Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

TRANSAKSI PENERIMAAN KAS BLUD

Menurut Buletin Teknis No 14 Akuntansi Kas, Transaksi kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu transaksi penerimaan kas dan transaksi pengeluaran kas (akan dipaparkan dalam artikel “Akuntansi Transaksi Pengeluaran Kas BLUD”). Transaksi penerimaan kas adalah transaksi yang menambah saldo uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rekening Penerimaan BLUD. Transaksi pengeluaran kas adalah transaksi yang mengurangi saldo uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rekening Pengeluaran BLUD.

Transaksi penerimaan kas dapat berupa:

  1. Transaksi Pendapatan

Pendapatan adalah semua penerimaan yang masuk ke Rekening Penerimaan BLUD dan menambah Pendapatan dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penerimaan kas bersumber dari pendapatan terdiri dari:

  1. Pendapatan BLUD : Jasa Layanan, Hibah, Kerjasama, Lain-lain Pendapatan yang Sah
  2. Pemerintah Daerah: Pendapatan dari dana APBD (BOP, BTL, dan BOK)
  3. Transaksi Penerimaan Pembiayaan

Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi, Pencairan Deposito, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lain,pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan.

  1. Transaksi Penerimaan Lainnya / Non Anggaran

Penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)  lainnya adalah penerimaan kas yang tidak mempengaruhi pendapatan, penerimaan pembiayaan, antara lain berupa penerimaan perhitungan pihak ketiga.

 

Transaksi penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan dibukukan/dicatat oleh bendahara penerimaan BLUD dan akan dilaporkan dalam bentuk SPTJ Pendapatan setiap 1 bulan sekali kepada pemimpin BLUD. pelaporan SPTJ Pendapatan harus dilampiri dengan beberapa laporan yang terdiri dari :

  • Rekapitulasi Pendapatan
  • Ringkasan Pendapatan
  • Rincian Pendapatan
  • BKU Penerimaan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top