Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Kabar BLUD/BLU

Kabar BLUD/BLU

BLUD bisa rekrut pegawai sendiri, sistem gaji fleksibel.

Apakah BLUD Dapat Merekrut Karyawan Sendiri dan Bagaimana Sistem Penggajiannya?

Abstrak Apakah BLUD Dapat Merekrut Karyawan Sendiri dan Bagaimana Sistem Penggajiannya? BLUD merekrut karyawan sendiri Karna BLUDย mempunyai peluang untuk merekrut pegawainya sendiri sesuai aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Pekerjaan BLUD sebagai suatu kelompok pengelola teknis yang tujuannya adalah memberikan pelayanan publik tanpa mencari keuntungan, dan memudahkan BLUD melaksanakan tugasnya dalam pengelolaan keuangan dan masyarakat. Proses rekrutmen di BLUD didasarkan pada kebutuhan dan kriteria yang ditetapkan masing-masing lembaga, dengan memperhatikan karakteristik profesional dan tanggung jawab jabatan. Pendahuluan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan suatu sistem yang dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis instansi/lembaga daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan fleksibilitas model pengelolaan keuangan, kecuali perjanjian pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD mempunyai kebebasan untuk merekrut pegawainya sendiri, namun perekrutan pegawai dan pengupahannya harus diatur dengan aturan yang berlaku. Pertanyaan penting yang sering muncul adalah kemampuan BLUD dalam merekrut pegawainya sendiri dan sistem penggajiannya. Berikut cara BLUD merekrut pegawainya dan seperti apa sistem penggajiannya. A.Kemampuan Merekrut Karyawan Sendiri Apakah BLUD Dapat Merekrut Karyawan Sendiri dan Bagaimana Sistem Penggajiannya? BLUD mempunyai kewenangan untuk merekrut pegawainya sendiri berdasarkan kebutuhan operasional dan layanan yang diberikannya. Hal ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan terkait lainnya. Sebagai lembaga yang mempunyai otonomi dalam pengelolaan sumber daya, BLUD dapat melakukan rekrutmen berdasarkan kriteria kebutuhan dan kemampuan yang telah ditetapkan. Rekrutmen ini umumnya dilakukan melalui proses yang transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kualifikasi, keterampilan, dan pengalaman calon kandidat. BLUD dapat merekrut pegawai tetap dan tidak tetap, tergantung kebutuhan dan jenis layanan yang diberikan. B.Sistem Penggajian Sistem penggajian di BLUD juga berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang mengikuti struktur gaji yang ketat dan terstandarisasi. BLUD mempunyai fleksibilitas untuk menentukan besaran gaji dan tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan lembaga. Beberapa faktor yang mempengaruhi sistem pengajian Di BLUD anatara lain sebagai berikut. Kinerjaย  Karyawan yang berkinerja baik mungkin menerima lebih banyak insentif atau penghargaan sebagai pengakuan atas kontribusi mereka. Anggaran Gaji dan tunjangan yang diberikan kepada pegawai BLUD juga dipengaruhi oleh anggaran yang tersedia. BLUD harus mengelola keuangannya secara hati-hati untuk memberikan kompensasi yang memadai kepada pegawainya. Standar Pasar Untuk menarik dan mempertahankan talenta yang berkualitas, BLUD sering kali melakukan riset pasar untuk menentukan skala gaji yang kompetitif. Sistem penggajian BLUD diatur oleh peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176 Tahun 2017 tentang pedoman Remunerasi pada Badan Layanan Umum.ย Berikut adalah komponen utama sistem penggajian BLUD: Gaji Gaji adalah imbalan yang diberikan kepada pegawai dalam bentuk uang yang ditetapkan setiap bulannya. Besaran gaji ditentukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti proporsionalitas, kewajaran, kesesuaian dan kinerja operasional BLUD. Tunjangan Tetap Pegawai BLUD diberikan tunjangan tetap setiap bulan berupa penghasilan tambahan di samping gaji. Besarnya santunan tetap ditentukan dengan perintah Walikota. Insentif dan Bonus Pegawai BLUD diberikan tunjangan tetap setiap bulan berupa penghasilan tambahan di samping gaji. Besarnya santunan tetap ditentukan dengan perintah Walikota. Pesangan dan Pensiun Pesangon tersebut merupakan imbalan kerja berupa imbalan pasca kerja berdasarkan kemampuan finansial. Pensiun adalah tunjangan sosial berupa uang yang dibayarkan kepada pegawai negeri setelah memasuki masa pensiun. Kesimpulan Secara umum Badan Kepegawaian Daerah mempunyai kemampuan untuk merekrut pegawainya sendiri dan dapat menyesuaikan sistem penggajiannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan lembaga tersebut. Fleksibilitas ini memungkinkan BLUD lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan pelayanan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, BLUD dapat menjadi lembaga yang efektif dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Apakah BLUD Dapat Merekrut Karyawan Sendiri dan Bagaimana Sistem Penggajiannya? Read More ยป

