Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pengelolaan Pendapatan Badan layanan umum daerah (BLUD)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara jelas menyebutkan bahwa setiap uang di APBD dalam penggunaannya perlu dibuatkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Kalau RKA tidak dibuat maka menyalahi undang-undang. Untuk itu, jika pada SKPD lain disebut RKA maka di BLUD disebut RBA.

Pendapatan BLUD bersumber dari

Pendapatan Jasa layanan (Pendapatan dari Kapitasi, jasa layanan umum)

Pendapatan dari APBD/APBN

Hibah

Pendapatan lain-lain

SILPA

Untuk FKTP yang belum menjadi BLUD maka pengelolaan dana kapitasi askes tdk optimal di FKTP milik Pemda karena mekanisme penyaluran melalui rekening kas umum daerah, uedangkan untuk BLUD puskesmas yang holding maka penerimaan kapitasi BLUD hanya akan diterima pada 1 rekening bank BLUD.

Pemanfaatan sisa dana kapitasi yang dapat dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai peruntukannya (oeprasional dan jasa pelayanan). Dana sisa tersebut harus masuk RKA SKPD Dinas Kesehatan juga.

Nilai dana kapitasi dihitung berdasarkan utilisasi (utility rate) yang dituangkan dalam naskah perjanjian antara PT Askes dengan Dinkes.

Penyaluran dana kapitasi jkn langsung ke rekening fktp dan dikelola oleh bendahara fktp yang ditunjuk bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan kesehatan dasar dengan dukungan ketersediaan dana yang memadai.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top