Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLUD

Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan pensiun. Besaran remunerasi untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLU pada masing-masing BLU diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan. Berdasarkan usulan tersebut Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran remunerasi untuk Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLU untuk masing-masing BLU.

Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.

Besaran gaji Pemimpin BLU ditetapkan dengan mempertimbangkanfaktor-faktor sebagai berikut :

  1. Proporsionalitas, yaitu pertimbangan atas ukuran dan jumlah aset yang dikelola BLU serta tingkat pelayanan;
  2. Kesetaraan, yaitu dengan memperhatikan industri pelayanan sejenis;
  3. Kepatutan, yaitu menyesuaikan kemampuan pendapatan BLU yang bersangkutan;
  4. Kinerja operasional BLU yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sekurang-kurangnya mempertimbangkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Sedangkan gaji Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis ditetapkan sebesar 90% dari gaji Pemimpin BLU.

Honorarium Dewan Pengawas ditetapkan sebagai berikut:

  1. Honorarium Ketua Dewan Pengawas sebesar 40% dari gaji Pemimpin BLU.
  2. Honorarium anggota Dewan Pengawas sebesar 36% dari gaji Pemimpin BLU.
  3. Honorarium Sekretaris Dewan Pengawas sebesar 15% dari gaji Pemimpin BLU.

BLU dapat memberikan tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon atau pensiun kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLU, dengan memperhatikan kemampuan pendapatan BLU yang bersangkutan. Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50% dari gaji/honorarium bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan.

Pada setiap akhir masa jabatan pejabat pengelola BLU dapat diberikan pesangon berupa santunan purna jabatan dengan pengikutsertaan dalam program asuransi atau tabungan pensiun yang beban premi/iuran tahunannya ditanggung oleh BLU. Premi/iuran tahunannya sebesar 25% dari gaji honorarium setahun.

Baca dokumen selengkapnya: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/Pmk.02/2006 Tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top