Mitra BLUD
Berbasis Teknologi

BLUD.co.id

Prosedur Pencatatan Pengeluaran dalam Badan Layanan Umum Daerah

 

  1. Pencatatan dan Pendataan Dokumen Surat Permintaan Dana dan Dokumen SPP

Pertama, Pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendahara dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD tersebut, bendahara membuat SPP-UP beserta dokumen lainnya yang terdiri dari surat pengantar SPP-UP, ringkasan SPP-UP, rincian SPP-UP, dan lampiran dokumen lainnya. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-UP beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, pejabat keuangan melakukan verifikasi kelengkapan SPP-UP berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-UP tersebut dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-UP dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-UP diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan pejabat keuangan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi.

  1. Pencatatan dan Pendataan Permintaan Dana dan SPP-GU

Pertama, pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendahara dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD, bendahara membuat SPP-GU beserta dokumen lainnya yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-GU, Ringkasan SPP-GU, Rincian SPP-GU, Surat Pengesahan SPJ atas penggunaan dana SPP-GU sebelumnya, Salinan SPD, dan Lampiran Lain. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-GU beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, PPK-BLUD meneliti kelengkapan SPP-GU berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-GU dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-GU dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-GU diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan pejabat keuangan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Kesembilan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-GU.

  1. Pencatatan dan Pendataan Dokumen Surat Permintaan Dana dan SPP-LS

Pertama, pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendaharan dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD, bendahara membuat SPP-LS bendahara beserta dokumen lainnya yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-LS bendahara beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, pejabat keuangan meneliti kelengkapan SPP-LS bendahara berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-LS bendahara dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat Rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-LS bendahara dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS bendahara diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan pejabat keuangan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Kesembilan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada Bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS bendahara.

  1. Pencatatan dan Pendataan Dokumen SPM dan Dokumen SP2D

Pertama, pengguna anggaran menyerahkan SPM kepada pemimpin BLUD. Kedua, pemimpin BLUD akan melakukan verifikasi kelengkapan SPM yang diajukan. Ketiga, apabila SPM tersebut dinyatakan lengkap, maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan SP2D paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya pengajuan SPM. Keempat, SP2D ini diserahkan kepada Bank dan pengguna anggaran. Kelima, pengguna anggaran menyerahkan SP2D kepada bendahara. Keenam, setelah bendahara menerima SP2D, bendahara mencatat menyerahkan dokumen penatausahaan yang terdiri dari BKU Penerimaan, Buku Pembantu Simpanan Bank, Buku Pembantu Pajak, dan Buku Pembantu Panjar. Ketujuh, apabila SPM dinyatakan tidak lengkap, Pemimpin BLUD akan menerbitkan surat penolakan penerbitan SP2D paling lambat 1 hari kerja sejak SPM diterima. Kedelapan, surat penolakan penerbitan SP2D ini diserahkan kepada pengguna anggaran agar dilakukan penyempurnaan SPM.

  1. Pencatatan dan Pendataan Dokumen SP2D

Pertama, bendahara pengeluaran menyerahkan SP2D kepada bank. Kedua, berdasarkan SP2D yang diterima, bank mencairkan dana dan membuat nota debet. Nota debet ini kemudian diserahkan kepada kuasa BLUD. Ketiga, Bank mentransfer uang ke rekening bank bendahara pengeluaran untuk dibayarkan ke pihak ketiga/penyedia barang dan jasa.

Lampiran :

Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.

1 thought on “Prosedur Pencatatan Pengeluaran dalam Badan Layanan Umum Daerah”

  1. Pingback: Prosedur Pencatatan Pengeluaran dalam Badan Layanan Umum Daerah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Scroll to Top