Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Aset tetap pada PSAK 16

Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi/penyediaan barang/jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan dharapkan digunakan selama lebih dari satu periode.

Ciri-ciri aset tetap

  • “used in operations” dan tidak untuk dijual
  • Digunakan untuk jangka panjang dan disusutkan tahunan

Definisi penyusutan sendiri yaitu alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama manfaatnya. Sesuai dengan ciri-ciri aset tetap akan disusutkan setiap tahun.

  • Ada bentuk fisiknya (berwujud)

Pengakuan Aset Tetap

  • Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas dan
  • Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.

Aset tetap yang memenuhi kualifikasi diakui sebagai aset tetap harus diukur sebagai biaya perolehan. Apabila aset tetap itu diperbaiki maka nilai perbaikan akan menambah nilai aset tetap.

Perhitungan harga perolehan

  1. Harga perolehan tanah meliputi harga beli, biaya pengurusan hak tanah (sertifikat, pajak/BPHTB, biaya notaris), dan biaya untuk peralatan tanah, penghancuran bangunan yang tidak diperlukan.
  2. Harga perolehan Peralatan meliputi mesin, kendaraan, peralatan kantor, perlatan pabrik, perlatan tambang, mesin dan peralatan.

Biaya perolehan meliputi harga beli, pajak atau bea yang tidak dapat dikreditkan, biaya transportasi, biaya asuransi, biaya instalasi dan biaya penyiapan tempat untuk melakukan instalasi, biaya untuk pengetesan peralatan.

  1. Untuk aset yang dibangun sendiri maka harga perolehannya meliputi material dan tenaga kerja, biaya variabel dan biaya tetap yang terkait langsung dengan pembangunan aset, biaya bunga selama proses pembangunan.
  2. Biaya perolehan aset tetap dari pertukaran diukur sebesar nilai wajarnya. Kecuali apabila tidak memiliki substansi komersial atau nilai wajar aset yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secara andal, maka biaya perolehan diukur dengan jumlah tercatat dari aset yang diserahkan.

Nilai wajar menurut PSAK 68 yaitu harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top