Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

PPK BLUD

Laporan Keuangan Pemerintah sesuai PSAP 13

MENJADI BLUD BERDASARKAN PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang baru saja disahkan pada bulan September 2018. Persyaratan substantif ditinjau dari terpenuhinya tugas dan fungsi […]

MENJADI BLUD BERDASARKAN PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 Read More »

Resume Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Prinsip Pembangunan Nasional sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 yaitu kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan, dan kesatuan Nasional. Sistem perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan. Undang-undang ini membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan tahunan. Sistem perencanaan pembangunan nasional dalam

Resume Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Read More »

Penyusunan RBA menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri

Beberapa Perubahan Hal Terkait BLUD Sesuai Dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018

Bahwa untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah, perlu pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Sehingga Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Layanan Umum Daerah sehingga

Beberapa Perubahan Hal Terkait BLUD Sesuai Dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Read More »

DOKUMEN PERSYARATAN UNTUK MENJADI BLUD

Dokumen persyaratan administratif untuk pengajuan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 terdiri dari : surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; pola tata kelola; renstra; standar pelayanan minimal; laporan keuangan atau prognosis/ proyeksi keuangan; dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Surat pernyataan kesanggupan untuk

DOKUMEN PERSYARATAN UNTUK MENJADI BLUD Read More »

Pencabutan BLUD Sesuai Dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018

Badan Layanan Umum Daerah adalah bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisahkan dari pemerintah daerah. Kepala daerah selaku penanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada kepala BLUD khususnya pada aspek manfaat yang dihasilkan dan juga mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta

Pencabutan BLUD Sesuai Dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Read More »

Urgensi Penerapan Permendagri 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah

Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat BLUD telah diterbitkan pada bulan September tahun 2018. Peraturan ini merupakan peraturan yang akan menggantikan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD. Artinya sejak diberlakukannya Permendagri nomor 79 tahun 2018 maka secara otomatis Permendagri nomor 61 Tahun 2007

Urgensi Penerapan Permendagri 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Belanja Operasi Badan Layanan Umum Daerah

Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiyaan. Artikel kali ini akan lebih mengulas mengenai Belanja. Belanja dalam BLUD dibagi menjadi dua menurut Permendagri 79 Tahun 2018 yaitu belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi adalah belanja yang digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Belanja Operasi Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Review Penerapan Aplikasi Keuangan BLUD Puskesmas di Kota Mojokerto

Kegiatan review penerapan aplikasi BLUD telah diselenggarakan pada Rabu, 17 Oktober 2018 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Mojokerto. Pihak Dinas Kesehatan mengundang konsultan BLUD Syncore untuk menjadi narasumber dalam kegiatan review tersebut. Peserta pada kegiatan tersebut terdiri dari masing-masing perwakilan dari 5 Puskesmas BLUD yang ada di Kota Mojokerto yaitu Puskesmas Blooto, Puskesmas Kedundung,

Review Penerapan Aplikasi Keuangan BLUD Puskesmas di Kota Mojokerto Read More »

Workshop PPK Badan Layanan Umum Daerah Dinkes Rejang Lebong

Dilaksanakan dihotel Grage Ramayana Yogyakarta pada tanggal 25 Oktober 2018 sampai 27 Oktober 2018, mulai hari Kamis sampai Sabtu. Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dihadiri oleh 6 Pejabat dari Dinas Kesehatan Rejang Lebong, dan Puskesmas yang telah menjadi BLUD pada awal tahun 2018 ini, yaitu Puskesmas Perumnas dan Puskesmas Curup, yang merupakan Puskesmas non perawatan.

Workshop PPK Badan Layanan Umum Daerah Dinkes Rejang Lebong Read More »

Scroll to Top