Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

PPK BLUD

Jurnal Penyesuaian BLU/BLUD

Permasalahan Dalam Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Komitmen Pemerintah untuk membangun kepemerintahan yang baik dibidang kesehatan adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat termasuk pelayanan kesehatan masyarakat, maka dibentuklah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dimana dijelaskan bahwa “BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual […]

Permasalahan Dalam Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Read More »

Kunci Utama Pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah Yang Baik

Upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien melalui penerapan BLUD di puskesmas. BLUD dapat berjalan dengan baik apabila di support dengan sumber daya manusia yang berkualitas. SDM yang berkualitas akan menunjang peningkatan kegiatan yang dilaksanakan oleh puskesmas. Namun, tanpa adanya kejelasan struktur organisasi yang sistematis tujuan tersebut tidak

Kunci Utama Pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah Yang Baik Read More »

HAMBATAN MEMAHAMI KETERKAITAN ANTAR LAPORAN KEUANGAN

Puskesmas yang telah menyandang status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diharuskan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD salah satunya yaitu dengan menyusun Laporan Keuangan dengan basis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Hal itu sesuai dengan yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018. Lapoan keuangan SAP yang dimaksud terdiri dari

HAMBATAN MEMAHAMI KETERKAITAN ANTAR LAPORAN KEUANGAN Read More »

KONSULTAN PROFESIONAL UNTUK MENCAPAI STATUS BLUD

Remunerasi Pejabat Pengelola Dan Pegawai BLUD

Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam hal ini kepada pejabat pengelola dan pegawai BLUD, komponennya meliputi : Gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan Insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan

Remunerasi Pejabat Pengelola Dan Pegawai BLUD Read More »

Syarat Dokumen Administrasi Permendagri 79 Tahun 2018 Untuk BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana dinas/ badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Agar unit pelaksana dinas/ badan daerah dapat mempunyai fleksilibilitas dalam pola pengelolaan keuangannya maka perlu memenuhi persyaratan

Syarat Dokumen Administrasi Permendagri 79 Tahun 2018 Untuk BLUD Read More »

Penjelasan Mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikeluarkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seiring dengan adanya perubahan susunan pemerintahan daerah, maka kewenangan pemerintah daerah pun juga mengalami beberapa perubahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23

Penjelasan Mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Read More »

Fleksibilitas PPK BLUD Dan Standar Pelaporan Keuangannya

Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD yang dimaksud terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas

Fleksibilitas PPK BLUD Dan Standar Pelaporan Keuangannya Read More »

Kemendagri RI

Perubahan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat

Perubahan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Tentang BLUD Read More »

Apa Perbedaan SILPA dan SiLPA

PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PADA SKPD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa penerimaan daerah, pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang,

PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PADA SKPD Read More »

Scroll to Top