Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Pengakuan Pendapatan dan Biaya BLUD Holding

Pengakuan pendapatan dan biaya BLUD holding sedikit berbeda dari BLUD lainnya. Hal ini dikarenakan bendahara BLUD holding bukanlah bendahara Puskesmas. Seperti yang sudah ada dalam pembahasan artikel sebelumnya bahwa BLUD holding adalah ketika terjadi pembentukan UPTD Puskesmas yang dijadikan objek BLUD, kemudian UPTD tersebut terdiri dari beberapa Puskesmas dibawahnya. Sehingga yang menjadi entitas adalah UPTD Puskesmas. Oleh karena itu pelaporan keuangan yang dilakukan juga holding menjadi satu kesatuan laporan keuangan UPTD Puskesmas. Berbeda dengan BLUD biasanya, bendahara penerimaan dan pengeluaran BLUD adalah bendahara UPTD Puskesmas, bukan bendahara masing-masing Puskesmas. Maka akan timbul pertanyaan kapan terjadinya pengakuan pendapatan dan biaya BLUD holding?

Pengakuan pendapatan BLUD holding terjadi ketika bendahara penerimaan Puskesmas menerima uang yang merupakan pendapatan Puskesmas, bendahara penerimaan mengakui klaim piutang atas jasa layanan yang diberikan dan ketika penerimaan non tunai Puskesmas masuk ke rekening bank penerimaan. Masalah pengakuan pendapatan BLUD holding ini akan menjadi sangat penting ketika terjadi di akhir periode akuntansi. Ketika bendahara penerimaan Puskesmas menerima uang tunai dari pasien pada tanggal 30 Juni maka saat itulah pendapatan diakui, walaupun posisi uang masih di bendahara penerimaan Puskesmas dan belum disetorkan ke rekening bank bendahara penerimaan BLUD. Pada kondisi ini penerimaan uang tersebut sudah dapat diakui menjadi pendapatan UPTD BLUD semester 1, walaupun setor uang ke rekening bank penerimaan nya baru terjadi di tanggal 1 Juli.

Pengakuan biaya BLUD holding terjadi ketika bendahara pengeluaran Puskesmas mengeluarakan uang yang merupakan biaya/belanja Puskesmas dan biaya yang masih harus dibayar atau pengakuan hutang biaya oleh bendahara pengeluaran Puskesmas. Ketika bendahara pengeluaran BLUD memberikan uang persediaan ke masing-masing bendahara pengeluaran Puskesmas pada tanggal 30 Juni, uang yang dikeluarkan oleh bendahara BLUD tersebut belum dapat diakui menjadi biaya BLUD semester 1. Hal ini dikarenakan uang tersebut hanya dipindahbukukan dari rekening bank pengeluaran BLUD ke kas bendahara pengeluaran puskesmas. Pengakuan biaya baru akan terjadi ketika bendahara pengeluaran sudah membelanjakan uang persediaan tersebut di tanggal 1 Juli. Maka itu sudah termasuk biaya/belanja yang diakui di semester 2.

Persoalan pengakuan pendapatan dan biaya BLUD holding ini akan menunjukkan posisi keuangan yang benar saat dilakukan kas opname di akhir periode akuntansi. Oleh karena itu dibutuhkan media online untuk mengkonsolidasikan pencatatan BKU Puskesmas dengan BKU bendahara BLUD. Dengan menggunakan media online seperti software keuangan BLUD maka bendahara penerimaan dan pengeluaran BLUD holding hanya tinggal mengakses software online terebut sewaktu-waktu untuk melihat pencatatan penerimaan dan pengeluaran masing-masing Puskesmas.

Download: Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top