Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

LAPORAN KEUANGAN

Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum

Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas apa itu Badan Layanan Umum & bagaimana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Selanjutnya perlu ditetapkan juga suatu pedoman akuntansi untuk Badan Layanan Umum sebagai pedoman pengembangan standar akuntansi di bidang industri spesifik dan/atau pedoman pengembangan sistem akuntansi Badan Layanan Umum (BLU). Tujuan dibuatnya pedoman ini tidak lain untuk : Acuan dalam pengembangan standar akuntansi BLU dalam hal belum terdapat standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia yang dapat diterapkan oleh BLU. Acuan dalam pengembangan dan penerapan sistem akuntansi keuangan BLU sesuai dengan jenis industrinya. Pedoman ini menjelaskan gambaran umum, jenis , akuntansi pendapatan, akuntansi biaya, akuntansi aset, akuntansi kewajiban, dan akuntansi ekuitas. Sistem akuntansi adalah serangkaian prosedur baik manual maupun terkomputerasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai denga ntahap pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan. Sistem akuntansi pada BLU terdiri dari 3 bagian yakni sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen dan tranparansi; sistem akuntansi aset tetapย  yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan sistem akuntansi biaya, menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain yakni kepentingan manajerial. BLU menerapkan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia sesuai dengan jenis industrinya. Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi, BLU dapat mengembangkan standar akuntansi industri yang spesifik dengan mengacu pada pedoman akuntansi BLU sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Standar akuntansi industri spesifik ditetapkan menteri/pimpinan lembaga setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.ย Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib. Periode akuntansi BLU meliputi masa 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sistem akuntansi keuangan BLU dirancang untuk menyajikan informasi posisi keuangan BLU, informasi kemampuan BLU untuk memperoleh sumberdaya ekonomi dan beban dalam satu periode, informasi sumer dan penggunaan dana, infomrasi pelaksaan anggaran, informasi ketaatan peraturan. Laporan keuangan milik BLU harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.ย Laporan keuangan yang dihasilkan juga memiliki karakteristik antara lain : Basis akrual. Pembukuan berpasangan. Berpedoman pada prinsip pengendalian internal sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku secara umum. Agar integrasi laporan keuangan BLU menjadi lebih baik maka BLU mengembangkan sub sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Sistem akuntansi pada aset BLU juga diatur secara khusus. Sistem akuntansi untuk aset tetap minimal harus mampu untuk menghasilkan laporan yang menyediakan informasi aset menurut jenisnya, kuantitas, nilai mutasi, kondisi aset tetap yang merupakan milik BLU itu sendiri dan aset tetap yang bukan milik BLU namun berada di dalam penguasan BLU. Dalam pengelolaan dan pencatatan aset tetap miliknya, BLU dapat menggunakan sistem pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) milik kementerian keuangan. Untuk pengelolaan aset tetap milik BLU ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain: Tanah dan atau bangunan disertifikasi atas nama pemerintah pusat atau daerah. Aset BLU dicatat dan dilaporkan sesuai dengna standar akuntansi keuangan yang berlaku. BLU sepanjang belum memiliki sistem pencatatan aset, dapat menggunakan aplikasi SIMAK-BMN dengan melakukan penyusutan. Nilai aset tetap dalam laporan konsolidasi K/L/Pemda, dibukukan sebesar nilai yang tealh dilakukan penyusutan dan amortisasi. Sistem akuntansi biaya pada BLU paling sedikit harus mampu untuk menghasilkan informasi tentang harga pokok produksi, informasi tentang biaya satuan per unit layanan yang diberikan, dan juga informasi mengenai analisa varian ( perbedaan antar biaya standar dan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan organisasi). Sistem akuntansi biaya dalam BLU menghasilkan informasi yang sangat berguna untuk : Kegiatan perencanaan dan pengendalian kegiatan operasional BLU. Pengambilan keputusan oleh pimpinan atau pejabat yang berwewang dalam organisasi BLU tersebut. Melakukan perhitungan tarif layanan BLU.   Berikut artikel pembahasan mengenai Pembentukan Pedoman Akuntansi pada Badan Layanan Umum. Artikel Selanjutnya kita akan membahas Pelaporan Keuangan pada Badan Layanan Umum . Artikel yang terkait bisa dilihat pada web kami : mari diklik ๐Ÿ™‚ Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD :ย +62 813-6290-0800 Telp Kantorย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย :ย (+62) 274 488 599    

Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum Read More ยป

Contoh Jurnal Penyesuaian Akuntansi BLU/BLUD

Contoh Jurnal Penyesuaian Akuntansi BLU/BLUD

Contoh Jurnal Penyesuaian Akuntansi BLU/BLUD   Akumulasi. Universitas Sambilegi memiliki kendaraan senilai RP 60.000.000 untuk masa penggunaan selama 5 tahun, disusut berdasarkan garis lurus. (penyesuaian hingga Juli).Jurnal:Db. Biaya Penyusutan Kendaraan Ambulance ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 6.000.000 Kr. Akumulasi Penyusutan Kendaraan Ambulance ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 6.000.000 Perhitungan: 60.000.000/5/12 bulan= 1.000.000/bulan x 6 bulan = 6.000.000 2. Amortisasi BLU Sambilegi memiliki aset tidak berwujud senilai RP 240.000.000 untuk masa manfaat 20 tahun. Jurnal: Db. Beban Amortisasi ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 12.000.000 Kr. Akumulasi Amortisasi Aset Tidak Berwujud ย ย ย ย ย  Rp 12.000.000 Perhitungan: (Harga perolehan: umur manfaat= amortisasi pertahun) : (240.000.000: 20= 12.000.000/ tahun) 3. Pendapatan Diterima Di Muka Tanggal 1 Februari 2016 BLU Sambilegi menerima jasa sewa lahan kantin untuk masa satu tahun sebesar Rp 2.000.000. Jurnal menerima kas: Db. Kas di Bendahara Pendapatanย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย  ย ย ย ย ย Rp 2.000.000 Kr. Pendapatan Diterima di Mukaย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  ย ย ย  Rp 2.000.000 Jurnal Penyesuaian: Pendapatan Diterima di Mukaย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rpย  1.833.333 Pendapatan Jasaย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 1.833.333 perhitungan: (Feb-Des= 11 Bulan.) : 2.000.000/12 = 166.667 PENGAKUAN PENDAPATAN : 11 X 166.667 = 1.833.333 4. Biaya Dibayar Di Muka Pada tanggal 20 Juni BLU Sambilegi membayar sewa tanah untuk kepentingan BLU sebesar Rp 100.000.000 untuk dua tahun. Jurnal Penerimaan: Db. Biaya Sewa Dibayar Dimukaย ย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 100.000.000 Kr. Kas di Bendahara Pengeluaranย ย ย ย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 100.000.000 Jurnal Penyesuaian: perhitungan = 100.000.000/24 bulan= 4.166.667 pengakuan biaya : 6 x 4.166.667 = 45.833.333 Biaya Sewaย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 45.833.333 Biaya Sewa Dibayar Dimuka Rp 45.833.333 5. Biaya Yang Masih Harus Dibayar BLU Sambilegi pada tanggal 31 Desember 2016 mengakui adanya biaya yang masih harus dibayar, yaitu biaya pegawai, biaya pegawai tersebut dibayar pada tanggal 1 Januari 2017, senilai Rp 100.000.000. Jurnal: Db. Biaya Pegawaiย ย ย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 100.000.000 Kr. Biaya yang Masih Harus Dibayarย ย ย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 100.000.000 6. Stock Opname Sisa persediaan ATK pada akhir periode di BLU Sambilegi senilai RP 40.00.000, dari total persediaan ATK yang dibeli selama periode tertentu sejumlah Rp 150.000.000. Jurnal: Db. Biaya Persediaan ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 110.000.000 Kr. Persediaan ATKย ย ย ย ย ย  ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย  Rp 110.000.000

Contoh Jurnal Penyesuaian Akuntansi BLU/BLUD Read More ยป

Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)

  Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah / Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)ย merupakan instansi di lingkungan pemerintah daerah, yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa berlandaskan prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan. BLU/BLUD wajib menyajikan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan. Tujuan pelaporan keuangan BLU/BLUD adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan. Pelaporan Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD adalah bentuk pertanggungjawaban BLU/BLUD yang disajikan dalam bentuk: Laporan Realisasi Anggaran, yaitu menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masingโˆ’masing dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yaitu menyajikan informasi kenaikan atau penurunanย Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca, yaitu menyajikan informasi posisi keuangan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Laporan Operasional, yaitu menyajikan informasi mengenai surplus/defisit operasional BLU/BLUD, termasuk sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola. Informasi operasional digunakan untuk mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya yang dimiliki dan mengevaluasi kinerja BLU/BLUD dalam hal efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran. Laporan Arus Kas, yaitu menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU/BLUD. Laporan Perubahan Ekuitas, yaitu menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan atas Laporan Keuangan, yaitu menyajikan informasi rinci tentang detil yang ada dalam laporan keuangan, termasukย informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undangโ€“undang APBN/Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target,ย ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan,ย informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakanโ€“kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksiโ€“transaksi dan kejadianโ€“kejadian penting lainnya,ย ย informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam ย lembar muka laporan keuangan, informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasi dengan penerapan ย basis kas, danย informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. Laporan Keuangan BLU/BLUD disajikan secara berkala kepada menteri atau pimpinan lembaga dan Menteri Keuangan setiap triwulan, semester, dan tahunan. Laporan Keuangan triwulan BLU terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, dan laporan operasional.ย Laporan Keuangan triwulan BLUD terdiri dari laporan arus kas dan laporan operasional. Laporan Keuangan BLU/BLUD merupakan bagian yang tidak terpisahkan daru Laporan Keuangan Kementrian Negara atau Lembaga Pemerintah Daerah. BLU/BLUD menyajikan Laporan Keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) setiap semester dan tahunan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang sesuai dengan SAP dilampiri dengan Laporan Keuangan BLU/BLUD yang sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Laporan Keuangan BLU/BLUD sebelum disampaikan kepada entitas pelaporan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Satuan Pemeriksaan Intern (SPI). Jika BLU/BLUD belum memiliki SPI, maka pemeriksaan akan dilakukan oleh aparat pengawasan intern Kementrian Negara/Lembaga/Pemerintah. Laporan Keuangan tahunan BLU/BLUD akan diaudit oleh auditor eksternal, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh BPK.

Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD) Read More ยป

Badan Layanan Umum dan Pengelolaan Keuangan

Badan Layanan Umum & Pengelolaan Keuangan saat ini menjadi suatu hal yang sangat terkait dalam rancah pemerintahan. BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLU (Badan Layanan Umum) diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012. Atas definisi tersebut, BLU diberikan fleksibilitas dalam melaksanakan pola pengelolaan keuangannya. Pola pengelolaan ini disebut dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLU). Fleksibilitas tersebut memberikan kewenangan kepada BLU untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat dengan menerapkan pengecualian-pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah pada umumnya, misalnya pendapatan yang bisa langsung digunakan untuk belanja BLU tanpa melalui pengesahan oleh BUN/BUD (Bendahara Umum Daerah) dan melaksanakan investasi jangka pendek. Kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada BLU (seperti pengelolaan pendapatan, pengelolaan kas, investasi dan penentuan standar biaya pelayanan) membuat BLU memiliki posisi ganda yakni sebagai entitas pelaporan maupun entitas akuntansi terkait pelaporan keuangannnya. Sebagai entitas pelaporan, BLU wajib memberikan pelaporan yang menyeluruh atas penggunaan seluruh sumber daya yang dikuasai kepada pihak pihak yang berkepentingan, terutama pihak eksternal seperi donatur, auditor eksternal dan lembaga legislatif. Sedangkan sebagai entitas akuntansi BLU menyusun laporan keuangan yang akan dikonsolidasikan dengan entitas akuntansi yang membawahinya. Dalam PP nomor 25 dijelaskan bahwa akuntansi dan laporan keuangan BLU secara umum harus diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia, dengan pengecualian jika tidak terdapat standar akuntansi dimaksud, BLU dapat menyusun standar akuntansinya sendiri dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. Untuk tujuan konsolidasi laporan keuangan kepada entitas akuntansi yang membawahinya, digunakan standar akuntansi yang sesuai dengan entitas akuntansi tersebut. Karena merupakan satker di lingkungan pemerintah, dengan kata lain untuk tujuan konsolidasi digunakan standar akuntansi pemerintah. Pada dasarnya, semangat yang mendasari digunakannya standar akuntansi keuangan dalam penyusunan laporan keuangan BLU adalah karena basis akuntansi yang digunakan yakni basis akrual memfasilitasi BLU untuk menyajikan laporan keuangan menjadi lebihย reliableย dibandingkan dengan hanya menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Contoh utamanya adalah produk laporan keuangan itu sendiri. Sebagaimana dijelaskan dalam PMK Nomor 76/PMK.05/2008, SAP berbasis CTA (Cash Toward Accrual ) hanya menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca dimana Standar Akutansi Keuangan (SAK) menghasilkan laporan keuangan yang lebih lengkap yaitu Laporan Aktivitas/Operasi, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan. Artikel Selanjutnya mengenai Penerapan Akuntansi di Badan Layanan Umum. Artikel yang terkait bisa dilihat pada web kami : mari diklik ๐Ÿ™‚ Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD HP Konsultan BLUD :ย +62 813-6290-0800 Telp Kantorย  ย  ย  ย  ย  ย  ย  ย :ย (+62) 274 488 599

