Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

PPK BLUD

TENTANG BEBAN PADA BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya diingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecelualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan […]

TENTANG BEBAN PADA BLUD Read More »

SISTEM AKUNTANSI BIAYA BLUD

Pengelolaan keuangan BLUD harus menerapkan atau mewujudakan transparasi dan akuntanbilitas melalui penyampai laporan pertanggung jawab atas dana yang dikelolanya, dalam penyampain suatu informasi keuangan BLUD harus membuat beberapa laporan salah satunya Laporan keuangan. Laporan keuangan yang disusun oleh BLUD terdiri dari laporan neraca, laporan operasional, laporan Arus kas dan Laporan perubahan ekuitas. Laporan operasinal menjelaskan

SISTEM AKUNTANSI BIAYA BLUD Read More »

POTENSI PENINGKATAN PELAYANAN

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. dalam peningkatan pelayanan BLUD

POTENSI PENINGKATAN PELAYANAN Read More »

PEMAHAMAN PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutkan disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibelitas dalam pola penglolaan keuangan sebagai pengecualian dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya BLUD pada peraturan permendagri 79 tahun 2018 pasal 36 menjelaskan persyaratan

PEMAHAMAN PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN BLUD Read More »

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya diingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecelualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas adalah keleluasan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih BLUD Read More »

PENGELOLAAN BARANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan  pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam

PENGELOLAAN BARANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH Read More »

Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Kas BLUD

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLUD, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dasar hukum BLUD adalah pasal 68 dan 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan

Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Kas BLUD Read More »

ANALISIS JABATAN & ANALISIS BEBAN KERJA PEGAWAI BLUD BAGIAN VII

Pada artikel lalu kita telah membahas mengenai format penilaian kinerja, kemudian dalam hal pengadaan pegawai BLUD kita perlu membuat surat perjanjian kinerja dengan calon karyawan yang sesuai dengan kebutuhan. Surat Perjanjian Kinerja Penggajian Pegawai Sistem penggajian berdasarkan tingkat Pendidikan, jenis ketenagaan/kompetensi dan prestasi kerja pegawai Gaji Pokok Pegawai Non PNS mempertimbangkan Upah Minimum Kabupaten dan

ANALISIS JABATAN & ANALISIS BEBAN KERJA PEGAWAI BLUD BAGIAN VII Read More »

POLA PENGELOLAAN BLUD

Sebelum SKPD menerapkan BLUD, pendapatan yang di dapatkan oleh SKPD tersebut harus disetorkan terlebih dahulu ke Kasda mengikuti mekanisme APBD. Namun setelah SKPD ditetapkan sebagai BLUD pendapatan BLUD tersebut harus dikelola sendiri tanpa disetor dahulu ke Kasda, hanya perlu dilaporkan saja. Pendapatan tersebut juga dapat langsung dibelanjakan. Selain pendapatan, SKPD juga dapat lebih mudah dalam

POLA PENGELOLAAN BLUD Read More »

Scroll to Top