Pada 19 Agustus 2024, Tim Pusat Layanan BLUD melakukan Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) via Zoom dengan RSUD Puri Husada, dari pukul 10:00 hingga 12:00 WIB.

Pendampingan Online Rutin RSUD Puri Husada

Tujuan Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) Pada hari Senin, 19 Agustus 2024 Tim Pusat Layanan BLUD melakukan Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) via zoom dengan RSUD Puri Husada. PJJO zoom merupakan agenda pendampingan rutin yang dilakukan oleh Tim Pusat Layanan BLUD untuk memfasilitasi diskusi secara tatap maya terkait dengan kendala yang sedang dialami oleh klien. Agenda rutin Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) via zoom dengan RSUD Puri Husada dilaksanakan mulai pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 12:00 WIB. Diskusi Permasalahan RSUD Puri Husada Pertemuan Zoom dihadiri oleh empat peserta dari RSUD Puri Husada. Dalam diskusi ini, dibahas berbagai permasalahan yang dialami RSUD Puri Husada. Salah satu topik utama adalah keberadaan dua database sistem tahun 2024, yaitu database umum dan database UPTD. Sebelum bertransformasi menjadi RSUD UPTD, mereka telah melakukan penginputan data di database tahun 2024. Setelah perubahan status, mereka beralih ke database tahun 2024 UPTD dan menanyakan bagaimana seharusnya penginputan data dilakukan. Menanggapi hal ini, Tim Pusat Layanan BLUD menjelaskan bahwa semua data dari database tahun 2024 harus dipindahkan ke database UPTD secara serentak. Hal ini penting karena data dari dua database yang berbeda tidak dapat terhubung. Jika data tidak diinput pada satu database, laporan keuangan yang dihasilkan tidak akan akurat. Permasalahan Penginputan RBA Murni Diskusi berlanjut ke masalah kode rekening pendapatan dalam penginputan RBA murni di database 2024. Pendapatan BLUD seharusnya diinput menggunakan kode rekening yang sesuai dengan DPA. Namun, dalam sistem pendapatan, yang muncul adalah “Lain-Lain Pendapatan BLUD yang sah.” Peserta bertanya apakah kode rekening ini dapat disesuaikan mengingat RBA murni sudah dikunci. Solusi Penginputan RBA Murni Tim Pusat Layanan BLUD menjelaskan bahwa setelah RBA murni disahkan, tidak ada kemungkinan untuk mengedit kode rekening. Meskipun dapat membuka kembali RBA yang telah disahkan untuk melakukan edit, hal ini akan mengakibatkan hilangnya semua inputan pergeseran anggaran yang telah ada, yang tentunya sangat banyak. Sebagai alternatif, mereka dapat menyesuaikan kode rekening melalui RBA perubahan dengan melakukan pengeditan pada menu RBA perubahan.

