal penyampaian materi disampaikan profil Puskesmas Sentolo II Kabupaten Kulon Progo. Dimana, Puskesmas Sentolo II memiliki layanan rawat inap dengan jumlah tenaga sebanyak 45 orang. Puskesmas Sentolo II berdiri sejak tahun 1985 dan sudah terakreditasi paripurna pada tahun 2023. Adapun mengenai penerapan BLUD, Puskesmas Sentolo II secara bertahap menerapkan BLUD. Kemudian, di bulan Januari tahun 2014 ditetapkan SK Bupati untuk diimplementasikan sebagai BLUD. Saat ini, penerapan BLUD di Puskesmas Sentolo II sudah berstatus tetap. Penilaian dan Evaluasi BLUD Ibu Rina membahas tentang Penilaian dan Evaluasi BLUD yang diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja BLUD Bidang Kesehatan. Dalam Peraturan Bupati tersebut menjelaskan bahwa pedoman evaluasi kinerja bidang kesehatan terdiri dari aspek keuangan, pelayanan, dan manfaat. Dalam penyusunan pedoman juga menerima aspirasi dari pihak Puskesmas. Sesi Diskusi dan Penutup Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas tentang kendala dan strategi selama evaluasi dan penyusunan laporan kinerja, serta optimalisasi sumber daya manusia yang dikerahkan. Lalu, sesi terakhir yaitu penukaran cinderamata Dinas Kesehatan Kota Bandung dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo.  

Kunjungan Studi Tiru MONEV BLUD pada Dinkes Kulon Progo Read More ยป

Pelatihan Monitoring dan Evaluasi BLUD untuk meningkatkan kinerja Puskesmas di Kota Bandung.