Badan Layanan Umum dan Pengelolaan Keuangan Read More ยป

Laporan Keuangan SAK untuk BLUD

Laporan keuangan SAK untuk BLUD. Sebagai unit pelaksana teknis dari SKPD, sejak menyandang status sebagai BLUD maka setiap UPTD wajib untuk menyusun Laporan Keuangan SAK untuk BLUD. Hal ini diatur dalam Permendageri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD. Dalam peraturan ini mengatur mengenai PPK BLUD secara umum, baik Puskesmas, RSUD, Dana Bergulir (UPDB). Pasal 116 Ayat 1 dan 2 dalam Permendagri Nomor 61 menyebutkan bahwa Laporan Keuangan SAKย  BLUD merupakan Laporan Keuangan SAK yang berbasis akrual. Berikut adalah cuplikannya: Pasal 116 BLUD menyelenggarakan akuntansi dan Laporan Keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. Penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, asset, kewajiban dan ekuitas dana. Dasar hukum diatas lah yang mewajibkan BLUD untuk menyusun Laporan Keuangan berbasis Standard Akuntansi Keuangan (SAK). Laporan Keuangan SAK berbasis Akrual yang harus disusun sudah dijelaskan dalam Pasal 118 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Berikut cuplikannya : Pasal 118 Laporan keuanganย BLUD terdiri dari : Neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai asset, kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu Laporan Operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode Laporan Arus Kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Laporan Keuangan BLUD diatas wajib dilaporkan setiap periode semesteran. dan tahunan. Hal ini sesuai dengan Pasal 120 Ayat 2 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa “Setiap semesteran dan tahunan BLUD-Unit Kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD melalui kepala SKPD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD dan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.” Selengkapnya silahkan download Laporan Keuangan pada link dibawah ini: https://blud.co.id/wp/download/3778/

Laporan Keuangan SAK untuk BLUD Read More ยป

Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Membahas mengenai penatausahaan BLUD sangat erat kaitannya dengan pelaporan Keuangan BLUD yang tidak lagi megacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, melainkan menagcu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Standar Akuntansi yang digunakan untuk BLUD adalah PSAK 45 yang dikeluarkan oleh IAI dan disesuaikan dengan kondisi pemerintah daerah. Kebijakan Akuntansi ditentukan oleh masing-masing BLUD dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku. Kebijakan Akuntansi disusun sendiri menjadi peraturan daerah mengenai kebijakan akuntansi BLUD. BLUD wajib membuat rincian laporan keuangan triwulan (3 bulan) realisasi biaya dan dilaporkan ke PEMDA. Setiap akhir tahun, BLUD wajib membuat laporan keuangan tahunan yang mengacu pada SAK. Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan BLUD terdiri dari Biaya Operasional (dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi) dan Biaya Non-Operasional (dalam rangka menunjang tugas dan fungsi). Biaya Operasional terdiri dari Biaya Pelayanan (berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan) dan Biaya Umum & Administrasi (tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan). Rekening akun pada pengelolaan keuangan mengacu pada Permendagri No. 61 Tahun 2007. Berikut adalah Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD menurut Permendagri 61 Tahun 2007:   Hal ini memang sulit untuk diimplementasikan oleh BLUD yang baru saja berubah status menjadi BLUD, sebab selama ini UPTD menggunakan 3 rekening belanja yaitu belanja pegawai, barang jasa dan modal, sehingga akan mengalami kesulitan saat perubahan ke struktur biaya. Biaya Operasional dipisahkan lagi menjadi dua, yaitu Biaya Pelayanan dan Biaya Umum dan Administrasi. Biaya Pelayanan terdiri dari seluruh biaya yang berhubungan langsung dengan pelayanan dalam BLUD. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, Biaya Pelayanan terdiri dari: Biaya pegawai; Biaya bahan; Biaya jasa pelayanan; Biaya pemeliharaan; Biaya barang dan jasa; dan Biaya pelayanan lain-lain. Biaya Umum dan Administrasi merupakan biaya dari kegiatan operasional yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, Biaya Umum dan Administrasi terdiri dari: Biaya pegawai; Biaya administrasi kantor; Biaya pemeliharaan; Biaya barang dan jasa; Biaya promosi; dan Biaya umum dan administrasi lain-lain. Mungkin akan timbul pertanyaan mengapa biaya pegawai, biaya pemeliharaan, serta biaya barang dan jasa masuk pada dua kategori biaya tersebut? Itulah yang perlu diperhatikan. Sebagai contoh dalam BLUD RS/Puskesmas, biaya pegawai yang berhubungan langsung dengan pelayanan misalnya gaji untuk perawat masuk dalam biaya pelayanan, sedangkan biaya gaji untuk security masuk dalam biaya umum dan administrasi karena security tidak memberikan memberikan pelayanan langsung kepada pasien dalam layanan kesehatan sebagai tugas dan fungsi utama BLUD RS/Puskesmas. Begitu juga untuk biaya pemeliharaan dan biaya barang dan jasa, biaya yang berhubungan langsung dengan pelayanan masuk dalam Biaya Pelayanan, sedangkan biaya yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masuk dalam Biaya Umum dan Administrasi. Jenis biaya yang kedua adalah Biaya Non Operasional. Biaya ini merupakan biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menunjang tugas dan fungsi BLUD tersebut atau dengan kata lain, merupakan biaya yang tidak berasal dari kegiatan operasional BLUD. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, Biaya Non Operasional terdiri dari: Biaya bunga; Biaya administrasi bank; Biaya kerugian penjualan aset tetap; Biaya kerugian penurunan nilai; dan Biaya non operasional lain-lain.