Pendampingan Online Rutin RSUD Puri Husada Read More ยป

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #2

Kendala Teknis dalam Penerapan PPK BLUD di RSU Kota Tarakan Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan hari kedua dibersamai oleh Narasumber Ibu Siti Nur Maryanti, S.E, CAAT, selaku manajer BLUD. Kali ini pihak RSU Kota Tarakan menyampaikan berbagai kendala yang lebih teknis terkait dengan penerapan PPK BLUD.Beberapa kendala mencakup ketidakcocokan klasifikasi kode akun dengan SAP, yang menyulitkan penyesuaian pos-pos akun di RSU Kota Tarakan.Selain itu juga dibutuhkan adanya pengembangan potensi SDM terhadap regulasi dan aplikasi agar bisa mengikuti perkembangan dan update terbaru. Solusi untuk Kendala Penyesuaian Transaksi di RSU Kota Tarakan Bapak Tito dari BLUD Syncore menyarankan tim RSU Kota Tarakan mengatasi kendala transaksi dengan menggabungkan rekening yang serupa. Namun hal ini juga dapat menjadi kendala tersendiri apabila jenis pelayanan dari BLUD berbeda-beda. Solusi untuk klasifikasi terpisah, seperti jasa layanan, adalah menggabungkan data dari SIMRS ke pencatatan akuntansi, atau melakukan sinkronisasi manual jika SIMRS belum ada. Antusiasme Tim RSU dalam Diskusi Kendala Penatausahaan Pada Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan, tim RSU antusias membahas kendala pencatatan pendapatan pasien rawat inap dan jalan kategori umum. Permasalahan tersebut ditanggapi dengan memberikan solusi yaitu melakukan koordinasi sejak awal periode. Karena perubahan tidak bisa dilakukan di tengah periode, sehingga diperlukan adanya perencanaan sejak awal untuk mencatat pendapatan pada masing-masing unit. Perubahan input di akhir periode masih dapat dilakukan, tetapi dapat menyebabkan kerancuan karena data yang sudah diinput sebelumnya akan berbeda.Tim Syncore BLUD kemudian juga menunjukkan tentang cara bagaimana melakukan penyesuaian/setting sistem sejak awal. Pertanyaan dan Diskusi Seputar Sistem Akuntansi BLUD Pada pelatihan hari kedua, topik yang dibahas lebih fokus pada aspek teknis penatausahaan keuangan BLUD dan sistem akuntansi. Berbagai diskusi dan pertanyaan muncul ketika penjelasan sistem keuangan untuk memastikan bahwa input yang telah dilakukan secara mandiri sudah benar. Topik lain yang dibahas mencakup tupoksi bendahara pengeluaran, pencatatan jurnal umum, penyesuaian, pembalik, dan penyusunan laporan kinerja untuk Dewan Pengawas. Solusi dan Dukungan bagi Kendala Penerapan BLUD Untuk lebih jelasnya, jika masih terdapat kendala dalam sistem keuangan, tim RSU Kota Tarakan dapat menghubungi pusat layanan BLU/BLUD pada unit Financial Service Consultant (FSC) melalui nomor 081-991-900-800.Klien dapat berkonsultasi mengenai kendala selama penerapan BLUD, mulai dari persyaratan administratif hingga layanan konsultasi setelah BLUD diterapkan.