Pelatihan Monitoring dan Evaluasi BLUD Dinkes Kota Bandung

Pendahuluan Latar Belakang Monitoring dan Evaluasi BLUD Monitoring dan evaluasi merupakan dua proses penting dalam manajemen untuk memastikan bahwa sebuah program atau kegiatan berjalan sesuai rencana. Dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), monitoring dan evaluasi berperan strategis dalam pengelolaan dan penyelenggaraan layanan publik. Monitoring merupakan proses pengawasan berkala untuk memastikan aktivitas, output, dan hasil program/kegiatan BLUD berjalan sesuai rencana dan ketetapan standar. Sedangkan, evaluasi artinya proses menilai efektivitas dan efisiensi program atau kegiatan setelah selesai dilaksanakan atau pada titik-titik tertentu selama pelaksanaan. Tujuan Monitoring dan Evaluasi BLUD Peran monitoring dan evaluasi dalam BLUD adalah sebagai pengukur kepatuhan dan akuntabilitas. Dalam hal ini, monitoring dan evaluasi memastikan BLUD mematuhi peraturan dan standar yang berlaku, serta bertanggungjawab atas penggunaan sumber daya. Monitoring dan evaluasi juga mengukur transparansi dalam pengelolaan layanan publik, yaitu membantu stakeholder memahami bagaimana layanan diberikan dan dikelola. Di samping itu, monitoring dan evaluasi juga mendorong BLUD untuk membuat keputusan yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan yang diberikan kepada masyarakat. Pelaksanaan Pelatihan Sebagai bentuk agar bisa dilaksanakan monitoring dan evaluasi tersebut, maka BLUD perlu menyusun Laporan Kinerja. Hal ini membutuhkan penjelasan secara teknis hingga pada sistematika penyusunannya. Oleh karena itu, diadakanlah Pelatihan Monitoring dan Evaluasi BLUD untuk berdiskusi seputar Laporan Kinerja yang nantinya juga dinilai dalam bentuk Laporan Penilaian Kinerja. Peserta Pelatihan Pelatihan Monitoring dan Evaluasi BLUD dilaksanakan pada 26-27 Agustus 2024 di Hotel Unisi Yogyakarta yang dihadiri oleh peserta dari Dinas Kesehatan Kota Bandung. Tentunya, peserta yang berasal dari Dinas tersebut terdiri dari berbagai jabatan. Beberapa jabatan diantaranya Sekretaris Dinas, Kasubag Keuangan, Bendahara, Analis Kesehatan, Pengelola Program dan Kegiatan, Penyusun Laporan Keuangan, dan lainnya. Selain pihak internal Dinas Kesehatan Kota Bandung, pelatihan ini dihadiri beberapa pihak yang berasal dari UPTD Puskesmas di Kota Bandung. Beberapa diantaranya yaitu,: Dokter Ahli Madya dan Kepala UPTD dari Puskesmas Babakan Sari, Pasirkaliki, Antapani, Kopo, dan lain sebagainya. Peserta sangat antusias dalam mengikuti pelatihan, sehingga selain penyampaian materi, dibuka sesi diskusi agar peserta dapat berdiskusi langsung bersama narasumber. Pelatihan Hari Pertama: Implementasi Evaluasi Kinerja BLUD Pelatihan dibagi menjadi 2 hari dengan narasumber yang berbeda-beda. Di hari pertama, tema materi yang disampaikan terkait โ€œImplementasi Evaluasi Kinerja BLUD dan Penyusunan Dokumen/Laporan dan Penilaian Kinerja BLUDโ€. Pada hari pertama ini, terdapat 5 narasumber yang berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo. Sesi Pertama: Dr. drg. Theodola Baning Rahayujati, M.Kes Sesi pertama disampaikan oleh Ibu Dr. drg. Theodola Baning Rahayujati, M.Kes yang menyampaikan materi mengenai Implementasi Evaluasi Kinerja BLUD. Pada materi ini disampaikan tentang profil dinas, proses perjalanan BLUD, regulasi, implementasi, dukungan Pemda, kendala, dan tantangan yang dihadapi Puskesmas. Sesi Kedua: Esti Wahyuni, S.P Sesi kedua yang disampaikan oleh Ibu Esti Wahyuni, S.P mengenai Aspek Manfaat pada Penilaian Kinerja BLUD. Di sini disampaikan mengenai bagian perekonomian dan SDA dalam implementasi BLUD, serta penilaian evaluasi BLUD dari aspek manfaat. Sesi Ketiga: Rr. Emi Nurwijayanti, S.E Sesi ketiga yang disampaikan oleh Ibu Rr. Emi Nurwijayanti, S.E yang menyampaikan materi tentang Aspek Keuangan. Ibu Emi menjelaskan beberapa hal tentang pengelolaan keuangan, mekanisma Renstra dan RBA, penyusunan tarif, kebijakan akuntansi: SILPA, dan kerjasama BLUD. Sesi Keempat: dr. RR. Susilaningsih, M.P.H Setelah dijeda oleh waktu istirahat, materi disambung oleh dr. RR. Susilaningsih, M.P.H mengenai Aspek Pelayanan Mutu. Pembahasan yang disampaikan yaitu terkait aspek pelayanan puskesmas rawat jalan dan rawat inap, mutu pelayanan kesehatan, dan cara penilaiannya. Sesi Kelima: dr. Titi Supriati, M.P.H Materi yang terakhir di hari pertama yaitu Aspek Pelayanan SPM yang disampaikan oleh Ibu dr. Titi Supriati, M.P.H. Ibu Titi menyampaikan poin penilaian indikator kinerja BLUD, seperti Bed Occupation Rate, cakupan pelayanan kesehatan bayi baru lahir, dan sebagainya. Pelatihan Hari Kedua: Laporan Kinerja BLUD Pada hari ke-2, materi diawali oleh Bapak Niza Wibiyana Tito, M.M., M.Kom., M.Ak., CAAT yang membawakan pembahasan Pengantar Laporan Kinerja BLUD. Pembahasan ini disampaikan konsep dasar dan kedudukan hukum dalam BLUD, mindset birokrat dan entrepreneur, dan kendala peserta terkait penerapan BLUD. Lalu, materi di hari kedua diakhiri dengan 4 Aspek Penilaian Laporan Kinerja dan Sistematika Penulisan Laporan Kinerja BLUD oleh Ibu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT. Materi ini mengusung pembahasan teknis tentang tahapan penyusunan laporan kinerja BLUD dan kategori penilaiannya dari masing-masing aspek atau perspektif.  

