Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Investasi, SiLPA dan SiKPA Anggaran BLUD Menurut Permendagri No. 79 Tahun 2018

Salah satu fleksibilitas yang diperoleh BLUD adalah diperbolehkan untuk melakukan investasi. Sepanjang investasi tersebut memberikan peningkatan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat, serta tidak mengganggu likuiditas BLUD dalam aktifitas pengeluaran dana untuk melaukan pelayanan masyarakat. Investasi yang diperbolehkan bagi BLUD adalah investasi jangka pendek. Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan hanya dalam periode kurang dari satu tahun. Contoh investasi jangka pendek adalah deposito dan surat berharga jangka pendek.

Investasi jangka pendek dilakukan dengan mengoptimalkan surplus kas dengan mempertimbangkan pengeluaran kas yang akan dilakukan. Jangan sampai investasi yang dilakukan menghambat pengeluaran belanja BLUD yang nantinya akan mempengaruhi kinerja pelayanan. Tujuan investasi yang dilakukan oleh BLUD adalah untuk manajemen kas dengan menggunakan instrument keuangan dengan resiko rendah. Pengelolaan investasi oleh BLUD harus diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Investasi yang dilakukan BLUD menggunakan surplus sisa kas periode sebelumnya. Surplus sisa kas BLUD sesuai dengan yang tercantum dalam surplus/defisit LRA BLUD periode sebelumnya. Surplus sisa kas atau yang disebut SiLPA dapat digunakan untuk belanja di periode anggaran berikutnya, baik untuk belanja operasional, modal maupun untuk investasi jangka pendek asalkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas BLUD.

Penggunaan/pemanfaatan SiLPA di tahun anggaran berikutnya harus menggunakan siklus APBD. Namun apabila dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD. Hal-hal yang dikatakan mendesak adalah program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggaran nya belum mencukupi dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pengelolaan SiLPA juga harus diatur dalam peraturan kepala daerah.

Selain penggunaan surplus kas, defisit atau selisih kurang antara pendapatan dengan belanja BLUD juga harus dipertimbangkan. Apabila dalam periode anggaran tahun ini BLUD diperkirakan defisit, maka dapat diatasi dengan menggunakan sisa kas periode lalu atau dengan penerimaan pinjaman. Hal ini juga harus diatur dalam peraturan kepala daerah mengenai selisih kurang sisa anggaran BLUD.

Sumber :

Permendagri No. 79 Tahun 2018 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top