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #2 Read More ยป

Puskeswan Kota Cimahi Menjadi Pelopor BLUD Pertama di Indonesia

Puskeswan Kota Cimahi Berkomitmen Jadi Pionir BLUD Puskeswan Kota Cimahi sedang dalam proses untuk menjadi Puskeswan pertama yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penerapan ini bukan hanya langkah inovatif, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan pada masyarakat. Penjabat Wali Kota Cimahi, Dr. Ir. H. Dicky Saromi, M.Sc, memberikan tanggapan yang sangat positif dan mendukung kegiatan penerapan BLUD tersebut. โ€œPokoknya sepanjang untuk fleksibilitas dalam mengelola keuangan dan juga untuk pengaturan SDM, BLUD itu sangat bagus untuk diterapkan.โ€ ujarnya. Komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik terlihat jelas dari pernyataan tersebut. Pertemuan Intensif Bahas Dokumen Administratif BLUD Pembahasan akhir penyusunan dokumen administratif BLUD menjadi fokus dalam pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 24 September 2024 di Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi. Pertemuan ini dihadiri oleh: Perwakilan dari Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Sekretaris Dinas Pangan dan Pertanian, Kepala UPTD Puskeswan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Puskeswan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Administrasi Pembangunan, BPKAD, Bappelitbangda, Inspektorat. Pakar BLUD: Puskeswan Kota Cimahi Punya Potensi Besar Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT selaku Pakar BLUD yang telah berpengalaman mendampingi lebih dari 1400 instansi dalam 12 tahun terakhir menyampaikan bahwa Puskeswan Kota Cimahi memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan layanannya melalui pengelolaan keuangan yang fleksibel. Terlebih lagi Puskeswan Kota Cimahi yang ditetapkan sebagai Puskeswan Terbaik se-Indonesia pada tahun 2022.ย  Bapak Tito membagikan wawasan mendalam tentang persyaratan penetapan BLUD dan alur pengajuan permohonan penetapan BLUD. Selain itu, Bapak Tito juga membahas mengenai hasil self-assessment dokumen persyaratan administratif BLUD juga memberikan gambaran jelas mengenai kesiapan Puskeswan Kota Cimahi dalam menerapkan sistem ini. Kepala Dinas Tekankan Pentingnya Fleksibilitas Pengelolaan Ibu Tita Mariam S.Pt., M.M. selaku Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi menekankan pentingnya pengelolaan yang fleksibel. Beliau mengatakan, โ€œPerkembangan Puskeswan cukup bagus, kebutuhan di Puskeswan tidak bisa ditunda karena masyarakat pasti tidak mau tahu bagaimana kendala operasional.โ€ Dengan demikian, dukungan dan pendampingan berkelanjutan sangat diperlukan, terutama saat memulai proses implementasi pola pengelolaan keuangan BLUD di tahun mendatang. Pemahaman Mendalam untuk Implementasi BLUD Melalui pertemuan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pemangku kebijakan di wilayah Kota Cimahi tentang bagaimana tahapan yang harus dilalui ketika suatu UPTD akan menerapkan BLUD. Dengan demikian, semua instansi yang terlibat dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.  

Puskeswan Kota Cimahi Menjadi Pelopor BLUD Pertama di Indonesia Read More ยป

Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja BLUD untuk RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu dan RSUD Sumberrejo Bojonegoro, menghadirkan narasumber ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito. Membahas kendala serta solusi dalam pengelolaan BLUD.

Dua RSUD Tipe C dan B bergabung dalam Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja sesuai Pedoman Kemendagri dengan Memanfaatkan Software Laporan Kinerja Syncore BLUD