Pelatihan Monitoring dan Evaluasi BLUD Dinkes Kota Bandung Read More ยป

Langkah-langkah penyusunan tarif layanan di BLUD, dari analisis biaya hingga persetujuan.

Penyusunan Tarif Layanan BLUD

Apa itu Tarif Layanan BLUD? Definisi BLUD dan Tarif Layanan Tarif layanan BLUD adalah biaya yang dikenakan kepada pengguna layanan yang disediakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD adalah unit kerja di pemerintah daerah yang diberi fleksibilitas untuk mengelola keuangan dan operasionalnya seperti badan usaha, namun tetap bertanggung jawab kepada pemerintah daerah. Tarif ini digunakan untuk menutup biaya operasional dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Komponen Pembentuk Tarif Tarif layanan BLUD terdiri dari beberapa komponen, antara lain biaya langsung, biaya tidak langsung, serta margin atau surplus. Biaya langsung adalah biaya yang langsung terkait dengan pemberian layanan, seperti biaya bahan baku, tenaga kerja langsung, dan lain-lain. Biaya tidak langsung adalah biaya yang tidak langsung terkait dengan layanan, seperti biaya administrasi, overhead, dan pemeliharaan. Margin atau surplus adalah tambahan biaya yang dimasukkan untuk pengembangan layanan atau investasi di masa depan. Proses Penyusunan Tarif Layanan Proses penyusunan tarif layanan BLUD melibatkan beberapa tahapan yang meliputi analisis biaya, penentuan unit cost, penentuan tarif, dan yang terakhir adalah persetujuan serta evaluasi. 1. Analisis Biaya Analisis biaya meliputi proses mengidentifikasi dan menghitung seluruh biaya yang terkait dengan penyediaan layanan. Identifikasi biaya ini bertujuan untuk menentukan cost center yang akan dialokasikan pada layanan lain serta mengetahui daftar layanan yang akan dikenai biaya atau dihitung pembebanan biayanya. Analisis biaya juga digunakan untuk mengetahui item-item sumber biaya apa saja yang menunjang layanan. 2. Penentuan Unit Cost Proses penyusunan tarif layanan BLUD yang kedua adalah penentuan unit cost. Aktivitas ini akan menghitung biaya per unit layanan berdasarkan total biaya dan volume layanan. 3. Penentuan Tarif Setelah itu masuk pada proses yang ketiga berupa penentuan tarif, di mana dalam proses ini terjadi kegiatan menentukan tarif yang akan dikenakan kepada pengguna layanan berdasarkan unit cost, mempertimbangkan faktor-faktor seperti daya beli masyarakat, kebijakan pemerintah, dan kebutuhan pendapatan BLUD. 4. Persetujuan dan Evaluasi Proses akhir dari penyusunan tarif layanan adalah kegiatan persetujuan dan evaluasi. Pada proses ini tarif yang telah disusun perlu mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang, seperti pemerintah daerah atau dewan pengawas BLUD. Tarif ini juga harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi terkini. Pihak-pihak yang Terlibat Penyusunan tarif layanan BLUD melibatkan berbagai pihak, antara lain manajemen BLUD yang bertanggung jawab atas operasional BLUD. Kemudian ada tenaga ahli atau konsultan, yaitu seorang yang ahli dalam bidang manajemen keuangan, akuntansi, dan kebijakan publik yang membantu dalam analisis biaya dan penyusunan tarif. Kemudian pemerintah daerah, yaitu pihak yang memberikan persetujuan akhir terhadap tarif yang diusulkan. Dewan Pengawas BLUD yang melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja dan tarif layanan BLUD. Serta yang tidak kalah penting adalah peran serta masyarakat sebagai pengguna layanan. Masyarakat yang menggunakan layanan BLUD turut memberikan masukan terkait tarif yang dikenakan. Dengan memahami tarif layanan BLUD, masyarakat dapat lebih mengerti bagaimana biaya layanan dihitung dan mengapa tarif tertentu dikenakan. Hal ini juga membantu dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD.  

Penyusunan Tarif Layanan BLUD Read More ยป

Scroll to Top