Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

PENINGKATAN KUALITAS BELANJA PADA BLUD

Pengelolaan keuangan daerah yang berhasil antara lain dapat didirikan dengan terwujudnya pengelolaan keuangan yang taat azaz, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Proses perencanaan dan penganggaran pada prakteknya melibatkan banyak pihak sebagai pemangku kepentingan. Proses perencanaan tersebut dituangkan dalam UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan.

Pengelolaan belanja mempunyai tiga tujuan pokok yang ingin dicapai yaitu menjamin dijalankannya disiplin fiskal melalui pengendalian belanja, menyesuaikan alokasi anggaran dengan arah kebijakan anggaran dan prioritas anggaran, serta menjamin efisiensi dan efektifitas alokasi anggaran. Pengelolaan belanja akan menyesuaikan arah kebijakan anggaran terutama yang berhubungan dengan kebijakan ekonomi yang di tempuh pemerintah daerah seperti pro poor, pro job dan pro growth. Pengelolaan belanja daerah harus mengacu kepada prinsip transparansi dan akuntabilitas, partisipatif, disiplin anggaran, berkeadilan, efisien dan efektif.

Perbaikan kualitas belanja pada Puskesmas BLUD bisa dilakukan dengan didukung oleh Kemenkes dan Kemendagri:

  1. Kemenkes dan Kemendagri memastikan Pemda memprioritaskan penyediaan puskesmas pada kecamatan yang belum memiliki puskesmas.
  2. Kemenkes dan Pemda memprioritaskan pemerataan dan peningkatan kualitas pelayanan puskesmas secara umum meliputi pemenuhan ketersediaan tenaga medis, sarana prasarana dan vaksin sesuai standar.
  3. Mengoptimalkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan akreditasi dan kesiapan layanan faskes.
  4. Meningkatkan peran Pemda melalui pemanfaatan cukai rokok untuk kapitasi puskesmas atau mengurangi defisit BPJS.
  5. Kemenkes menuntaskan proses akreditasi faskes daalam jangka menengah.
  6. Kemenkes, Kemendagri, Kemenkeu, dan Pemda membangun sistem pengalokasian JKN dan DAK berbasis kinerja sebagai insentif perbaikan layanan kesehatan.
  7. Kemenkes memperkuat upaya peningkatan kesadaran gaya hidup sehat, bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat.
  8. Revalitalisasi puskesmas dan posyandu dalam rangka meningkatkan upaya promotif dan preventif melalui gerakan masyarakat hidup sehat (Germas).
  9. Penguatan Posbindu deteksi dini PTM dalam rangka pendidikan masyarakat mencegah PTM termasuk perubahan perilaku.
  10. Perbaikan perilaku higiene bagi masyarakat miskin dan perluasan cakupan STBM berkualitaas.
  11. Implementasi penanganan terpadu masalah gizi.
  12. Kemendagri memaastikan alokasi iuran PNSD dalam APBD masing-masing pada saat memberikan persetujuan APBD.
  13. BPJS menyajikan layanan pengaduan (Customer care) secara online dan offline disetiap faskes.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Jumlah views

6 views
Scroll to Top