Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Jaminan Sosial Nasional di Indonesia

Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Di Indonesia, peraturan yang mengatur tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat menjadi BPJS adalah suatu badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau angota keluarganya. BPJS bertanggung jawab untuk mengelola dana jaminan sosial yang bersumber dari himpunan iuran peserta beserta hasil pengembangannya untuk melakukan pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial. Sistem yang dilaksanakan harus berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Peraturan yang menjelaskan tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. BPJS bertanggung jawab kepada presiden dan terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Selain fungsi yang telah dijelaskan sebelumnya, BPJS memiliki tugas untuk melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta, memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja, menerima bantuan dari pemerintah, mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta, mengumpulkan dan mengelola data peserta, membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program kepada peserta dan masyarakat.

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan nasional. Kewajiban tersebut secara rinci ditujukan kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan dan memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS, serta setiap orang selain yang telah disebutkan sebelumnya, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial.

Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan/atau denda yang dilakukan oleh BPJS, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top