Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Batas-batas Tertentu dalam Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengertian dari fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum. Status BLUD bertahap diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan. Status BLUD bertahap tidak diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/atau jasa. Batas-batas tertentu fleksibilitas diberikan dan fleksibilitas yang tidak diberikan ditetapkan bersamaan dengan penetapan status BLUD. Pengelolaan investasi, utang, pengadaaan barang dan jasa untuk BLUD dengan status bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengelolaan investasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Pengelolaan Utang berdasarkan Peraturan Pemerintah 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Pengelolaan pengadaan barang dan jasa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengaadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa. Fleksibilitas pengeluaran biaya juga tidak berlaku pada BLUD status bertahap.

BLUD dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah dengan alasan keefisien dan efektivitas. Fleksibilitas bagi BLUD status penuh diberikan untuk pengelolaan pendapatan, belanja, Sumber Daya Manusia (SDM) PNS dan Non PNS, utang dan piutang, tarif, surplus, kerjasama dan investasi, dewan pengawas, dan remunerasi. Fleksibilitas diberikan terhadap pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pengadaan barang dan atau/jasa berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh pemimpin BLUD dan disetujui kepala daerah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top