Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

CARA MENYUSUN SPM BLUD PUSKESMAS

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu dokumen yang wajib disusun oleh Puskesmas. Selain sebagai syarat administratif pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), SPM juga berfungsi sebagai patokan dalam menjalankan setiap layanan yang ada di Puskesmas. Berdasarkan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat beberapa langkah dalam penyusunan SPM, antara lain:

  1. Puskesmas mengidentifikasi jenis pelayanan yang saat ini telah mampu disediakan bagi semua warga yang berada di wilayah kerja puskesmas. Jenis pelayanan tersebut mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi puskesmas, yaitu Fungsi Pelayanan dan Fungsi Pendukung.
  2. Memperhatikan modul penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendari) Nomor 981/1010/SJ dan 981/1011/SJ tertanggal 6 Februari 2019, dimana Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, maka bagian SPM ini agar memperhatikan adanya:
  3. Penjelasan SPM di Peraturan Pemerintah BLUD.
  4. Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan di Puskesmas.
  5. Keterkaitan yang kuat antara SPM dengan Renstra Dinas Kesehatan dan Anggaran Tahunan.
  6. Pengesahan SPM oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah.
  7. Puskesmas mengidentifikasi jenis pelayanan yang akan dikembangkan untuk dapat disediakan bagi semua warga di wilayah kerja puskesmas di masa mendatang. Jenis pelayanan ini yang akan dimasukkan ke dalam Renstra Puskesmas sebagai rencana pengembangan dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
  8. Puskesmas memilih jenis pelayanan angka 1, yang dapat dipastikan pelaksanaannya dnegan kualitas terbaik, untuk ditetapkan sebagai SPM Puskesmas.
  9. Puskesmas menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan mengusulkannya untuk diterbitkan. Proses ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan.
  10. Satu Perkada untuk datu Puskesmas BLUD, atau satu perkada untuk semua atau beberapa Puskesmas BLUD. Dalam Perkada tersebut diuraikan dengan jelas SPM masing-masing Puskesmas.
  11. Kepala Daerah melakukan kajian yang diperlukan dalam menerbitkan Perkada SPM Puskesmas BLUD.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top