Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Internal Auditor Badan Layanan Umum

Internal Auditor Badan Layanan Umum

Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah merupakan instansi yang harus menerapkan Good Corporate Governance agar pola kinerja instansi tersebut baik dan dapat mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Berdasarkan keputusan menteri BUMN nomor: KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Good Corporate Governance pada BUMN, elemen-elemen GCG yaitu transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Transparansi berkenaan dengan publikasi atas informasi dan pengambilan keputusan. Kemandiriaan berkaitan dengan pengelolaan instansi tanpa benturan pihak manapun dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akuntabilitas berkaitan dengan kejelasan fungsi dari instansi dalam operasionalnya. Pertanggunjawaban berkaitan dengan pengelolaan instansi yang sesuai dengan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat. Sedangkan elemen kewajaran lebih berfokus pada keadilan dalam memenuhi hak-hak stakeholder. Salah satu cara untuk menjadi GCG BLUD harus mempunyai SPIP yang kuat. Sehingga dalam hal ini puskesmas atau rumah sakit perlu mendapatkan pengawasan dari internal auditor. Internal auditor adalah pemeriksa dari internal perusahaan, yang akan memeriksa laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen dan ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan dari ikatan profesi yang berlaku.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pada sisi manajemen BLUD juga harus menunjuk internal auditor. Internal auditor tersebut mengawasi operasional BLUD, kedudukannya langsung dibawah pemimpin BLUD.

Pembentukan internal auditor mempertimbangkan:

a. Keseimbangan antara manfaat dan beban;
b. Kompleksitas manajemen;
c. Volume dan atau jangkauan pelayanan.

Fungsi pengendalian internal BLUD melalui internal auditor adalah membantu manajemen BLUD dalam hal:

a. Pengamanan harta kekayaan;
b. Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan;
c. Menciptakan efisiensi dan produktivitas;
d. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menerapkan praktik bisnis yang sehat.

Kriteria yang dapat diusulkan menjadi internal auditor yaitu:

a. Mempunyai etika, integritas, dan kapabilitas yang memadai;
b. Memiliki pendidikan dan atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa;
c. Mempunyai sikap independen dan obyektif terhadap obyek yang diaudit.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top