Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

PPK BLUD

Proses Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) (PART 1)

Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah

Pengertian BLUD dan PPK-BLUD Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan

Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah Read More »

Scroll to Top