Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Implementasi Kebijakan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah

Setelah menjadi BLUD, puskesmas dan RSUD dapat merekrut tenaga non PNS/ tidak tetap. Tugas pokok dan fungsi dibagi sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, dan masa kerja. Untuk tenaga kerja belatar belakang medis dalam pengelolaan BLUD, dapat meningkatkan kemampuannya dalam memahami BLUD dengan upaya pelatihan. Sehingga sumber daya manusia akan dapat bermanfaat secara optimal.

Pelatihan yang dilakukan bisa berupa pelatihan pelaporan keuangan BLUD dan sistem akuntansi keuangan, bisa juga study banding dengan Puskesmas/ RSUD yang telah menjadi BLUD lebih dulu. Keberhasilan implementasi kebijakan sangat tergantung dari kemampuan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya manusia maupun sumber daya non manusia.

Penerapan kebijakan BLUD pada rumah sakit ditujukan untuk membantu pihak pemberi layanan kesehatan agar lebih leluasa menyediakan layanan kesehatan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah kerjanya. Oleh sebab itu, melalui penerapan kebijakan ini pihak rumah sakit dapat merencanakan kebutuhan seperti program kesehatan, peralatan medis, serta obat-obatan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan kesehatan yang dialami oleh masyarakat di wilayah kerjanya. Tersedianya pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan mempercepat kesembuhan pasien yang pada akhirnya dapat menimbulkan kepuasan pasien terhadap kualitas pelayanan yang diberikan.

Untuk kebijakan dalam BLUD dapat dituangkan dalam Rencana Strategi Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA). RSB merupakan rencana 5 tahunan untuk Puskesmas dan RSUD yang telah menjadi BLUD. RBA merupakan rencana tahunan yang akan dibuat sebagai pengganti RKA. Sesuai dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 BLUD harus membuat RSB 5 tahun sekali, namun setelah adanya Permendagri Nomor 79 tahun 2018 yang akan menggantikan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 RSB akan diganti menjadi Renstra. Penerapan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 paling lambat 2 tahun setelah disahkan.

Implementasi kebijakan BLUD dari standar kebijakan harus sesuai prosedur kerjanya, memiliki sumberdaya yang cukup dan memadai baik itu tenaga, fasilitas, dan dana. Kemudian komunikasi antar organisasi mengenai informasi Badan Layanan Umum Daerah harus tersebar merata di semua pegawai, tidak hanya berkisar pada pegawai yang langsung menangani Badan Layanan Umum tersebut. Sehingga Implementasi Kebijakan BLUD akan memberikan peningkatan kinerja pelayanan, kinerja manfaat dan kinerja keuangan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top