Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

INTEGRASI LAPORAN KEUANGAN SAK KE SAP PUSKESMAS BLUD

Sebelum disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 pada September lalu, puskesmas BLUD berpedoman pada Permendagri Nomor 61 tahun 2007 dalam sebagai pedoman teknis dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa puskesmas BLUD memiliki kewajiban menyusun Laporan Keuangan yang mengacu pada standar. Dalam peran nya sebagai unit pelaksana teknis perangkat daerah, maka Puskesmas BLUD berkewajjban untuk menyusun Laporan Keuangan dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk dapat dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat. Sedangkan sebagai entitas pelaporan sendiri yaitu status BLUD yang dimiliki, puskesmas juga wajib untuk menyusun Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

Pada dasarnya, kedua jenis Laporan Keuangan yang disusun memiliki saldo akun dan jumlah nominal yang sama, hanya saja perbedaan terletak pada format penyajian pos-pos akun pada Laporan Keuangan. Dalam mempermudah  puskesmas untuk dapat menyajikan dua jenis Laporan Keuangan dalam waktu bersamaan, pada Software BLUD Syncore, dapat dilakukan mapping akun untuk melakukan setting nominal yang muncul pada tiap-tiap pos akun yang tersaji. Pada neraca SAK, salah satu bagian aset lancar terdapat pos akun Kas dan Setara Kas, yang mana nominal tersebut merupakan jumlah saldo akhir keseluruhan nominal kas tunai maupun kas yang berada di rekening bank bendahara pada akhir periode pelaporan. Sedangkan pada neraca SAP, pos akun tersebut terbagi menjadi dua kelompok yaitu Kas pada BLUD yang terdiri dari saldo kas di bendahara penerimaan BLUD dan rekening bank bendahara penerimaan BLUD, dan pos akun Kas di Bendahara Pengeluaran yang merupakan jumlah saldo akhir dari akun kas di bendahara pengeluaran, rekening bank bendahara pengeluaran, dan saldo rekening bank APBD (jika ada).

Selanjutnya puskesmas juga perlu memahami klasifikasi pos akun yang tersaji dalam Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas SAP. Beban-beban yang disajikan dalam LO dan LAK SAP dapat berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU. Klasifikasi tersebut terdiri dari Beban Pegawai, Beban Persediaan, Beban Jasa, Beban Pemeliharaan, Beban Langganan Daya dan Jasa, Beban Perjalanan Dinas, Beban Penyusutan Aset, dan Beban Bunga. Nominal pada beban-beban tersebut dapat diisi dengan melakukan mapping per kode akun biaya yang digunakan oleh puskesmas selama melakukan input data pengeluaran maupun penyesuaian hutang. Meskipun klasifikasi akun dapat menyesuaikan masing-masing kebijakan akuntansi yang diterapkan di daerah, secara umum berikut contoh mapping dan penjelasan masing-masing pos akun pada LO dan LAK SAP :

  1. Beban Pegawai : biaya-biaya yang masuk dalam jenis belanja pegawai seperti biaya gaji, lembur, honorarium, tunjangan, jasa pelayananan.
  2. Beban Persediaan : biaya-biaya yang muncul akibat adanya pembelian persediaan maupun penyesuaian stock opname seperti biaya obat-obatan, ATK, bahan pembersih, cetak dan penggandaan, bahan medis habis pakai, dll.
  3. Beban Jasa : biaya jasa yang terjadi hanya beberapa kali dalam 1 periode pelaporan (tidak rutin) seperti biaya jasa pihak ketiga, baiya pelatihan dan narasumber, dll.
  4. Beban Pemeliharaan : biaya pemeliharaan gedung, perawatan jalan, pemeliharaan alat transportasi, dll.
  5. Beban Langganan Daya dan Jasa : biaya-biaya yang rutin dikeluarkan oleh puskesmas seperti biaya langganan listrik/air/internet/ telepon, langganan media, dll.
  6. Beban Perjalanan Dinas : biaya transportasi, akomodasi, dan perjalanan yang dilakukan dalam rangka memenuhi urusan pekerjaan / kedinasan.
  7. Beban Penyusutan Aset : beban ini hanya ada pada Laporan Operasional, yaitu biaya penyusutan yang dibebankan pada masing-masing aset tetap yang dimiliki puskesmas.
  8. Beban Bunga : biaya yang dikeluarkan untuk membayar bunga atas hutang/ pinjaman yang dilakukan ke pihak ketiga seperti bunga pada hutang bank.

Adhalina Wahyu Dwi Hapsari

Referensi :

1) Permendageri 61 th 2007

2) Permendageri 79 th 2018

3) PSAP 13

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top