Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

PPK BLUD

Penerapan BLUD Mendukung Akreditasi Puskesmas

Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD akan mendukung akreditasi Puskesmas, benarkah demikian? Hal ini sering menjadi pertanyaan Puskesmas yang bimbang membagi prioritas, antara mau akreditasi atau BLUD terlebih dahulu. Sebagian berpendapat akreditasi dulu baru BLUD, karena kalau sudah selesai akreditasi akan memudahkan dalam menyusun dokumen administratif syarat pengajuan menjadi BLUD. Sebagian lain berpendapat bahwa BLUD dulu […]

Penerapan BLUD Mendukung Akreditasi Puskesmas Read More »

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

NEW PUBLIC MANAGEMENT BERUPA PENERAPAN BLU/BLUD

Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka pemerintah membentuk yang disebut dengan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah. BLU/BLUD merupakan suatu instansi pada pemerintahan yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga untuk menyelenggarakan layanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan dan pengelolaan dana. Tujuan pemerintah memberikan kepercayaan tersebut dimaksudkan untuk membedakan fungsi pemerintah sebagai

NEW PUBLIC MANAGEMENT BERUPA PENERAPAN BLU/BLUD Read More »

Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Setelah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), puskesmas akan diberikan fleksibilitas dalam memberikan pelayanan dan pengelolaan keuangan. Sehingga dalam penerapan laporan keuangan puskesmas yang berbasis SAK akan di periksa oleh BPK. Pemerintah memberikan sejumlah fleksibilitas untuk instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disingkat PPK BLUD) antara lain dalam pelaksanaan anggaran,

Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

Implementasi Kebijakan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah

Setelah menjadi BLUD, puskesmas dan RSUD dapat merekrut tenaga non PNS/ tidak tetap. Tugas pokok dan fungsi dibagi sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, dan masa kerja. Untuk tenaga kerja belatar belakang medis dalam pengelolaan BLUD, dapat meningkatkan kemampuannya dalam memahami BLUD dengan upaya pelatihan. Sehingga sumber daya manusia akan dapat bermanfaat secara optimal. Pelatihan

Implementasi Kebijakan BLUD Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah Read More »

Ilustrasi Kas Bendahara Pengeluaran BLUD

PENGAKUAN ASET TETAP SESUAI PP NOMOR 71 TAHUN 2010

Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. A. KLASIFIKASI ASET TETAP Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Berikut adalah klasifikasi aset tetap yang digunakan: Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan

PENGAKUAN ASET TETAP SESUAI PP NOMOR 71 TAHUN 2010 Read More »

Unit Pengelola Dana Bergulir Sebagai Bagian Dari BLUD

Dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian kerakyatan di daerah dan meningkatkan pelayanan pembiayaan untuk masyarakat golongan ekonomi lemah di pedesaan serta upaya menghindari munculnya renternir yang merusak perekonomian rakyat, Sejak tahun 1965 telah dikembangkan Lembaga Keuangan Mikro non-Bank, di seluruh Indonesia dengan berbagai inisiasi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro atas inisiasi Pemerintah

Unit Pengelola Dana Bergulir Sebagai Bagian Dari BLUD Read More »

Badan Layanan Umum Daerah Dalam Melaksanakan Anggaran

Artikel kali ini akan mengupas seputar pelaksanaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. BLUD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berdasarkan peraturan daerah tentang APBD untuk diajukan kepada PPKD. DPA memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan. PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran BLUD. DPA yang

Badan Layanan Umum Daerah Dalam Melaksanakan Anggaran Read More »

Persyaratan Substantif Menjadi Badan Layanan Umum Daerah

Dalam rangka pengajuan untuk penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja perlu menyiapkan beberapa hal sebagai persyaratan yaitu persyaratan substantif, teknis dan administratif. Syarat substantif dapat terpenuhi ketika tugas dan fungsi yang dimiliki adalah penyelenggaraan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. Layanan

Persyaratan Substantif Menjadi Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Solusi Masalah Program Revitalisasi SMK

Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis

Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Scroll to Top