Struktur Biaya Pada Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Read More ยป

Penyusunan dokumen RBA 3 BAB VS RBA 5 BAB

Penyusunan dokumen RBA pada awalnya hanya terdiri dari 3 BAB, namun kemudian disusun menjadi 5 BAB. Dalam penyusunan RBA 3 BAB dan 5 BAB ini tidak ada perbedaan yang signifikan, hanya ada beberapa tambahan saja di RBA 5 BAB. Komponen dalam penyusunan dokumen RBA baik RBA 3 BAB maupun RBA 5 BAB. 1. Pendahuluan Dalam penyusunan dokumen RBA baik 3 BAB maupun 5 BAB, bagian pendahuluan sama. Sehingga jika puskesmas memiliki dokumen RBA 3 BAB dan akan disusun menjadi RBA 5 BAB maka dokumen RBA 3 BAB yang bagian BAB I pendahuluan bisa langsung dicopy ke BAB I di RBA 5 BAB. Dalam penyusunan dokumen RBA baik 3 BAB maupun 5 BAB isi dalam BAB I sama, yaitu pendahuluan. Sehingga jika puskesmas memiliki dokumen RBA 3 BAB dan akan disusun menjadi RBA 5 BAB maka dokumen RBA 5 BAB, yang bagian BAB I bisa langsung dicopy dari RBA 3 BAB bagian BAB I Pendahuluan. 2. Laporan keuangan tahun berjalan Laporan keuangan tahun berjalan dalam dokumen RBA 3 BAB terletak di BAB II, sedangkan di RBA 5 BAB terletak di BAB II juga. Oleh karena itu jika ingin menyusun dokumen RBA 5 BAB, maka pada bagian laporan keuangan tahun berjalan yang ada di BAB II di RBA 3 BAB, tinggal dicopy ke bab II di dokumen RBA 5 bab. 3. Anggaran tahun yang dianggarkan Anggaran tahun yang dianggarkan dalam dokumen RBA 3 BAB terletak di BAB II, sedangkan di RBA 5 BAB terletak di BAB III. Oleh karena itu jika ingin menyusun dokumen RBA 5 BAB, maka pada bagian anggaran tahun yang dianggarkan yang ada di BAB II untuk RBA 3 BAB, tinggal dicopy ke bab III di dokumen RBA 5 bab. 4. Laporan keuangan tahun yang dianggarkan Laporan keuangan tahun yang dianggaran tidak ada disusun di dokumen RBA 3 BAB, oleh karena itu dalam menyusun dokumen RBA 5 BAB harus membuat proyeksi laporan keungan tahun yang dianggarkan. Laporan keuangan ini nantinya akan menjadi isi dalam dokumen RBA 5 BAB di bagian BAB IV. 5. Penutup Dalam penyusunan dokumen RBA baik 3 BAB maupun 5 BAB, bagian penutup sama. Sehingga jika puskesmas memiliki dokumen RBA 3 BAB dan akan disusun menjadi RBA 5 BAB maka dokumen RBA 3 BAB yang bagian BAB III penutup bisa langsung dicopy ke BAB V di RBA 5 BAB.

