Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

PPK BLUD

Akreditasi dan Menjadi Badan Layanan Umum Daerah

Akreditasi dan Menjadi BLUD memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Akreditasi itu sendiri adalah pengakuan dari pihak luar bahwa Puskesmas telah konsisten dalam menerapkan standar-standar administrasi manajemen, UKP, dan UKM. Penerapan standar-standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. Namun, untuk dapat lolos akreditasi tidak hanya berdasarkan pada […]

Akreditasi dan Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Keputusan Kepala Daerah Terhadap BLUD

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Bahwa Puskesmas yang telah memenuhi persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayahnya. Ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri

Keputusan Kepala Daerah Terhadap BLUD Read More »

Pelayanan Umum Badan Layanan Umum Daerah PUSKESMAS

Pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan, dalam hal ini contohnya adalah BLUD Puskesmas, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga

Pelayanan Umum Badan Layanan Umum Daerah PUSKESMAS Read More »

Seminar Nasional “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan BLUD”

🌐 blud.co.id kembali mengadakan Seminar Nasional dengan mengusung tema “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD” yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 04 Agustus 2018 di hotel Platinum Yogyakarta. Dengan menghadirkan 3 Stakeholder dari Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Pelayanan Kesehatan dan Kompartemen Akuntan Sektor Publik IAI secara panel yang kemudian akan ditutup dengan penyerahan award pengelolaan

Seminar Nasional “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan BLUD” Read More »

Honorarium Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah

Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Badan Layanan Umum Daerah yang memiliki realisasi nilai omset tahunan menurut laporan operasional atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimal, dapat dibentuk dewan pengawas Jumlah anggota dewan pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima)

Honorarium Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Auditor Eksternal Badan Layanan Umum Daerah

Berdasarkan Permendari Nomor 61 tahun 2007, SKPD atau Unit Kerja SKPD yang telah menjadi BLUD dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan atau disingkat PPK-BLUD. PPK-BLUD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD

Auditor Eksternal Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Status Kelembagaan Badan Layanan Umum Daerah

BLUD merupakan satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Sumber dana operasional BLUD berasal dari APBD dan jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, sehingga BLUD merupakan lembaga/pemerintah daerah yang bersifat quasi

Status Kelembagaan Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Struktur Badan Layanan Umum Daerah

Pemimpin BLUD : Menyiapkan Renstra Bisnis BLUD Menyiapkan RBA tahunan Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku Menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLUD Pejabat Keuangan Mengkoordinasikan penyusunan RBA Menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran satker BLUD Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang-piutang Menyusun kebijakan pengelolaan barang,

Struktur Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Pengadaan Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah

Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dalam Pasal 99 hingga Pasal 105 membahas mengenai Pengadaan Barang dan/ atau Jasa. Pengadaan Barang dan/ atau jasa pada BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/ jasa pemerintah. Pengadaan Barang dan/ atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, bersaing, adil/ tidak diskriminatif, akuntabel, dan praktik bisnis yang

Pengadaan Barang dan Jasa Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Scroll to Top