Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum

Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas apa itu Badan Layanan Umum & bagaimana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Selanjutnya perlu ditetapkan juga suatu pedoman akuntansi untuk Badan Layanan Umum sebagai pedoman pengembangan standar akuntansi di bidang industri spesifik dan/atau pedoman pengembangan sistem akuntansi Badan Layanan Umum (BLU). Tujuan dibuatnya pedoman ini tidak lain untuk :

  1. Acuan dalam pengembangan standar akuntansi BLU dalam hal belum terdapat standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia yang dapat diterapkan oleh BLU.
  2. Acuan dalam pengembangan dan penerapan sistem akuntansi keuangan BLU sesuai dengan jenis industrinya.

Pedoman ini menjelaskan gambaran umum, jenis , akuntansi pendapatan, akuntansi biaya, akuntansi aset, akuntansi kewajiban, dan akuntansi ekuitas. Sistem akuntansi adalah serangkaian prosedur baik manual maupun terkomputerasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai denga ntahap pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan. Sistem akuntansi pada BLU terdiri dari 3 bagian yakni sistem akuntansi keuangan yang menghasilkan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen dan tranparansi; sistem akuntansi aset tetap  yang menghasilkan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap; dan sistem akuntansi biaya, menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain yakni kepentingan manajerial.

BLU menerapkan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia sesuai dengan jenis industrinya. Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi, BLU dapat mengembangkan standar akuntansi industri yang spesifik dengan mengacu pada pedoman akuntansi BLU sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Standar akuntansi industri spesifik ditetapkan menteri/pimpinan lembaga setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib. Periode akuntansi BLU meliputi masa 1 (satu) tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Sistem akuntansi keuangan BLU dirancang untuk menyajikan informasi posisi keuangan BLU, informasi kemampuan BLU untuk memperoleh sumberdaya ekonomi dan beban dalam satu periode, informasi sumer dan penggunaan dana, infomrasi pelaksaan anggaran, informasi ketaatan peraturan. Laporan keuangan milik BLU harus sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Laporan keuangan yang dihasilkan juga memiliki karakteristik antara lain :

  1. Basis akrual.
  2. Pembukuan berpasangan.
  3. Berpedoman pada prinsip pengendalian internal sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku secara umum.

Agar integrasi laporan keuangan BLU menjadi lebih baik maka BLU mengembangkan sub sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Sistem akuntansi pada aset BLU juga diatur secara khusus. Sistem akuntansi untuk aset tetap minimal harus mampu untuk menghasilkan laporan yang menyediakan informasi aset menurut jenisnya, kuantitas, nilai mutasi, kondisi aset tetap yang merupakan milik BLU itu sendiri dan aset tetap yang bukan milik BLU namun berada di dalam penguasan BLU. Dalam pengelolaan dan pencatatan aset tetap miliknya, BLU dapat menggunakan sistem pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) milik kementerian keuangan.

Untuk pengelolaan aset tetap milik BLU ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain:

  1. Tanah dan atau bangunan disertifikasi atas nama pemerintah pusat atau daerah.
  2. Aset BLU dicatat dan dilaporkan sesuai dengna standar akuntansi keuangan yang berlaku.
  3. BLU sepanjang belum memiliki sistem pencatatan aset, dapat menggunakan aplikasi SIMAK-BMN dengan melakukan penyusutan.
  4. Nilai aset tetap dalam laporan konsolidasi K/L/Pemda, dibukukan sebesar nilai yang tealh dilakukan penyusutan dan amortisasi.

Sistem akuntansi biaya pada BLU paling sedikit harus mampu untuk menghasilkan informasi tentang harga pokok produksi, informasi tentang biaya satuan per unit layanan yang diberikan, dan juga informasi mengenai analisa varian ( perbedaan antar biaya standar dan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan organisasi).

Sistem akuntansi biaya dalam BLU menghasilkan informasi yang sangat berguna untuk :

  1. Kegiatan perencanaan dan pengendalian kegiatan operasional BLU.
  2. Pengambilan keputusan oleh pimpinan atau pejabat yang berwewang dalam organisasi BLU tersebut.
  3. Melakukan perhitungan tarif layanan BLU.

 

Berikut artikel pembahasan mengenai Pembentukan Pedoman Akuntansi pada Badan Layanan Umum. Artikel Selanjutnya kita akan membahas Pelaporan Keuangan pada Badan Layanan Umum .

Artikel yang terkait bisa dilihat pada web kami : mari diklik 🙂

Selengkapnya silahkan Hubungi tim BLUD

HP Konsultan BLUD : +62 813-6290-0800

Telp Kantor               : (+62) 274 488 599

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top