Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

PPK BLUD

Pelatihan Dinas Kesehatan Kota Depok

Workshop PPK BLUD Holding Dinas Kesehatan Kota Depok

Worshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD holding Dinkes Kota Depok diselenggarakan di Hotel Bumi Wiyata, Depok. Kegiatan workshop ini  berlangsung selama tiga hari, yaitu Senin – Rabu, 05 Maret 2018 – 07 Maret 2018. Perserta workshop sebanyak 82 perserta dari 11 UPT Puksesmas se-Kota Depok. Narasumber workshop pola pengelolaan keuangan BLUD kali ini adalah Bapak Ir. […]

Workshop PPK BLUD Holding Dinas Kesehatan Kota Depok Read More »

BPJS Kesehatan

Jaminan Sosial Nasional di Indonesia

Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Di Indonesia, peraturan yang mengatur tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat menjadi BPJS adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang bertujuan

Jaminan Sosial Nasional di Indonesia Read More »

Ilustrasi Hibah

Hibah Daerah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan dengan tegas bahwa selain berkewajiban mengalokasikan dana perimbangan, Pemerintah dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya. Pengalokasian dana perimbangan dan pemberian pinjaman dan/atau hibah ini dilaksanakan dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dalam

Hibah Daerah Read More »

Ilustrasi Kesehatan Lingkungan

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 163 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kesehatan lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Pengaturan Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Read More »

Pengadaan Barang dan Jasa

Pengadaan Barang dan Jasa BLU/BLUD

Badan layanan umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan dan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pejabat pengelola BLU terdiri dari pemimpin BLU, pejabat keuangan dan pejabat teknis. Pengadaan barang dan jasa BLU dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang dan

Pengadaan Barang dan Jasa BLU/BLUD Read More »

Pelaporan Keuangan BLU Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 220/PMK. 05/2016

Sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan  Republik Indonesia No. 220/PMK. 05/2016. Regulasi ini sebagai penyempurna pelaksanaan teknis dari Permenkeu Nomor 217/PMK.05/2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Berbasis Akrual No. 13 yang selanjutnya akan disingkat menjadi PSAP 13. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa sistem pelaporan keuangan BLU adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari

Pelaporan Keuangan BLU Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 220/PMK. 05/2016 Read More »

Hibah Barang BLU/BLUD

Bagaimana ketentuan Hibah Barang BLU/BLUD? BLU/BLUD sebagai entitas yang diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan wajib menyajikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada stakeholders (pihak-pihak yang berkepentingan). Laporan keuangan BLU/BLUD memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU/BLUD pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan

Hibah Barang BLU/BLUD Read More »

Jaminan Kesehatan Nasional

Kelemahan Pengelolaan Dana Kapitasi

Pengelolaan dana kapitasi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Menurut peraturan tersebut, dana kapitasi dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

Kelemahan Pengelolaan Dana Kapitasi Read More »

Jaminan Kesehatan Nasional

Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional

Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2016. Peraturan tersebut menjelaskan secara rinci tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah. Dana JKN merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh

Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Read More »

Scroll to Top