Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pendapatan Lain-Lain Badan Layanan Umum Daerah

Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berasal dari berbagai sumber diantaranya adalah jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, APBN, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) No. 61 Tahun 2007 pasal 61, lain-lain pendapatan BLUD yang sah antara lain terdiri dari hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan, hasil pemanfaatan kekayaan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan jasa oleh BLUD, dan hasil investasi. Seluruh pendapatan BLUD, selain hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA.

BLUD yang memiliki aset ataupun kekayaan dalam bentuk lain dapat memanfaatkanya untuk dikelola menjadi pendapatan. Contohnya jika BLUD memiliki lahan kosong yang belum termanfaatkan, lahan tersebut dapat digunakan untuk dijadikan lahan parkir. Pengelolaan lahan parkir tersebut dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, BLUD dapat mengelolanya sendiri sehingga pada pencatatannya, pendapatan yang diterima dari parkir tersebut dianggap sebagai pendapatan lain-lain BLUD. Kedua, BLUD juga dapat menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk mengelola lahan dan operasional parkir tersebut. Apabila pengelolaan dilakukan dengan cara kedua, maka pendapatan tersebut dicatat sebagai hasil kerjasama BLUD. Bentuk lain juga dapat diterapkan ketika BLUD memiliki ruangan maupun tempat kosong yang dapat dijadikan kantin BLUD. Seperti halnya dengan pemanfaatan lahan parkir, kantin BLUD dapat menjadi pendapatan lain-lain BLUD maupun hasil kerjasama BLUD yang bergantung pada proses pengelolaannya.

Contoh lain dari lain-lain pendapatan BLUD yang sah adalah adanya jasa giro dan pendapatan bunga. Dalam pengelolaan kas nya, BLUD diwajibkan untuk memiliki rekening di bank yang digunakan khusus untuk menyimpan uang BLUD. Adanya penyimpanan uang di bank memungkinkan adanya jasa giro dan bunga yang diterima oleh BLUD, sehingga hal tersebut dapat termasuk menjadi lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Begitupun dengan hasil penjualan aset tetap yang melebihi nilai buku aset tersebut, selisih lebih antara harga jual dan nilai buku aset juga dapat dicatat sebagai lain-lain pendapatan BLUD yang sah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top