Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Prosedur Pencatatan Stock Opname, Pengembalian SPM dan Slip Setoran, dan Penerimaan Potongan Pajak dalam BLUD

Prosedur Pencatatan Stock Opname

Pertama, pejabat teknis menyerahkan dokumen rancangan berita acara perhitungan barang persediaan dan juga dokumen pendukung lainnya. Kedua, Pemimpin BLUD memeriksa rancangan berita acara perhitungan persediaan akhir dengan dokumen pendukung. Ketiga, apabila rancangan berita acara sudah sesuai, maka disetujui dibuat berita acara perhitungan nilai persediaan. Keempat, berita acara perhitungan persediaan akhir selanjutnya diserahkan kepada pejabat keuangan. Kelima, pejabat keuangan melakukan pencatatan atas hasil dari perhitungan nilai persediaan akhir tersebut ke dalam dokumen penatausahaan.

Prosedur Pencatatan Pengembalian SPM dan Slip Setoran

Pertama, bendahara pengeluaran menyerahkan Surat Pengembalian Kas kepada pejabat keuangan disertai dengan dokumen pendukung. Kedua, Pejabat Keuangan melakukan verifikasi terhadap Berita Acara perhitungan kas beserta dokumen pendukung lainnya. Ketiga, jika sudah sesuai maka pejabat keuangan menandatangani surat pengembalian SPM. Keempat, surat pengembalian SPM tersebut diserahkan kepada bendahara pengeluaran. Kelima, berdasarkan surat pengembalian SPM tersebut, bendahara penerimaan membuat slip setoran ke bank BLUD. Keenam, slip setoran selanjutnya diserahkan ke bank. Ketujuh, seterah menerima slip, bank mentransfer uang kepada rekening BLUD dan membuat bukti setoran. Bukti setor tersebut kemudian diserahkan ke bendahara pengeluaran. Kedelapan, setelah menerima bukti setoran, bendahara pengeluaran menyerahkannya ke bendahara penerimaan. Kesembilan, bendahara penerimaan membuat dokumen penatausahaan berdasarkan slip setoran yang diterima.

Prosedur Pencatatan Penerimaan Potongan Pajak

Pertama, bendahara pengeluaran menyerahkan rekap penerimaan yang dilampiri dengan dokumen potongan pajak kepada pejabat keuangan. Kedua, pejabat keuangan melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen tersebut. Ketiga, jika dokumen tersebut sudah sesuai, maka pejabat keuangan menandatangani surat setoran pajak yang kemudian diserahkan kepada bendahara pengeluaran. Keempat, berdasarkan surat setoran pajak, bendahara pengeluaran menyetorkan pajak tersebut ke Kantor Pajak Pratama (KPP). Kelima, KPP kemudian membuat bukti pembayaran pajak dan menyerahkan bukti tersebut kepada bendahara pengeluaran. Keenam, KPP menyerahkan bukti pembayaran pajak yang diterima, bendahara pengeluaran membuat dokumen penatausahaan.

 

Sumber 

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top