Latar Belakang Pelatihan Sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) telah mengikuti pelatihan yang bertemakan “Penyusunan Laporan Kinerja BLUD RSUD” pada tanggal 19 – 20 September 2024 di Kota Batu Malang. Pelatihan ini diikuti oleh dua RSUD, yaitu RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu, yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sejak 2016, dan RSUD Sumberrejo Bojonegoro, yang menerapkannya pada 2017. Setiap RSUD mengirimkan tujuh peserta untuk mengikuti kegiatan ini. Narasumber Ahli dan Materi Pelatihan Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja menghadirkan narasumber Pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Dengan pengalaman lebih dari 12 tahun dan mendampingi lebih dari 1.400 instansi BLUD, Pak Tito memberikan wawasan mendalam tentang konsep Enterprising Government. Konsep ini bertujuan agar pemerintah dapat lebih inovatif dan responsif dalam memberikan layanan publik. Selain itu, Pak Tito membahas regulasi penilaian BLUD yang berlaku saat ini, serta metode penilaian maturity BLUD.ย  Proses Pendampingan dan Penilaian Kinerja Kami mendampingi penyusunan laporan kinerja BLUD dengan mengacu pada Modul Penyusunan dan Penilaian Laporan Kinerja BLUD Bidang Kesehatan yang diterbitkan oleh Kemendagri. Penilaian kinerja dilakukan dengan mekanisme self-assessment, di mana RSUD memberikan nilai dan skornya sendiri berdasarkan kondisi nyata. Peserta pelatihan juga memperoleh pemahaman mengenai sistematika dan isi dokumen penilaian kinerja BLUD yang perlu dilaporkan kepada stakeholder pemerintah daerah masing-masing. Diskusi dan Kendala yang Dihadapi Pada sesi diskusi pelatihan, Pak Erwin dari RSUD Sumberrejo menyampaikan kendala pengadaan SDM, khususnya kurangnya minat dokter spesialis untuk mendaftar CPNS. Beliau mengungkapkan, “Kami telah mencoba mengajukan pembuatan peraturan untuk pengangkatan SDM, tetapi ditolak karena PermenPAN-RB”. Beliau juga mengangkat isu Laporan Operasional (LO), menjelaskan bahwa saat konsolidasi dengan BPKAD, mereka tidak diperbolehkan memasukkan gaji PNS, padahal rekomendasi KAP seharusnya dimasukkan, sehingga muncul dua versi LO. Solusi dan Rekomendasi Menanggapi hal ini, Pak Tito menyatakan bahwa kendala tersebut umum terjadi di birokrasi. “Stakeholder belum sepenuhnya memahami BLUD, yang menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan SDM,” jelasnya. Beliau menambahkan bahwa BLUD dapat menggaji pegawai non-PNS tanpa mempertimbangkan tunjangan. Pak Tito menegaskan perlunya dua versi LO karena BLUD beroperasi di sisi publik dan privat, menunjukkan pentingnya regulasi sebagai payung hukum yang isinya mengandung unsur entrepreneur. Harapan dan Komitmen Pelatihan ini diharapkan dapat membantu RSUD dalam menyusun laporan kinerja yang lebih baik, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. Sebagai konsultan BLUD, berkomitmen penuh untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Semoga langkah ini dapat mendorong inovasi, responsivitas pelayanan kesehatan, serta memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas.  

Dua RSUD Tipe C dan B bergabung dalam Pelatihan Penyusunan Laporan Kinerja sesuai Pedoman Kemendagri dengan Memanfaatkan Software Laporan Kinerja Syncore BLUD Read More ยป

Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan: Peserta pelatihan BLUD RSU Kota Tarakan bersama narasumber ahli mendalami pengelolaan keuangan BLUD.

