Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

HITUNGAN GAJI, TUNJANGAN DAN FASILITAS PNS DALAM RPP #BAGIANII

Tunjangan kinerja bisa berfungsi sebagai penambah penghasilan atau pengurang penghasilan.

  • Tunjangan Kinerja diberikan sebagai tambahan penghasilan apabila capaian kinerja dengan nilai “Baik” atau “Amat Baik”.
  • Tunjangan Kinerja diberikan sebagai pengurangan penghasilan apabila capaian kinerja dengan nilai “Kurang” atau “Buruk”.

Jenjang JPT tidak diberikan tambahan Tunjangan Kinerja karena pimpinan organisasi (JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama) harus berkinerja baik atau hanya menerima indeks tunjangan kinerja 5%.

Berbeda dengan gaji pokok lama dimana PNS dengan gol dan masa kerja akan berada pada range gaji yang sama. Dengan sistem penggajian tunggal ini PNS bisa berbeda penghasilannya meskipun golongan maupun masa kerjanya sama.

Kenaikan penghasilan dari P1 ke P2 sampai P4 adalah 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik dengan harapan dapat meningkatkan kompetensinya untuk naik ke Pangkat yang lebih tinggi.

Jika tidak meningkat kompetensinya akan tetap berada pada pangkat yang sama dan kenaikan penghasilannya membutuhkan waktu 2 tahun dari P4 ke P5 sampai P7 dan 3 tahun dari P7 ke P8 sampai P10.

Tunjangan Kemahalan PNS

Tunjangan Kemahalan dihitung berdasarkan kolom indeks Gaji dan Tunjangan Kinerja pada Tabel Indeks Penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah baik dalam negeri maupun luar negeri (Kemenlu).

Tabel Tunjangan Kemahalan

 

Rupiah

Besaran rupiah ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS jadi dalam Perpres nanti akan ada besaran rupiah untuk indeksnya. Sebagai contoh diambilkan dari paparan RPP kemenpan besaran indeks gaji berkisar Rp2.650, indeks tunjangan kinerja juga sama Rp2.650 dan indeks kemahalan DKI Jakarta 117,54% (angka indeks kemahalan berbeda untuk tiap provinsi) maka didapatkan nilai rupiah penghasilan PNS.

Penghasilan PNS Jenjang JPT

 

 

Penghasilan PNS Jenjang JA dan JF

Besaran rupiah per indeks dalam Perpres yang diterbitkan dapat berubah menyesuaikan dengan kondisi misalnya inflasi atau tingkat pertumbuhan ekonomi terutama untuk menjamin kesejahteraan PNS sesuai UU ASN.

Dampak

Dampak yang timbul dengan pemberlakuan sistem penggajian yang baru (single salary system)

  1. Tidak ada lagi gap gaji antara PNS pusat dan daerah yang membedakan hanya tunjangan kemahalan serta kinerja PNS bersangkutan.
  2. PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apapun.
  3. Terjadi selisih penghasilan PNS dengan yang diterima selama ini,?bisa berkurang atau bertambah.
  4. Sistem pensiun berubah drastis (akan dibahas pada kesempatan lain).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top