Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Laporan Keuangan Menurut Permendagri Nomor 79 Tahun 2018

Pengertian Laporan Keuangan menurut Pemendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah dokumen keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun berjalan. Laporan Keuangan wajib disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan mengajukan untuk menerapkan BLUD. Hal ini dikarenakan Laporan Keuangan merupakan salah satu dari dokumen persyaratan administratif. Laporan keuangan disusun untuk menjelaskan nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan yang kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah terdiri atas:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah Laporan yang menyajikan ikhtisari sumber, alokasi, dan pemakai sumber daya ekonomi yang dikelola, serta menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode pelaporan yang terdiri dari unsur pendapatan dan belanja.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan.
  3. Neraca merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal pelaporan. Neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas.
  4. Laporan Operasional (LO) merupakan salah satu unsur laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.
  5. Laporan Arus Kas merupakan laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran. Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah selama periode tertentu.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) merupakan laporan yang menyajikan peningkatan maupun penurunan aktiva-aktiva bersih atau kekayaan perusahaan selama periode tertentu yang didasarkan prinsip-prinsip pengukuran tertentu yang dianut dan harus diungkapkan dalam laporan keuangan.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan merupakan salah satu unsur laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas (LAK) dalam rangka pengungkapan yang memadai.

Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Dalam hal standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi. mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Laporan keuangan disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top