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #1

Pelaksanaan Pelatihan Pada Selasa dan Rabu, 9-10 Juli 2024 telah dilaksanakan Pelatihan Penatausahaan dan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSU Kota Tarakan. Lokasi pelatihan berada di Gedung Meravi 2 Jl. Nogotirto No.15 B, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293. Peserta pelatihan terdiri dari lima orang yaitu: Bapak Arif Rahman, S. E., Ak selaku Kepala Sub Bidang Pelaporan Keuangan BPKPAD Kota Tarakan, Bapak Daeng Adimas Bayu W., S.E selaku Kasubag Keuangan dan Akuntansi, Bapak Faisal Rusnandar, S.S.T selaku Administrasi Keuangan, Ibu Yeni Suban selaku Pengadministrasian Keuangan, dan Ibu Soima, S.E selaku bendahara. Materi Pelatihan dan Narasumber Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan dilaksanakan selama dua hari. Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari tenaga ahli BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT atau yang akrab disapa dengan Bapak Tito. Kemudian di hari kedua diisi oleh Manajer BLUD Syncore Ibu Siti Nur Maryanti, S.E., CAAT atau yang kerap disapa dengan Ibu Nurma. Pada hari kedua pelatihan dilanjutkan dengan praktik penginputan data keuangan ke dalam sistem Syncore BLUD untuk menghasilkan laporan keuangan RSU Kota Tarakan. Dilema Mindset dalam Penerapan BLUD Penatausahaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada dasarnya adalah perwujudan dari harmonisasi antara perbedaan mindset dalam penerapan BLUD. Mindset birokrasi yang menuntut penerapan BLUD sesuai regulasi dan mindset entrepreneur yang menilai bagaimana kinerja keuangan BLUD, keduanya harus tetap selaras dalam menjalankan praktik-praktik pelayanan BLUD. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Tito pada pelatihan di hari pertama, bahwa hambatan dan tantangan dalam percepatan pelayanan disebabkan karena terbentur dengan masalah birokrasi. BLUD seperti rumah sakit dituntut untuk menyusun anggaran tahun depan sehingga mereka harus melakukan prediksi kebutuhan obat dan indikasi penyakit yang mungkin terjadi. Sementara sebagai wirausaha dituntut untuk meningkatkan pelayanan dengan dana yang tersedia. Kakuitas Regulasi Menghambat Kinerja BLUD Ketika menjadi BLUD, maka yang dinilai adalah kinerja keuangannya. Permasalahan regulasi yang terlalu kuat menjadikan BLUD tidak bisa berjalan dengan optimal. Pelayanan yang diberikan terhambat karena batasan regulasi, sehingga untuk mengatasi problematika tersebut BLUD perlu menunggu anggaran perubahan terlebih dahulu. Makna fleksibilitas yang diberikan kepada BLUD pada kenyataannya masih terlalu kaku. Serta kurangnya pemahaman dalam konsep Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum: peraturan kepala daerah). Harmonisasi Mindset dalam Pengelolaan BLUD Harmonisasi yang perlu dijalankan oleh BLUD adalah melaksanakan mindset entrepreneur agar tetap berjalan namun harus dibatasi dengan regulasi yang dibuat sendiri oleh BLUD, sehingga tidak mengikuti regulasi yang dibentuk oleh pemerintah daerah (pemda). Contoh peraturan yang dapat disusun oleh BLUD adalah peraturan tentang standar harga barang dan jasa. Fleksibilitas yang diberikan kepada BLUD sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Hal yang perlu diperhatikan ketika menyusun perkada adalah jangan sampai over power. Maksudnya adalah, pembuatan aturan tidak sepenuhnya dilakukan sendiri, akan tetapi digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat khusus. Fleksibilitas yang Dimiliki BLUD Terdapat 10 fleksibilitas yang diberikan oleh BLUD antara lain: Pengelolaan pendapatan, Pengelolaan belanja, Pengadaan barang dan jasa, Pengelolaan utang dan piutang, Tarif, Pengelolaan SDM, Pengelolaan kerja sama, Pengelolaan investasi, SiLPA dan Defisit, dan fleksibilitas berkaitan dengan Remunerasi. BLUD dapat menyusun regulasi khusus untuk mengatur hal-hal tersebut sesuai dengan kebutuhan pelayanan selama tidak bertentangan atau menabrak peraturan lain yang lebih tinggi.