Penyusunan dokumen RBA 3 BAB VS RBA 5 BAB Read More ยป

Contoh Dokumen Laporan Keuangan Pokok PRA BLUD

Contoh Dokumen Laporan Keuangan Pokok PRA BLUD Dokumen ini merupakan dokumen yang wajib disusun sebelum menjadi BLU/BLUD. Hal ini ada di dalam Permendagri 61 tahun 2007 dan juga SE Mendagri 900/2008 tentang penilaian PPK BLUD. Laporan Keuangan Pokok berisikan mengenai Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan CaLK. Ketiga laporan tersebut wajib disajikan di dalam laporan pokok ini dan dianalisa terjadinya penurunan atau kenaikan dari tahun ke tahun. Laporan keuangan pokok ini tidak perlu dibuat jika BLU/BLUD sudah memiliki laporan audit tahun terkahir sebelum mengajukan BLU/BLUD. Paling penting adalah format yang ada di dalam laporan harus sesuai dengan SAP yang berlaku di daerah, penilaian ini silahkan dibaca lebih lanjut di dalam SE Mendagri 900/2008 yang sudah menjelaskan secara rinci mengenai penyusunan dokumen sebagai syarat administratif menuju BLUD.   Contoh Dokumen Laporan Keuangan Pokok PRA BLUD bisa didownload di link berikut ini: [download id=”1501″] [download id=”1504″] [download id=”1507″] [download id=”1510″] [download id=”1513″] [download id=”1516″] [download id=”1519″] [download id=”1522″] [download id=”1525″]

Contoh Dokumen Laporan Keuangan Pokok PRA BLUD Read More ยป

ppk BLUD

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK Bersama Dinkes Kutai Kartanegara

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK Bersama Dinkes Kutai Kartanegara   Pelatihan ini diikuti oleh 32 puskesmas yang sudah menjadi BLUD. Pelatihan ini lebih berfokus kepada pola pengelolaan keuangan BLUD. Mulai dari konsep RBA , penyusunan RBA hingga pembuatan dokumen RBA 5 BAB. Pelatihan juga menghadirkan Bapak Ir. Bejo Mulyono, beliau adalah salah satu penggagas peraturan menteri dalam negeri 61 tahun 2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Beliau menyampaikan bahwa seharusnya BLUD sudah bsia belanja sejak 1 Januari, tidak ada lagi namanya per 1 Januari meminjam uang atau utang kepada pimpinan puskesmas, sebab menjadi BLUD sama halnya diberikan kebebasan mengelola keuangannya sendiri sejak 1 Januari. Caranya adalah menggunakan dana SiLPA yang ada. SiLPA tersebut dimasukkan ke dalam rincian RBA sebagai SiLPA, sehingga sejak 1 Januari sudah bias belanja. selain itu Pak Bejo juga menyampaikan bahwa yang boleh mengaudit adalah BPK, sebab BPK merupakan audit independek juga. Jika ada daerah yang BLUD nya diaudit oleh selain BPK maka silahkan untuk konsultasi langsung kepada Beliau, sebab BPK merupakan audit independen yang mengaudit BPK. Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK Bersama Dinkes Kutai Kartanegara sangat ramai dan menghasilkan banyak solusi dari permasalahan yang terjadi di BLUD kutai Kartanegara. Peserta justru banyak memberikan saran bahwa pelatihan dilaksanakan 4 hari, sebab pelatihan 3 hari kurang. Pelatihan tiga hari tersebut membahas 3 hal besar yaitu RBA, Penatausahaan dan laporan keuangan berbasis SAK. RBA membahas mengenai konsep, penyusunan hingga pelaporan RBA.ย  Untuk Penatausahaan membahas mengenai penrimaan dan pengeluaran BLUD. Di mana pengelolaan kas penerimaan dan kas keluar ini perlu untuk diatur sebab di sinilah aliran kas BLUD itu setiap harinya digunakan.   Foto penutupan dari Dinkes dan tim Syncore.

Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan SAK Bersama Dinkes Kutai Kartanegara Read More ยป

Scroll to Top