Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pengadaan Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah

Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dalam Pasal 99 hingga Pasal 105 membahas mengenai Pengadaan Barang dan/ atau Jasa. Pengadaan Barang dan/ atau jasa pada BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/ jasa pemerintah. Pengadaan Barang dan/ atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, bersaing, adil/ tidak diskriminatif, akuntabel, dan praktik bisnis yang sehat.

BLUD dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah, apabila terdapat alasan efektivitas dan/ atau efisiensi.

Fleksibilitas tersebut diberikan terhadap pengadaan barang dan/ atau jasa yang sumber dananya berasal dari:

  1. Jasa Layanan
  2. Hibah tidak terikat
  3. Hasil kerjasama dengan pihak lain
  4. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah

Pengadaan barang dan/ atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, bersaing, adil/ tidak diskriminatif, akuntabel, dan praktik bisnis yang sehat berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan/ atau jasa yang ditetapkan oleh pemimpin BLUD dan disetujui kepala daerah.

Ketentuan pengadaan barang dan/ atau jasa yang ditetapkan pemimpin BLUD harus dapat menjamin ketersediaan barang dan/ atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.

Pengadaan barang dan/ atau jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau ketentuan pengadaan barang dan/ atau jasa yang berlaku bagi BLUD sepanjang disetujui pemberi hibah.

Pengadaan barang dan/ atau jasa dilakukan oleh pelaksana pengadaan. Pelaksana Pengadaan dapat berbentuk tim, panitia, atau unit yang dibentuk oleh pemimpin BLUD yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang dan/ atau jasa guna keperluan BLUD. Pelaksanaan pengadaan terdiri dari personil yang memahami tatacara pengadaan, substansi pekerjaan/ kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.

Penunjukan pelaksana pengadaan barang dan/ atau jasa dilakukan dengan prinsip :

  1. Objektifitas, dalam hal penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang dan/ atau jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan/ atau jasa
  2. Independensi, dalam hal menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentinfan dengan pihak terikat dalam melaksanakan penunjukkan pejabat lain baik langsung maupun tidak langsung
  3. Saling uji (cross check), dalam hal berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukkan pelaksana pengadaan lain.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top