Penatausahaan dan Laporan Keuangan BLUD RSU Kota Tarakan #1 Read More ยป

Adopsi Syncore e-BLUD oleh RSUD Malinau untuk Kelola Keuangan BLUD

Adopsi Syncore e-BLUD diawali dengan Pelatihan PPK BLUD: Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Adopsi Syncore e-BLUD diawali dengan Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) yang di laksanakan pada tanggal 12-14 September 2024. Pelatihan ini bertujuan untuk membahas pentingnya PPK BLUD dalam memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. PPK BLUD juga bertujuan untuk mengelola keuangan di lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. Pelaksanaan Pelatihan Pelatihan tersebut dilaksanakan di Yogyakarta, tepatnya di Kantor Ekola yang beralamat di Jl. Nogotirto No.15B, Area Sawah, Banyuraden, Kec. Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55293. Peserta dari RSUD Malinau yang menghadiri kegiatan pelatihan ini sejumlah 11 orang. Dari peserta tersebut meliputi Kepala Bagian Tata Usaha, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran BLUD, Bagian Akuntansi, Staff Perencanaan, Pembantu Pengurus Barang Medis, Staf Pengurus Barang, serta Pengurus Barang Pengguna. Harapan dan Tantangan Penerapan BLUD Kegiatan pelatihan diawali dengan sambutan Kasubbag TU dari RSUD Malinau dengan menyampaikan harapan atas dilaksanakannya kegiatan pelatihan. Harapannya yaitu supaya pihak RSUD Malinau lebih memahami seputar PPK BLUD, utamanya peningkatan pendapatan. Dengan demikian, RSUD Malinau bisa menjadi rumah sakit yang dapat memenuhi kebutuhan pelayanan ksesehatan terbaik bagi masyarakat sekitar. Setelah itu, pihak RSUD tersebut menyampaikan kendala setelah menerapkan BLUD, terutama seputar pengelolaan keuangan. Kegiatan pelatihan berjalan dengan lancar dari hari pertama hingga hari ketiga. Selain itu, peserta antusias dalam bertanya dan berdiskusi bersama dengan narasumber. Materi Pelatihan dan Praktik Sistem Pada hari pertama, disampaikan materi tentang PPK BLUD oleh tenaga ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Penyampaian materi yaitu meliputi tata aturan BLUD, struktur anggaran BLUD, dan lain sebagainya. Kemudian, di hari pertama dilanjutkan praktik dengan adopsi Syncore e-BLUD dengan menginkutkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dengan didampingi oleh Konsultan BLUD. Selanjutnya, pada hari kedua dilanjutkan dengan praktik input sistem mengenai Penatausahaan Keuangan untuk Penerimaan dan Pengeluaran. Pada hari ketiga, praktik sistem diakhiri dengan penjelasan mengenai akuntansi dan laporan keuangan, serta diskusi tentang tugas dan fungsi Sumber Daya Manusia BLUD dan Laporan Kinerja BLUD.  

Adopsi Syncore e-BLUD oleh RSUD Malinau untuk Kelola Keuangan BLUD Read More ยป

Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok yang diadakan pada 4-5 September 2024 di Denpasar bertujuan untuk mempersiapkan Puskesmas dalam mengelola keuangan setelah penerapan BLUD, dengan materi mengenai pengelolaan keuangan dan praktik penyusunan RBA yang dipandu oleh tenaga ahli dan konsultan.

Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok

Pentingnya PPK BLUD PPK (Pola Pengelolaan Keuangan) BLUD merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan warga sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD juga merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola dan mengatur keuangan di lembaga-lembaga pemerintah daerah yang menyelenggarakan layanan publik dengan prinsip otonomi dan efisiensi. Dalam menerapkan BLUD, UPTD/Badan Daerah harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.   Pelaksanaan Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok Dengan pentingnya PPK BLUD, pada tanggal 4-5 September 2024 telah dilaksanakan Pelatihan PPK BLUD untuk peserta Puskesmas Barong Tongkok. Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan di Kota Denpasar, tepatnya di Azana Boutique Hotel Denpasar. Puskesmas Barong Tongkok sendiri merupakan salah satu dari 19 Puskesmas yang dibawahi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat. Puskesmas ini sedang menjalankan permohonan untuk penetapan BLUD, serta sedang menunggu SK untuk ditetapkan sebagai BLUD. Oleh karena itu, Puskesmas ingin mempelajari terkait Pola Pengelolaan Keuangan yang akan dilakukan setelah menerapkan BLUD dengan dibantu oleh sistem. Kegiatan Pelatihan dihadiri oleh 14 peserta dengan rincian Kepala UPTD Puskesmas, Kasubbag TU, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, serta pejabat internal dan staff lainnya.   Antusiasme Peserta dan Narasumber saat Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok Peserta Puskesmas Barong Tongkok sangat antusias dalam mengikuti pelatihan ini. Diawali dengan sambutan Kepala UPTD Puskesmas dan sambutan perwakilan Syncore BLUD, acara pelatihan berjalan dengan lancar dari awal hingga akhir. Secara keseluruhan, kegiatan pelatihan dibagi menjadi 2 bagian, yaitu pemaparan materi dan praktik ke sistem aplikasi BLUD. Pelatihan hari pertama disampaikan materi mengenai PPK BLUD oleh tenaga ahli BLUD, Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., M.Ak., CAAT. Kemudian, diikuti juga dengan sesi diskusi seputar PPK BLUD dan struktur organisasi BLUD, seperti fleksibilitas anggaran, Satuan Pengawas Internal, dan penyusunan Perkada. Setelah penyampaian materi, kemudian disambungkan dengan praktik mengenai penggunaan sistem BLUD, yaitu penyusunan RBA dengan didampingi oleh konsultan BLUD secara step by step. Sedangkan di hari kedua, menyambungkan materi sistem BLUD untuk penatausahaan keuangan dan laporan keuangan akuntansi. Setelah pelaksanaan praktik, Puskesmas Barong Tongkok juga Menyusun Dokumen RBA 2025 dengan didampingi oleh konsultan.

