Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Peran Tenaga Akuntansi dalam Penerapan PPK-BLUD

Peran tenaga akuntansi dalam penerapan PPK-BLUD sangat penting untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat diandalkan. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) yang menerapkan prinsip fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan dari PEMDA (Pemerintah Daerah) pada umumnya. Meskipun BLUD telah memiliki kewenangan dalam mengatur keuangannya sendiri, dalam pelaksanaan kegiatannya, BLUD harus tetap mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan untuk memperoleh keuntungan. Secara teknis, fleksibilitas PPK BLUD dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.

Dalam melaksanakan pertanggung jawaban keuangannya, BLUD menyelenggarakan akuntansi dan menghasilkan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Penerapan standar tersebut menggunakan basis akrual dalam pengakuan biaya, pendapatan, aset, kewajiban, dan ekuitas dana. BLUD memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan yang terdiri dari Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) untuk dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Daerah. Selanjutnya, laporan keuangan yang telah disusun oleh BLUD di-audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adanya peraturan yang mewajibkan setiap BLUD untuk menyusun Laporan Keuangan dengan basis akrual mendorong meningkatnya kebutuhan terhadap tenaga akuntansi. Berdasarkan kondisi yang ada, puskesmas yang telah menyandang status BLUD di beberapa daerah di Indonesia masih belum memiliki pegawai yang dengan latar belakang akuntansi. Hal tersebut menyebabkan adanya pegawai dengan rangkap tugas, yaitu melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan sekaligus bertanggung jawab dalam pelaporan keuangan BLUD, sehingga pegawai yang tidak memiliki latar belakang ilmu akuntansi mengalami kesulitan karena harus melaksanakan tugas-tugas yang bukan merupakan bidang keahliannya. Permasalahan tersebut menyebabkan proses dalam menyiapkan Laporan Keuangan BLUD menjadi lebih lama dan potensi terjadi kesalahan dalam melaksanakan prosedur akuntansi menjadi semakin besar. Oleh karena itu, adanya peran tenaga akuntansi sangat penting dalam membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan mencapai PPK BLUD yang efektif dan efisien.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top