Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

PPK BLUD

PPK-BLUD BAPELKES PROV. SUMATERA SELATAN

Senin, 22 April 2019 kami telah memberikan Pelatihan PPK-BLUD kepada Bapelkes Prov. Sumatera Selatan yang bertempat di D’Senopati Malioboro Hotel. Sambutan dari Kepala Bapelkes Prov. Sumsel Ibu dr. Hj. Fenty Aprina, M.Kes. mengatakan “Pada 2019 harus mulai menerapkan PPK-BLUD. Kendalanya setelah ditetapkan menjadi BLUD, RBA sudah ada tetapi masih banyak kendala lain walaupun sebelumnya sudah […]

PPK-BLUD BAPELKES PROV. SUMATERA SELATAN Read More »

KONSULTAN PROFESIONAL UNTUK MENCAPAI STATUS BLUD

STRUKTUR ANGGARAN BLUD PEMENDAGRI 79 TAHUN 2018

Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdiri atas: 1.Pendapatan BLUD, bersumber dari: jasa layanan merupakan imbalan vang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. hibah berupa hibah terikat digunakan sesuai tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah dan hibah tidak terikat yang diperoleh

STRUKTUR ANGGARAN BLUD PEMENDAGRI 79 TAHUN 2018 Read More »

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 merupakan peraturan terbaru terkait Badan Layanan Umum Daerah yang untuk menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan Badan Layanan Umum Daerah saat ini. Namun, pada peraturan terbaru ini tidaklah sangat

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 Read More »

PENERAPAN AGENSIFIKASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Badan Layanan Umum (BLUD) dibentuk sebagai pengetahuan teori agensifikasi. Secara umum, teori agensifikasi adalah adanya pemisahan antara fungsi kebijakan (regulator) dengan fungsi pelayanan publik dalam struktur organisasi pemerintah. Fungsi pertama dilakukan oleh kantor pusat kebijakan sedangkan yang kedua adalah kantor-kantor yang melaksanakan tugas pelayanan. Menurut teori agensifikasi, BLU merupakan agen pemerintah yang memperoleh kewenangan yang

PENERAPAN AGENSIFIKASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More »

BLUD BERIKAN BANYAK MANFAAT

Kementerian Keuangan merilis realiasasi pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) 2018 sebesar Rp 54,4 triliun, tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya. Jumlah tersebut tumbuh 14,% dari realisasi tahun sebelumnya dan juga 25% lebih besar dari yang ditargetkan 2018 sebesar Rp 43,3 triliun. Sementara pendapatan BLU dalam APBN 2019 ditargetkan sebesar Rp 47,88 triliun. Dari data tersebut dapat dinilai

BLUD BERIKAN BANYAK MANFAAT Read More »

Ilustrasi APBD

POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD PADA SMK

Badan Layanan Umum Daerah atau yang akrab disebut dengan BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan, serta melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Untuk kegiatan operasionalnya didapatkan dari

POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD PADA SMK Read More »

PENGELOLAAN BARANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Puskesmas yang sudah berhasil dinyatakan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) selanjutnya diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa BLUD masih merupakan satuan kerja perangkat daerah yang kekayaannya tidak terpisah dari pemerintah.  Efisiensi yang dimaksud termasuk pengelolaan barang dengan berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transaparansi, bersain, adil atau tidak diskriminatif, akuntabel dan praktek

PENGELOLAAN BARANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) Read More »

Belanja dan Biaya

TARIF LAYANAN BLUD SESUAI PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018

Pada artikel kali ini saya akan membahas mengenai tarif layanan Puskesmas yang telah menjadi BLUD. Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Puskesmas, yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterima. Biaya penyelenggaraan dalam konteks ini akan dibebankan kepada pasien dan pemerintah dengan melihat keadaan keuangan daerah dan ekonomi

TARIF LAYANAN BLUD SESUAI PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 Read More »

PENGADAAN BARANG DAN JASA BLU/BLUD

Keleluasaan BLUD dalam Pengelolaan Keuangannya

Hakekat dari otonomi daerah Pemerintah Daerah mampu menyediakan pelayann kesehatan masyarakat antara lain : Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, Mingkatkan pelayanan dasar kesehatan Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak Melindungi masyarakat Berdasarkan hakekat di atas pada poin pertama dan ketiga sejalan dengan tujuan dari dibentuknya Badan Layanan Umum yaitu untuk

Keleluasaan BLUD dalam Pengelolaan Keuangannya Read More »

Scroll to Top