Pelatihan PPK BLUD Puskesmas Barong Tongkok Read More ยป

Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok mengikuti pelatihan BLUD untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

Pelatihan BLUD DLH Kota Depok

Pelaksanaan Pelatihan BLUD Pengelolaan Sampah Kota Depok Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah Kota Depok dilaksanakan pada hari Jumat 23 Agustus 2024. Pelatihan ini dilakukan di Aula Dinas Lingkungan Hidup kota Depok dan diikuti oleh tujuh peserta dari lingkungan DLH. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Technical Assistance-Integrated Planning and capacity Improvement (TA-IPCI) di bawah Central Project Implementing Unit (CPIU). Materi Utama Sosialisasi BLUD Pelatihan BLUD menghadirkan pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM, M.Ak., CAAT, sebagai narasumber menyampaikan materi. Dalam kesempatan ini, Pak Tito membahas salah satunya Tata aturan dan 10 aturan sialan yang dimanfaatkan oleh BLUD. Selain itu juga membahas Persyaratan penetapan BLUD. Potensi Peningkatan PAD melalui Penerapan BLUD Informasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota bahwa Kepala UPTD Pengelolaan Sampah kini sudah berstatus menjadi KPA. Serta telah mengajukan telaah lanskap ke Bagian Organisasi terkait dengan penerapan BLUD di UPTD Pengelolaan Sampah. Status tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Diperkirakan, adanya peningkatan PAD dari sektor ini bisa mencapai 3-4 miliar rupiah setiap tahunnya. Serta telah menyusun satgas untuk mengatasi masalah darurat sampah di Kota Depok. Rencana Pembentukan POKJA untuk PPK-BLUD Sampah DLH Kota Depok telah merencanakan penyusunan Kelompok Kerja (POKJA) yang akan bertanggung jawab proses persyaratan PPK-BLUD untuk sampah. Pembentukan POKJA ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyusunan dokumen berjalan efektif dan efisien. Penerapan PPK-BLUD pada unit pengelolaan sampah di Kota Depok diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Rencana tindak lanjut ini adalah upaya strategis untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan menguntungkan. Tujuan dan Harapan dari Pelatihan BLUD Kegiatan pelatihan BLUD telah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Serta bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pengelolaan melalui penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah kepada peserta. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, masalah-masalah seperti hamparan sampah dapat diminimalisir. Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat menemukan solusi yang efektif dalam mengatasi berbagai tantangan terkait pengelolaan sampah yang dihadapi. Dampak positif dari pengelolaan sampah yang lebih baik ini akan dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.  

Pelatihan BLUD DLH Kota Depok Read More ยป

Scroll to Top