Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

PPK BLUD

Pelaksanaan Program Pengelolaan Penyakit Kronis BLUD

Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan dijelaskan lebih lanjut dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS Kesehatan sebagai Badan Pelaksana merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. […]

Pelaksanaan Program Pengelolaan Penyakit Kronis BLUD Read More »

BKM jasa Layanan Non Tunai (Kapitasi BPJS) pada PPK BLUD

Fasilitas kesehatan tingkat pertama akan menerima dana kapitasi dari BPJS setiap bulan sesuai jumlah peserta BPJS yang terdaftar di FKTP tersebut. Sesuai Perpres 32 tahun 2014 dana kapitasi BPJS langsung ditransfer ke rekening dan dikelola langsung oleh puskesmas. Perpres tersebut sangat mendukung penyaluran dana BPJS, karena sebelumnya dana BPJS yang masuk ke kasda, dapat menghambat

BKM jasa Layanan Non Tunai (Kapitasi BPJS) pada PPK BLUD Read More »

Pengakuan Biaya Non Operasional BLUD

Status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diberikan kepada satuan kerja maupun unit kerja mewajibkan suatu instansi untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Pola pengelolaan tersebut secara rinci dijelaskan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa setelah ditetapkannya status BLUD maka instansi harus menyusun laporan

Pengakuan Biaya Non Operasional BLUD Read More »

Meningkatnya Pelayanan Masyarakat dengan BLUD Yang Optimal

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi bagian yang sangat penting untuk mencapai fleksibilitas keuangan dalam Badan Layanan Umum Daerah. Didalam satuan kerja pemerintah baik Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Sakit Umum (RSU), Puskesmas, dan satuan kerja di instansi pemerintah lainnya tentu menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat yang sangat membutuhkan manfaat dari

Meningkatnya Pelayanan Masyarakat dengan BLUD Yang Optimal Read More »

Tim Penilai Badan Layanan Umum Daerah

Sesuai Permendagri nomor 61 Tahun 2007, penilaian atas BLUD berkaitan dengan peningkatan atau penurunan kinerja dan pencabutan status PPK-BLUD. Tim penilai BLUD dibentuk melalui keputusan kepala daerah. Tim penilai tersebut mempunyai tugas untuk meneliti dan menilai usulan penerapanPPK-BLUD. Anggota tim penilai BLUD yaitu: Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota; PPKD sebagai sekretaris merangkap anggota; Kepala

Tim Penilai Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Pembukuan Bendahara Penerimaan Badan Layanan Umum

Badan layanan umum yang disingkat dengan BLU adalah satuan kerja atau unit kerja yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan kepentingan. Dengan pola pengelolaan keuangan BLU, Fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolan keuangan belanja dan pendapatan sehingga BLU memisahkan bendahara yaitu bendahara penerimaan dan

Pembukuan Bendahara Penerimaan Badan Layanan Umum Read More »

Standar Akuntansi Pemerintahan Badan Layanan Umum

Dalam rangka meningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Satuan kerja tersebut diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan. Sesuai dengan ketentuan, satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas pengelolaan

Standar Akuntansi Pemerintahan Badan Layanan Umum Read More »

KONSULTASI PROFESIONAL DALAM MENCAPAI STATUS BLUD

Semakin berkembangnya akan semakin semakin bertambah pula Sumber Daya Manusianya, seiring dengan hal tersebut dalam beberapa tahun kedepan jumlah kuantitas sumber daya manusia semakin tahun akan semakin bertambah, hal ini harus diiring dengan pemantapan kualitas dari sumber manusianya tersebut. Hal ini juga akan berdampak pada sektor government official, beberapa tahun kedepan baik dari regulasi, sistem,

KONSULTASI PROFESIONAL DALAM MENCAPAI STATUS BLUD Read More »

Standar Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah

Sesuai dengan tujuan diterapkanya PK BLU/BLUD  yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dalam  menetapkan  tarif  layanan harus memperhatikan SPM yang telah ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga / Ketua Dewan Kawasan/Kepala Daerah. Sehubungan dengan BLU/BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang / jasa layanan yang diberikan. Penetapan tarif layanan BLU adalah : Tarif layanan

Standar Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Scroll to Top